Yurisprudensi Mahkamah Agung RI 1993

Putusan MA No. 22 K/MIL/1992 Tahun 1992


Perihal: 
Pelanggaran Kode Etik dan Pemalsuan Dokumen

Para Pihak: 
Asep Wawan Irawan Serda/Nrp

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
22 K/MIL/1992

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
08-01-1994

Tanggal Dibacakan: 
31-01-1994

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon kasasi; Membatalkan putusan Mahkamah Militer Tinggi I di Medan No. PUT/74/K/POL/IX/1990; Menyatakan Terdakwa Asep Wawan Irawan, Serda Pol/Nrp: 64100480 tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan: Menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta resmi tentang hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai akta itu; Menikah lagi sedang ia mengetahui bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah baginya, Dengan sengaja melakukan desersi pada waktu damai; Pidana Pokok: Penjara selama 1 (Satu) tahun; Pidana Tambahan: Dipecat dari dinas Militer/POLRI; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menghukum Pemohon Kasasi/Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Tindak Pidana : "dengan sengaja melakukan desersi pada waktu damai", terbukti, karena Terdakwa telah meninggalkan kesatuannya tanpa izin Komandan Kesatuannya atau Atasannya yang ditunjuk untuk itu, selama 19 hari, sedangkan pada saat itu Negara dalam keadaan tidak perang dan kesatuan-kesatuan di seluruh wilayah tidak dalam keadaan disiagakan. Mahkamah Militer Tinggi telah salah menerapkan hukum, sebab tidak cukup mempertimbangkan (onvoldoede gemotiveerd) tentang pidana yang dijatuhkan; oleh sebab itu putusan Mahkamah Militer Tinggi harus dibatalkan dan Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara a quo

Putusan MA No. 266 K/AG/1993 Tahun 1993


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Mahendra Wardana bin Ali Wardhana VS Mala Satina binti Nasrun Syahrun

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
266 K/AG/1993

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
10-06-1994

Tanggal Dibacakan: 
29-06-1994

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta No. 03/1993/PTA.JK; Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon (Mahendra Wardhana bin Ali Wardhana) untuk mengucapkan ikrar talak atas Termohon (Ny. Mala Satina binti Nasrun Syahrun) dihadapan sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan; Menghukum Pemohon untuk membayar sebuah rumah/tanah di Jl. Kana Lestari Blok J No. 26 Lebak Lestari Indah, Kelurahan Lebak Bulus Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan kepada Termohon saebagai mut'ah; Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 17.500,-; Menghukum Pemohon kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
Isi Pasal 19 F PP No. 9 Tahun 1975 terpenuhi apabila judex facti berpendapat bahwa alasan perceraian telah terbukti tanpa mempersoalkan siapa yang salah

Putusan MA No. 90 K/AG/1992 Tahun 1992


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Sunarto bin Tukri VS Suwanah binti Sukaji

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
90 K/AG/1992

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
25-08-1993

Tanggal Dibacakan: 
30-09-1993

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Menerima permohonan banding pembanding; Memperbaiki amar putusan Pengadilan Agama Lubuk Linggau No. 192/G/1991/PA.LLG sehingga berbunyi sebagai berikut: Mengabulkan gugatan Penggugat; Menyatakan jatuh talak satu ba'in sugro dari Tergugat (Sunarto bin Tukri) atas Penggugat (Suwanah binti Sukaji); Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp. 56.500,-; Menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 13.500,-; Menghukum pemohon kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Rumusan cerai talak satu berbunyi "Menyatakan jatuh talak satu ba 'in dari Tergugat (Sunarto bin Tukri) atas Penggugat (Suwanah binti Sukaji)"

Putusan MA No. 5 K/TUN/1992 Tahun 1992


Perihal: 
Sengketa Jual-Beli tanah

Para Pihak: 
Kepala BPN … dkk VS D binti A

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
5 K/TUN/1992

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
21-01-1993

Tanggal Dibacakan: 
06-02-1993

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan, pemeriksaan dalam tingkat kasasi yang telah diajukan oleh Pemohon Kasasi; Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No. 13/B/1991/PT.TUN.JKT Juncto Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara No. 010/G/1991/PTUN-Jkt; Menyatakan Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No. 010/G/PTUN.Jkt/1991, mempunyai kekuatan hukum; Menolak Eksepsi para Tergugat untuk keseluruhannya; Menyatakan gugatan para Penggugat terhadap PT.JS dan PT.SGM tidak dapat diterima; Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian saja; Menghukum Pemohon Kasasi I, II/Tergugat asal I, II untuk membayar semua biaya perkara baik yang jatuh dalam peradilan tingkat pertama, banding maupun tingkat kasasi, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Jangka waktu termaksud dalam pasal 55 UU No. 5 Tahun 1986, harus dihitung sejak Penggugat mengetahui adanya keputusan yang merugikannya. Penyebutan turut Tergugat oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan turut Tergugat I/Pembanding Intervensi II dan turut Tergugat II/Pembanding Intervensi III oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dalah tidak tepat karena tidak memunhi isi ketentuan pasal 83 Undang-undang No. 5 Tahun 1986 juncto penjelasan resmi dari pasal tersebut. Dari ketentuan pasal 83 beserta penjelasan resminya, tak dimungkinkan untuk atas prakarsa Penggugat sendiri menarik seseorang atau badan hukum perdata menjadi Tergugat (Vide pasal 1 ayat 6 Undang-undang No. 5 tahun 1986) baik sebagai turut Tergugat ataupun Tergugat Intervensi. Mahkamah Agung berpendapat, bahwa walaupun Penggugat-penggugat asal tidak mengajukan dalam petitum, Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan dan mengadili semua keputusan atau penetapan-penetapan yang bertentangan dengan tatanan yang ada. Adalah tidak pada tempatnya bila hak menguji Hakim hanya pada objek sengketa yang telah diajukan oleh para pihak, karena sering objek sengketa tersebut harus dinilai dan dipertimbangkan dalam kaitannya dengan bagian-bagian penetapan-penetapan atau keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang tidak dipersengketakan antara kedua belah pihak (ultra pelita)

Putusan MA No. 55 K/TUN/1992 Tahun 1992


Perihal: 
Sengketa Jual-Beli tanah dan bangunan

Para Pihak: 
Walikota madya KDH. Tingkat II Palembang VS Lie Pie Khong

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
55 K/TUN/1992

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
16-09-1993

Tanggal Dibacakan: 
25-10-1993

Hakim: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi TUN Medan No. 26/BDG/PLG/PT.TUN/1992 (jo putusan Pengadilan TUN Palembang tanggal 25 April 1992 No. 01/PTUN/G/PLG/1992); Menolak gugatan Penggugat; Menghukum Termohon kasasi untuk membayar semua biaya perkara baik yang jatuh dalam peradilan tingkat pertama, banding maupun dalam tingkat kasasi, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
Bangunan yang sejak semula didirikan tanpa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), meskipun tanah dan bangunan itu diperjual belikan kepada pihak ketiga dan pihak ketiga mengajukan IMB atas bangunan itu, tetap bahwa bangunan lama itu menyalahi aturan. Perubahan Walikota madya yang menolak permohonan Penggugat untuk menerbitkan IMB bukanlah merupakan perbuatan sewenang-wenang dan melanggar hukum. Pemberian atau penolakan IMB adalah sepenuhnya wewenang Pejabat Tata Usaha Negara dan dalam hal ini menurut Mahkamah Agung telah tidak terjadi kesewenang-wenangan atau penyalahgunaan wewenang untuk tujuan lain

Putusan MA No. 863 K/Pid/1994 Tahun 1994


Perihal: 
Pemalsuan kartu kredit

Para Pihak: 
Fifi Goutama

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
863 K/Pid/1994

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
28-07-1994

Tanggal Dibacakan: 
10-08-1994


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi di Pekanbaru No. 11/Pid/1994/PT.R sekedar mengenai hal yang telah dipertimbangkan di atas sehingga berbunyi sebagai berikut: Menyatakan terdakwa Fifi Goutama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan "Dengan sengaja menggunakan surat palsu seolah-olah surat itu tidak benar dan tidak palsu yang penggunaan mana menimbulkan kerugian, dilakukan beberapa kali sebagai perbuatan berlanjut"; Menghukum pemohon kasasi/terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Mengenai berat ringannya pidana adalah wewenang judex factie yang tidak tunduk pada kasasi, kecuali apabila judex factie menjatuhkan pidana melampaui batas maksimum yang ditentukan Undang-undang atau pidana yang dijatuhkan tanpa pertimbangan yang cukup. Hukuman yang dijatuhkan adalah 4 tahun dan 6 bulan, jadi masih kurang dari 8 tahun

Putusan MA No. 1036 K/Pid/1989 Tahun 1989


Perihal: 
Penipuan terkait pencairan uang

Para Pihak: 
Mang Siu Bing

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1036 K/Pid/1989

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
08-07-1992

Tanggal Dibacakan: 
21-08-1992

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 270/Pid/1988/PT.Sby; Menyatakan Terdakwa Ma Siu Bing alias Supiati terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: "Penipuan"; Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan agar barang bukti berupa 3 (tiga) lembar cek masing-masing Nomor: CK. 048026, CK 048027 dan CJ. 4348957 dikembalikan kepada saksi Haji Asmadin; Menghukum termohon kasasi/Terdakwa tersebut uintuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat pertama ditetapkan Rp. 1.000,- dalam tingkat banding ditetapkan Rp. 1.000,- dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 2.500.-

Kaidah Hukum: 
Karena sejak semula terdakwa telah dengan sadar mengethaui, bahwa cek-cek yang diberikan kepada saksi korban tidak ada dananya atau dikenal sebagai cek kosong, tuduhan "penipuan" harus dianggap terbukti

Putusan MA No. 3263 K/Pdt/1992 Tahun 1992


Perihal: 
Perjanjian sewa

Para Pihak: 
Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (BPSMK) Jabar VS Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK)

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
3263 K/Pdt/1992

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
15-04-1994

Tanggal Dibacakan: 
30-06-1994


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 218/Pdt/1992/PT.Bdg yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung No. 245/Pdt.G/1991/PN.Bdg; Menyatakan gugatan Penggugat dalam Konpensi tidak dapat diterima; Memerintahkan untuk mengangkat sita jaminan yang telah dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri di Banding pada tanggal 25 September 1991; Menyatakan gugatan Penggugat dalam Rekonpensi tidak dapat diterima; Menghukum Termohon Kasasi/Penggugat asal membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sejumlah Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
Perkumpulan yang telah dibubarkan tidak berhak untuk mengajukan gugatan i.c. Perkumpulan Lyceum Kristen bukan perubahan nama atau kelanjutan dari perkumpulan Het Christelijk Lyceum, karena perkumpulan ini termasuk perkumpulan yang telah dibubarkan oleh Pemerintah berdasarkan U No. 50 Prp. Tahun 1960. Karena itu gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen harus dinyatakan tidak dapat diterima

Putusan MA No. 1816 K/Pdt/1989 Tahun 1989


Perihal: 
Sengketa Sertifikat Tanah

Para Pihak: 
Lucky Iwanto VS A Tohir bin Rahman … dkk, Pemerintah Republik Indonesia cq Menteri Dalam Negeri cq Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan cq Walikota madya KDH Tingkat II Palembang cq Kepala Kantor Agraria Kotamadya Palembang

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1816 K/Pdt/1989

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
10-10-1992

Tanggal Dibacakan: 
22-10-1992

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang; Menolak eksepsi Tergugat I dalam konpensi; Menolak gugatan Penggugat konpensi untuk seluruhnya; Menyatakan gugatan rekonpensi tidak dapat diterima; Menghukum pemohon Kasasi/Penggugat asal/Tergugat rekonpensi untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini dalam semua tingkatan peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini biaya perkara ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Pembeli tidak dapat dikualifikasikan sebagai yang beritikad baik, karena pembelian dilakukan dengan ceroboh, ialah pada saat pembelian ia sama sekali tidak meneliti hak dan status para penjual atas tanah terperkara. Karena itu ia tidak pantas dilindungi dalam transaksi itu. Dalam hal penerbitan suatu sertifikat mengandung kesalahan tehnis kadastreal, Mendagri berwenang membatalkan sertifikat berdasarkan pasal 12 jo pasal 14 Perda Mendagri No. 6 Tahun 1972 (30 Juni 1972)