Putusan MA No. 1029 K/Pdt/1992 Tahun 1992
Perihal:
Sengketa Harta Warisan
Para Pihak:
Janda Constanthina Athilda Lokollo Tomasona VS Dora Lokollo, Ari Lokollo
Lampiran File:
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
1029 K/Pdt/1992
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Sub Klasifikasi:
Kategori:
Tanggal Musyawarah:
08-07-1993
Tanggal Dibacakan:
29-07-1993
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Bunyi Putusan:
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Maluku No. 153/Perd/G/1989/PN.Ab; Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan Penggugat Tergugat I dan Tergugat III adalah ahli waris yang sah, masing-masing dari Wilhelm Abraham Lokollo, Jan Lokollo dan Dominggus Lokollo; Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; Menghukum Termohon-termohon kasasi akan memayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-
Kaidah Hukum:
Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum bahwa oleh karena telah terbukti harta sengketa adalah barang asal dari almarhum Daniel Melianus Lokollo (ayah dari para suami Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II) yang belum dibagi waris, maka sesuai hukum adat dan Undang-undang Perkawinan, harta asal jatuh kepada garis keturnan Lokollo, sedang Penggugat sebagai janda almarhum Wilhelm Abraham Lokollo, yang tidak mempunyai anak tidak berhak atas asal almarhum suaminya, tetapi berhak atas harta bersama dengan almarhum suaminya, sehingga petitum ke dua dari gugatan dapat dikabulkan dan gugatan selebihnya harus ditolak dan Mahkamah Agung mengadili sendiri