R. Purwoto S. Gandasubrata

Putusan MA No. 3176 K/Pdt/1988 Tahun 1988


Perihal: 
Sengketa Jual beli tanah

Para Pihak: 
P.T. Astra International Inc VS P.T. Green Garden … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
3176 K/Pdt/1988

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
03-04-1990

Tanggal Dibacakan: 
19-04-1990

Hakim: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 527/Pdt/1987/PT.DKI; Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan bahwa hak-hak yang diperoleh Penggugat dari Akte Pemindahan Kuasa No. 92 (bukti P-4) dan Akte Perjanjian Penunjukan No. 93 (bukti P-5) yang masing-masing dibuat oleh dan dihadapan Notaris/PPAT di Jakarta, Kartini Mulyadi, S.H. tertanggal 21 Januari 1980 adalah sah menurut hukum; Menyatakan Tergugat I dengan tanpa hak membangun bangunan jalan beraspal di atas tanah hak milik No. 626 atas naa Tergugat VI yang dikuasasi oleh Penggugat; Menghukum Tergugat I dan orang-orang yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan tanah sengketa berikut bangunan di atasnya sebagaimana seperti semula kepada Penggugat paling lama 14 hari setelah putusan berkekuatan hukum pasti; Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII dan VIII menghormati dan mentaati putusan ini; Menolak gugatan selebihnya; Menghukum Termohon-mohon kasasi untuk membayar semua biaya perkara, baik yang jatuh dalam tingkat pertama, tingkat banding, maupun dalam tingkat kasasi, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Sebidang tanah yang sudah jelas ada sertifikatnya tidak dapat diperjual belikan begitu saja berdasarkan surat girik, melainkan harus didasarkan atas sertifikat tanah yang bersangkutan, yang merupakan bukti otentik dan mutlak tentang pemilikannya. Sedang surat girik hanya sebagai tanda untuk membayar pajak

Putusan MA No. 3263 K/Pdt/1992 Tahun 1992


Perihal: 
Perjanjian sewa

Para Pihak: 
Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (BPSMK) Jabar VS Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK)

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
3263 K/Pdt/1992

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
15-04-1994

Tanggal Dibacakan: 
30-06-1994


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 218/Pdt/1992/PT.Bdg yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung No. 245/Pdt.G/1991/PN.Bdg; Menyatakan gugatan Penggugat dalam Konpensi tidak dapat diterima; Memerintahkan untuk mengangkat sita jaminan yang telah dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri di Banding pada tanggal 25 September 1991; Menyatakan gugatan Penggugat dalam Rekonpensi tidak dapat diterima; Menghukum Termohon Kasasi/Penggugat asal membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sejumlah Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
Perkumpulan yang telah dibubarkan tidak berhak untuk mengajukan gugatan i.c. Perkumpulan Lyceum Kristen bukan perubahan nama atau kelanjutan dari perkumpulan Het Christelijk Lyceum, karena perkumpulan ini termasuk perkumpulan yang telah dibubarkan oleh Pemerintah berdasarkan U No. 50 Prp. Tahun 1960. Karena itu gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen harus dinyatakan tidak dapat diterima