Soenarjo

Putusan MA No. 22 K/MIL/1992 Tahun 1992


Perihal: 
Pelanggaran Kode Etik dan Pemalsuan Dokumen

Para Pihak: 
Asep Wawan Irawan Serda/Nrp

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
22 K/MIL/1992

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
08-01-1994

Tanggal Dibacakan: 
31-01-1994

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon kasasi; Membatalkan putusan Mahkamah Militer Tinggi I di Medan No. PUT/74/K/POL/IX/1990; Menyatakan Terdakwa Asep Wawan Irawan, Serda Pol/Nrp: 64100480 tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan: Menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta resmi tentang hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai akta itu; Menikah lagi sedang ia mengetahui bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah baginya, Dengan sengaja melakukan desersi pada waktu damai; Pidana Pokok: Penjara selama 1 (Satu) tahun; Pidana Tambahan: Dipecat dari dinas Militer/POLRI; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menghukum Pemohon Kasasi/Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Tindak Pidana : "dengan sengaja melakukan desersi pada waktu damai", terbukti, karena Terdakwa telah meninggalkan kesatuannya tanpa izin Komandan Kesatuannya atau Atasannya yang ditunjuk untuk itu, selama 19 hari, sedangkan pada saat itu Negara dalam keadaan tidak perang dan kesatuan-kesatuan di seluruh wilayah tidak dalam keadaan disiagakan. Mahkamah Militer Tinggi telah salah menerapkan hukum, sebab tidak cukup mempertimbangkan (onvoldoede gemotiveerd) tentang pidana yang dijatuhkan; oleh sebab itu putusan Mahkamah Militer Tinggi harus dibatalkan dan Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara a quo

Putusan MA No. 2064 K/Pdt/1991 Tahun 1991


Perihal: 
Sengketa Jual beli sawah

Para Pihak: 
Haji Hapidah, Wardinah, Warda VS Abd. Rachman

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
2064 K/Pdt/1991

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
24-02-1994

Tanggal Dibacakan: 
28-02-1994

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon-pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Ujung Pandang No. 112/Pdt.G/1991/PT.Uj.Pdg yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Polewali No. 36/Pdt.G/1990/PN.Pol; Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan bahwa sawah sengketa yang luas maupun batas-batasannya sebagai mana tercantum pada gugatan ini adalah milik dari pr. H. Tompo yang diwarisi oleh para Penggugat sebagai anak kandungnya; Menyatakan bahwa Tergugat telah menguasai sawah sengketa tanpa hak dan melawan hukum; Menghukum Tergugat atau orang lain yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan sawah sengketa kepada para Penggugat; Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar semua biaya perkara yang dalam tingkat pertama sebesar Rp. 30.000,- dalam tingkat banding sebesar Rp. 25.000,- dan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Pengadilan Tinggi salah menerapkan hukum khususnya dalam hukum pembuktian bahwa legenbewijz yang merupakan aanwizingen tidak mematahkan bukti sempurna sertifikat hak milik atas tanah yang sudah menurut prosedure