Yurisprudensi Mahkamah Agung RI 1999

Putusan MA No. 144 K/TUN/1998 Tahun 1998


Perihal: 
Penutupan Kios

Para Pihak: 
Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Ujung Pandang VS Dra. Esther Talebong dll

Nomor Putusan: 
144 K/TUN/1998

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
29-09-1999

Tanggal Dibacakan: 
29-09-1999

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Ujung Pandang No. 38/BDG.TUN/1997/PT.TUN.U.PDG jo Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ujung Pandang No. 53/G.TUN/1996/P.TUN.U.PDG; Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima; Menghukum termohon kasasi untuk membayar semua biaya perkara baik dalam peradilan tingkat pertama, banding maupun kasasi yang ditetapkan sebesar Rp. 10.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa karena pembongkaran dilakukan tanpa surat perintah/surat pemberintahuan terlebih dahulu, maka pembongkaran tersebut merupakan perbuatan factual dan bukan wewenang Peradilan Tata Usaha Negara untuk memeriksa dan menyelesaikannya, tetapi harus digugat berdasarkan perbuatan melawan hukum oleh penguasa di Pengadilan Umum.

Putusan MA No. 103 K/TUN/1998 Tahun 1998


Perihal: 
Sengketa Hak Milik atas tanah

Para Pihak: 
A. Abdurachman VS Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional

Nomor Putusan: 
103 K/TUN/1998

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
25-11-1999

Tanggal Dibacakan: 
25-11-1999

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilin Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No. 38/B/1997/PT.TUN.JKT; Menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya; Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; Menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri cq. Direktur Jenderal Agraria No. 293/HP/DA/84 tertanggal 18 Desember 1984, tentang pemberian hak pakai kepada Kedutaan Besar Kerajaan Saudi Arabia; Menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri cq Direktur Agraria No. SK. 24/HGB/DA/74 tertanggal 15 Februari 1974, mengenai pembatalan Sertifikat Hak Milik No. 1/Karet Semanggi dan pemberian Hak Guna Bangungan (HGB) kepada Alamsyah yaitu sertifikat Hak Guna Bangungan No. 49/Karet Semanggi; Mewajibkan Badan Pertanahan Nasional Tergugat untuk: Mencabut Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri cq Direktur Jenderal Agraria No. SK. 293/HP/DA/84 tanggal 18 Desember 1984, tentang pemberian Hak pakai kepada Kedutaan Besar Saudi Arabia, Mencabut Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri cq Direktur Jenderal Agraria No. SK. 24/HGB/DA/74 tanggal 15 Februari 1974 tentang pemberian Hak Guna Bangunan kepada Alamsyah; Mempertahankan Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tanggal 14 Februari 1996, No. 019/G.TUN/1996/P.TUN.JKT tentang penundaan Surat Keputusan Tergugat No, 293/HP/DA/1984 aquo sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kaidah Hukum: 
Bahwa pencabutan hak atas tanah berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 19960 dan sebagai pelaksanaan Pasal 8 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960, telah dikeluarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 1961 yang memberikan wewenang kepada Presiden untuk mencabut hak seseorang atas tanah dengan dasar dan alasan untuk kepentingan umum.

Putusan MA No. 56 K/Mil/1998 Tahun 1998


Perihal: 
Penipuan Cek Kosong

Para Pihak: 
Muhammad Yusuf

Nomor Putusan: 
56 K/Mil/1998

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
29-04-1999

Tanggal Dibacakan: 
29-04-1999

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi Oditur Militer; Membatalkan putusan Mahkamah Militer I-05 Pontianak; Mengadili sendiri; Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan; Menjatuhkan pidana Penjara selama 1 tahun; Membebani terdakwa membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang ditetapkan sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Judex factie tidak keliru menafsirkan unsur dengan tipu muslihat supaya memberikan hutang pada tindak pidana penipuan. Bahwa terdakwa menyatakan betul tidak ada uang direkeningnya namun terdakwa memberikan cek kontan beberapa kali kepada saksi korban yang ternyata cek yang diberikan tersebut kosong tidak ada dananya.

Putusan MA No. 38 K/Mil/1997 Tahun 1997


Perihal: 
Perzinahan

Para Pihak: 
Seto Prapto

Nomor Putusan: 
38 K/Mil/1997

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
30-09-1997

Tanggal Dibacakan: 
30-09-1997

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi terdakwa; Membatalkan putusan Mahkamah Militer di Surabaya; Mengadili sendiri; Menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan; Membebaskan dari segala tuntutan; Memulihkan hak terdakwa; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara.

Kaidah Hukum: 
Bahwa keberatan pemohon kasasi terhadap putusan Mahkamah Militer Tinggi dapat dibenarkan, karena salah menerapkan hukum tentang pembuktian dengan alasan-alasan: Bahwa keterangan-keterangan para saksi bersumber dari keterangan satu orang saksi yang terdapat dalam Berita Acara Pemeriksaan yang diberitahukan kepada para saksi, untuk selanjutnya memberikan keterangan di persidangan sebagai keterangan kesaksian masing-masing oleh karena itu keterangan tersebut bukan tentang apa yang didengar sendiri, dilihat sendiri ataupun yang dialami sendiri, sebagai dimaksud Pasal 1 ke 27 KUHAP dan juga tidak dapat disimpulkan sebagai petunjuk dimaksud Pasal 184 jo Psal 1888 KUHP.

Putusan MA No. 366 K/Pid/1997 Tahun 1997


Perihal: 
Hak Cipta atas Mesin Ketangkasan

Para Pihak: 
Hooi King Seng alias Aseng

Nomor Putusan: 
366 K/Pid/1997

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
08-12-1999

Tanggal Dibacakan: 
08-12-1999

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi Jaksa pada Pengadilan Negeri Bandung; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bandung tanggal 23 Januari 1996 No. 41/Pid/B/1996/PN.Bandung; Adili sendiri; Terbukti dakwaan kesatu; Pidana Penjara 6 bulan; Menghukum terdakwa membayar biaya perkara dalam tingkat pertama dan kasasi.

Kaidah Hukum: 
Terhadap pelanggaran Pasal 11 ayat (1) sub k. jo Pasal 44 Undang-Undang No. 6 Tahun 1986 yang diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Pengadilan Negeri secara judex factie tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya. Karena ide gagasan yang berasal dari si pembuat/pencipta barang yang selanjutnya diserahkan kepada perusahaan Taiwan untuk di Produksi (di Indonesia belum bisa di Produksi) menjadi PCB sehingga PCB tersebutu bukan buatan luar negeri (import) melainkan buatan si pembuat/pencipta.

Putusan MA No. 024 PK/N/1999 Tahun 1999


Perihal: 
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

Para Pihak: 
PT. Citra Jimbaran Indah Hotel VS Ssangyong Engineering & Construction Co. Ltd

Nomor Putusan: 
024 PK/N/1999

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
04-11-1999

Tanggal Dibacakan: 
04-11-1999

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri): Menolak permohonan pailit dari pemohon; Menghukum termohon peninjauan kembali/pemohon pailit untuk membayar semua biaya perkara yang jatuh pada Pengadilan Niaga sebesar Rp.5.000.000, pada tingkat kasasi sebesar Rp. 2.000.000, dan dalam peninjauan kembali sebesar Rp. 2.500.000,-

Kaidah Hukum: 
Majelis kasasi telah mengabaikan bunyi penjelasan umum dari makna yang terkandung dalam PERPU No. 1 Tahun 1998 dan telah ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 4 Tahun 1998, dimana secara essensial ditentukan bahwa kepailitan penetapannya harus dilakukan/disesuaikan secara adil dalam arti memperhatikan kepentingan perusahaan sebagai debitur atau kepentingan kreditur secara seimbang.

Putusan MA No. 019 K/N/1999 Tahun 1999


Perihal: 
Klausula Arbitrase

Para Pihak: 
PT. Basuki Pratama, PT. Mitra Surya Tata Mandiri VS PT. Megarimba Karyatama

Nomor Putusan: 
019 K/N/1999

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
09-08-1999

Tanggal Dibacakan: 
09-08-1999

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri): Mengabulkan permohonan pailit dari pemohon; Menyatakan Pt. Megarimba Kartama/Debitur dalam keadaaan pailit; Mengangkat Balai Harta Peninggalan DKI Jakarta sebagai kurator; Memerintahkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk mengangkat Hakim Pengawas; Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya; Membebankan semua biaya perkara baik yang timbul pada Pengadilan Niaga sebesar Rp. 5.000.000 maupun pada tingkat kasasi sebesar Rp. 2.000.000,-

Kaidah Hukum: 
Status hukum (Legal status) dan kapasitas hukum (legal capacity) Pengadilan Niaga yang berkarakter Extra Ordinary Court yang khusus menyelesaikan permohonan pailit, tidak dapat disingkirkan kewenangannya oleh arbitrase dalam kedudukan dan kapasitas hukumnya sebagai extra judicial.

Putusan MA No. 237 K/AG/1998 Tahun 1998


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Fitri Kurnia Binti M. Soedarsono VS Riduan Parin Bin Darkuni

Nomor Putusan: 
237 K/AG/1998

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
17-03-1999

Tanggal Dibacakan: 
17-03-1999

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan Putusan Pengadillan Tinggi Agama Banjarmasin No. 36/Pdt.G/1997/PTA.BJM dan putusan Pengadilan Agama Banjarmasin No. 252/Pdt.G/1997/PA.Bjm; (Mengadili sendiri): Mengabulkan gugatan penggugat; Menjatuhkan thalaq satu bain sugro tergugat terhadap penggugat.

Kaidah Hukum: 
Perceraian dapat dikabulkan apabila telah memenuhi ketentuan Pasal 19 (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975

Putusan MA No. 34 K/AG/1997 Tahun 1997


Perihal: 
Sengketa Waris atas Tanah

Para Pihak: 
Rahmah Binti CIK, Hasan Bin H. Kamis Bin Jantan Akir dll VS Toyib Bin Yahya dll

Nomor Putusan: 
34 K/AG/1997

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
27-07-1998

Tanggal Dibacakan: 
27-07-1998

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Pekan Baru No. 10/Pdt.G/1996/PTA. Pbr dan Putusan Pengadilan Agama Bengkalis No. 112/Pdt.G/1995/PA.Bks; (Mengadili sendiri): Menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima; Menghukum penggugat untuk membayar perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 50.000

Kaidah Hukum: 
Gugatan penggugat abscuur libel, karena identitas objek perkara yang tercantum dalam gugatan dan hasil pemeriksaan sidang di tempat berbeda, sedangkan penggugat tidak mengadakan perubahan surat gugatan.

Putusan MA No. 2831 K/Pdt/1996 Tahun 1996


Perihal: 
Penyimpangan Ketentuan Polis

Para Pihak: 
Effendy, PT. Garishindo Buana Leasing VS PT. Asuransi Bintang, PT. Asuransi Bintang Cabang Jakarta Pusat

Nomor Putusan: 
2831 K/Pdt/1996

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
07-07-1999

Tanggal Dibacakan: 
07-07-1999

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari para pemohon kasasi I dan pemohon kasasi II; Menolak Eksepsi tergugat I/tergugat II untuk seluruhnya; (Dalam pokok perkara): Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagiannya; Menyatakan sita jaminan yang dijalankan Ricar Soroinda Nasution, SH juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin tanggal 30 Mei 1994 sah dan berharga; Menyatakan sah Perjanjian Leasing No. E/3/0/11/007 tanggal 20 November 1990 antara penggugat dengan tergugat III untuk 1 uni mesin injection moulding type 650 EN. Goldstar serial Number 90550 E. 2344; Menyatakan sah Polis Asuransi Bintang cabang Majapahit Polis No. 10101/32058 tertanggal 3 DEsember 1990 sebesar Rp. 665.000.000,-; Menyatakan tergugat I/tergugat II telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan penggugat berupa membayar uang klaim asuransi sebesar Rp. 391.557.429,- kepada tergugat III tanpa seizin atau persetujuan penggugat; Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar kewajiban kepada pengugat sebesar Rp. 280.628.280,-; Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya; (Dalam Rekonpensi): Menolak gugatan penggugat rekonpensi untuk seluruhnya; (Dalam Konpensi dan Rekonpensi) Menghukum para termohon kasasi I,II/ para tergugat I dan II asal/penggugat rekonpensi membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 50.000

Kaidah Hukum: 
"Hakim tidak boleh menjatuhkan hukuman putusan melebihi yang dituntut" "Pembayaran uang asuransi harus diberikan kepada tertanggung yang namanya tercantum dalam polis, sehingga sesuai dengan adagium setiap pembayaran uang asuransi harus selalu melihat polis secara transparan akan menunjuk siapa yang berhak menerima uang claim" "Pembayaran uang asuransi yang menyimpang dari ketentuan polis merupakan perbuatan melawan hukum"