Putusan MA No. 346 K/Sip/1982 Tahun 1982
Perihal:
Sengketa sewa menyewa rumah
Para Pihak:
Yunus Pasimbong VS Pr Massang … dkk
Lampiran File:
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
346 K/Sip/1982
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
26-04-1983
Tanggal Dibacakan:
30-05-1983
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Bunyi Putusan:
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Ujung Pandang No. 165/1981/PT/Pdt dan putusan Pengadilan Negeri Ujung Pandang No. 701/Pdt.G/1980; Memerintahkan Pengadilan Negeri Ujung Pandang untuk memeriksa kembali perkara ini dan selanjutnya memutus pokok perkaranya; Menghukum tergugat-tergugat dalam kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 10.000,-
Kaidah Hukum:
Seharusnya Pengadilan Tinggi, setelah mempertimbangkan bahwa Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa perkara ini, memerintahkan Pengadilan Negeri untuk mengadili dan memutus sekali lagi perkaranya (i.c. Pengadilan Tinggi langsung memutus sendiri pokok pertama)