Alasan Perceraian

Putusan MA No. 01 K/AG/1992 Tahun 1992


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Salmiah binti Arifin VS Nahruddin bin Yunus

Nomor Putusan: 
01 K/AG/1991

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
15-09-1992

Tanggal Dibacakan: 
29-09-1992

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Manado No. 06/1990; Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menetapkan jatuhnya talak satu Khul'i Tergugat (Nahruddin bin Yunus) terhadap Penggugat (Salmiah binti Arifin) dengan uang iwadh Rp. 1.000,-; Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp. 96.000,-; Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 13.500,-; Menghukum Pemohon Kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Pengadilan Tinggi telah salah dalam menerapkan hukum dengan mempertimbangkan bahwa percekcokan sebenarnya terjadi antara orang tua dengan Pemohon kasasi/Penggugat asal mengenai soal mobil, dan hal ini tidak ada kaitannya dengan sengketa yang nyata-nyata diajukan