Jual Beli

Putusan MA No. 992 K/Sip/1979 Tahun 1979


Perihal: 
Sengketa Tanah

Para Pihak: 
Teddy Sabur VS Adhikara Ganda … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
992 K/Sip/1979

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
14-04-1980

Tanggal Dibacakan: 
24-04-1980

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 330/1978/Perd/P.T.B. dan keputusan Pengadilan Negeri Bandung No. 100/77/C/Bdg/Bant; Mengabulkan bantahan pembantah untuk sebagian; Menyatakan pembantah adalah pembantah yang syah dan benar; Menyatakan sebagai hukum pembantah adalah pemilik satu-satunya atas kedua bidang tanah (Sertipikat-sertipikat hak milik No. 1200 tertanggal 29 April 1975 G.S. No. 2827/1975 seluas 1420 m2 dan No. 1202 tertanggal 24 April 1975 No. 2825/1975 seluas 1922 m2) yang terletak di Jalan Cibuntu Selatan Kecamatan Bandung Kulon tersebut; Menyatakan mengangkat kembali sita jaminan No. 34/1977/C/Bdg, tertanggal 21 Maret 1977 sepanjang mengenai kedua bidang tanah di Jalan Cibuntu Selatan Kecamatan Bandung Kulon yang tercantum dalam ad.2 yang merupakan barang milik pembantah; Menolak bantahan-bantahan untuk selebihnya; Menghukum tergugat-tergugat dalam kasasi/terbantah untuk membayar semua biaya perkara baik yang jatuh dalam peradilan tingkat pertama dan tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi dan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 105,-

Kaidah Hukum: 
Semenjak akte jual beli ditanda tangani di depan Pejabat Pembuat Akte Tanah hak milik atas tanah yang dijual beralih kepada pembeli

Putusan MA No. 63 K/Pdt/1987 Tahun 1987


Perihal: 
Perjanjian jual-beli

Para Pihak: 
Go Wie Tong VS Susanto

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
63 K/Pdt/1987

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
15-08-1988

Tanggal Dibacakan: 
15-10-1988

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan gugatan penggugat sebagian; Menyatakan tergugat telah melakukan ingkar janji kepada penggugat; Menghukum tergugat untuk membayar hutang kepada penggugat secara tunai kepada penggugat sebesar Rp. 5.352.500,-; Menyatakan sita jaminan yang dilakukan oleh Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya 14 September 1984 berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 12 September 1984 adalah sah dan berharga; Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar 6% setahun kepada penggugat sejak gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri hingga hutang dibayar lunas; Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya; Menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara baik dalam peradilan tingkat pertama dan tingkat banding maupun tingkat kasasi yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000-

Kaidah Hukum: 
Dalam hal tergugat membayar harga barang yang dibelinya dengan giro bilyet yang ternyata tidak ada dananya/kosong, dapat diartikan bahwa tergugat telah melakukan wanprestasi dan mempunyai hutang atau pinjaman kepada penggugat sebesar harga barang tersebut dan tentang ganti rugi karena si pembeli tersebut dan tentang ganti rugi karena si pembeli terlambat membayar, maka ganti rugi tersebut adalah ganti rugi atas dasar bunga tang tidak diperjanjikan, yaitu 6% setahun. Sesuai dengan ketentuan yang telah menjadi yuriprudensi tetap Mahkamah Agung

Putusan MA No. 1816 K/Pdt/1989 Tahun 1989


Perihal: 
Sengketa Sertifikat Tanah

Para Pihak: 
Lucky Iwanto VS A Tohir bin Rahman … dkk, Pemerintah Republik Indonesia cq Menteri Dalam Negeri cq Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan cq Walikota madya KDH Tingkat II Palembang cq Kepala Kantor Agraria Kotamadya Palembang

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1816 K/Pdt/1989

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
10-10-1992

Tanggal Dibacakan: 
22-10-1992

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang; Menolak eksepsi Tergugat I dalam konpensi; Menolak gugatan Penggugat konpensi untuk seluruhnya; Menyatakan gugatan rekonpensi tidak dapat diterima; Menghukum pemohon Kasasi/Penggugat asal/Tergugat rekonpensi untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini dalam semua tingkatan peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini biaya perkara ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Pembeli tidak dapat dikualifikasikan sebagai yang beritikad baik, karena pembelian dilakukan dengan ceroboh, ialah pada saat pembelian ia sama sekali tidak meneliti hak dan status para penjual atas tanah terperkara. Karena itu ia tidak pantas dilindungi dalam transaksi itu. Dalam hal penerbitan suatu sertifikat mengandung kesalahan tehnis kadastreal, Mendagri berwenang membatalkan sertifikat berdasarkan pasal 12 jo pasal 14 Perda Mendagri No. 6 Tahun 1972 (30 Juni 1972)

Putusan MA No. 2064 K/Pdt/1991 Tahun 1991


Perihal: 
Sengketa Jual beli sawah

Para Pihak: 
Haji Hapidah, Wardinah, Warda VS Abd. Rachman

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
2064 K/Pdt/1991

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
24-02-1994

Tanggal Dibacakan: 
28-02-1994

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon-pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Ujung Pandang No. 112/Pdt.G/1991/PT.Uj.Pdg yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Polewali No. 36/Pdt.G/1990/PN.Pol; Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan bahwa sawah sengketa yang luas maupun batas-batasannya sebagai mana tercantum pada gugatan ini adalah milik dari pr. H. Tompo yang diwarisi oleh para Penggugat sebagai anak kandungnya; Menyatakan bahwa Tergugat telah menguasai sawah sengketa tanpa hak dan melawan hukum; Menghukum Tergugat atau orang lain yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan sawah sengketa kepada para Penggugat; Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar semua biaya perkara yang dalam tingkat pertama sebesar Rp. 30.000,- dalam tingkat banding sebesar Rp. 25.000,- dan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Pengadilan Tinggi salah menerapkan hukum khususnya dalam hukum pembuktian bahwa legenbewijz yang merupakan aanwizingen tidak mematahkan bukti sempurna sertifikat hak milik atas tanah yang sudah menurut prosedure