Dora Sasongko Kartono

Putusan MA No. 346 K/Sip/1982 Tahun 1982


Perihal: 
Sengketa sewa menyewa rumah

Para Pihak: 
Yunus Pasimbong VS Pr Massang … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
346 K/Sip/1982

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
26-04-1983

Tanggal Dibacakan: 
30-05-1983

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Ujung Pandang No. 165/1981/PT/Pdt dan putusan Pengadilan Negeri Ujung Pandang No. 701/Pdt.G/1980; Memerintahkan Pengadilan Negeri Ujung Pandang untuk memeriksa kembali perkara ini dan selanjutnya memutus pokok perkaranya; Menghukum tergugat-tergugat dalam kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 10.000,-

Kaidah Hukum: 
Seharusnya Pengadilan Tinggi, setelah mempertimbangkan bahwa Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa perkara ini, memerintahkan Pengadilan Negeri untuk mengadili dan memutus sekali lagi perkaranya (i.c. Pengadilan Tinggi langsung memutus sendiri pokok pertama)

Putusan MA No. 1149 K/Sip/1982 Tahun 1982


Perihal: 
Sengketa Waris

Para Pihak: 
J. Nengah Bukit … dkk VS I Gusti Made Oka … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1149 K/Sip/1982

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
10-03-1983

Tanggal Dibacakan: 
21-04-1983

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat-penggugat untuk kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar No. 206/Pdt/1980/PTD dan putusan Pengadilan Negeri Mataram No. 044/PN.Mtr/Pdt/1978; Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima; Menghukum penggugat-penggugat asal/tergugat-tergugat dalam kasasi untuk membayar semua biaya perkara, baik yang timbul dalam tingkat pertama dan dalam tingkat banding, maupun dalam tingkat kasasi dan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 10.000,-

Kaidah Hukum: 
Terhadap perkara ini dihubungkan dengan perkara yang terdahulu, yang telah ada putusan Mahkamah Agung, berlaku azas ne bis in idem, mengingat kedua perkara itu pada hakekatnya sasarannya sama, yaitu: pernyataan tidak sah jual beli tanah tersebut dan pihak-pihak pokoknya juga sama

Putusan MA No. 119 K/Pid/1982 Tahun 1982


Perihal: 
Penganiyaan dan Pembunuhan

Para Pihak: 
Tasaruddin Radjo Budjang … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
119 K/Pid/1982

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
17-03-1983

Tanggal Dibacakan: 
31-03-1983

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari para penuntut kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Padang No. 34/1976/PT.Pdg; Menyatakan permohonan banding Jaksa terhadap terdakwa I Tasaruddin Radjo Budjang dan II Djiran tersebut tidak dapat diterima; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara

Kaidah Hukum: 
Terhadap putusan pembebasan tidak dapat dimintakan banding oleh Jaksa, kecuali dapat dibuktikan bahwa pembebasan tersbeut sebenarnya adalah pembebasan tidak murni, hal mana harus diuraikan oleh Jaksa dalam memori banding

Putusan MA No. 3428 K/Pdt/1985 Tahun 1985


Perihal: 
Sengketa Harta

Para Pihak: 
Bachtiar Datuk Baringin Sati … dkk VS Anasril gelar Datuk Rajo Kuaso

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
3428 K/Pdt/1985

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
05-02-1990

Tanggal Dibacakan: 
26-02-1990

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Padang No. 30/G/B/K/T/2985.PT.Pdg

Kaidah Hukum: 
Surat bukti yang hanya merupakan suatu "pernyataan" tidaklah mengikat dan tidak dapat disamakan dengan kesaksian yang seharusnya diberikan di bawah sumpah muka pengadilan

Putusan MA No. 202 K/Pid/1990 Tahun 1990


Perihal: 
Kelalaian berkendara

Para Pihak: 
Ali Munar

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
202 K/Pid/1990

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
11-01-1993

Tanggal Dibacakan: 
30-01-1993

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Padang No. 77/Pid.B.1989/PT.Bdg; Menyatakan Terdakwa Ali Munar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan: "Karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati"; Memidana Terewa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan 15 (lima belas) hari; Menetapkam masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan; Menyatakan barang bukti berupa sebuah sepeda sport merk Phonix dikenbalikan kepada Terdakwa Ali Munar; Menghukum Pemohon Kasasi/Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perakra dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Pengadilan Tinggi dalam pertimbangan hukumnya untuk memperberat pidana yang dijatuhkan, sama sekali tidak menyebutkan alasan-alasan apa yang dapat dinilai sebagaimana hal yang dpat menambah atau memperberat pidana tersebut, sleain hanya menganggap pidana yang dijatuhkan Pengadilan Negeri terlalu ringan, akan tetapi Pengadilan Tinggi telah menyetujui pertimbangan hukum Pengadilan Negeri. Pertimbangan hukum demikian di anggap sebagai hal yang tidak cukup dipertimbangkan, dan cukup alasan untuk membatalkannya serta Mahkamah Agung mengadili sendiri