M. Muchtar

Putusan MA No. 913 K/Sip/1982 Tahun 1982


Perihal: 
Perceraian dan Harta Gono Gini

Para Pihak: 
Normine Br Purba VS Jadeggan Simarmata

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
913 K/Sip/1982

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
21-05-1983

Tanggal Dibacakan: 
31-05-1983

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 10.000,-

Kaidah Hukum: 
Gugatan mengenai perceraian tidak dapat digabungkan dengan gugatan mengenai harta benda perkawinan

Putusan MA No. 10 K/Pdt/1984 Tahun 1984


Perihal: 
Penggantian kerusakan bangunan

Para Pihak: 
Bima Sentosa … dkk VS Herman Kurniadjaya

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
10 K/Pdt/1984

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
10-06-1985

Tanggal Dibacakan: 
30-07-1985

Hakim: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Menghukum pemohon-pemohon kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Dengan adanya pernyataan dari kontraktor, bahwa segala akibat dan risiko pembangunan proyek pertokoan dan perkantoran tersebut menjadi tanggungjawab kontraktor, kontraktor tersebut harus ikut digugat

Putusan MA No. 2916 K/Pdt/1984 Tahun 1984


Perihal: 
Sengketa jual beli rumah

Para Pihak: 
Aminah Mansyuruddin VS Bakhrum Yunus

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
2916 K/Pdt/1984

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
03-07-1986

Tanggal Dibacakan: 
30-07-1986

Hakim: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh No. 38/Perd/1984/PT.BNA; Mengaulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian; Menyatakan syah persetujuan tanggal 6 Januari 1982 yang telah dibuat antara Penggugat dengan Tergugat; Menghukum Tergugat agar mentaati isi persetujuan yang telah dibuat dan ditandatanganinya; Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasainya untuk mengosongkan rumah sengketa dan menyerahkan dalam keadaan baik kepada Penggugat guna didiami Penggugat sebagaimana dimaksud oleh isi persetujuan tersebut; Menolak gugatan yang selebihnya; Menghukum Temrohon kasasi untuk membayar semua biaya perkara, baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi, biaya mana dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Berdasarkan surat bukti P.1. Penggugat asal bersama anaknya diberi hak untuk menempati rumah sengketa selama Penggugat asal masih berstatus janda dan hak tersebut tetap melekat kepada Penggugat asal, meskipun rumah sengketa masih berstatus beli-angsur

Putusan MA No. 3783 K/Pdt/1987 Tahun 1987


Perihal: 
Sengketa waris

Para Pihak: 
Negara R.I. qq Pemerintah R.I. qq. Departemen Keuangan R.I.VS Yayasan Pendidikan Wiraswasta Indonesia

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
3783 K/Pdt/1987

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
24-05-1989

Tanggal Dibacakan: 
14-06-1989

Hakim: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 375/Pdt/1987/PT.DKI; Menolak gugatan penggugat; Menyatakan bahwa sita atas tanah sengketa yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 148/Pdt/G/1986/PN.Jkt.Sel tidak sah dan berharga; Memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengangkat Sita Jaminan tersebut; Menghukum termohon kasasi akan membayar semua biaya perkara baik yang jatuh dalam tingkat pertama, tingkat banding maupun tingkat kasasi dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
"Mahkamah Agung sebelum mengambil putusan akhir dapat menetapkan dalam putusan sela untuk mengadakan pemeriksaan tambahan yang dilakukan Mahkamah Agung sendiri agar mengetahui dengen jelas obyek sengketa yaitu status dan lokasi tanah serta hal-hal lain yang bersangkutan dengan tanah sengketa yang dipandang perlu. Berdasarkan pemeriksaan tambahan tersebut dapat dinyatakan bahwa Judex facti telah salah menerapkan hukum apabila ternyata penggugat asal tidak dapat membuktikan dalil sangkalannya. Untuk mencari kebenaran fakta hukum dalam perkara perdata Mahkamah Agung RI dapat memanggil dengan resmi dan mengadakan pemeriksaan tambahan kepada para pihak serta para saksi dalam sidang permusyawaratan Mahkamah Agung. Tanah-tanah Negara yang diatasnya melekat hak-hak Eropah misal tanah Postal, Erfpacht, Eigendom dan lain-lain tidak mungkin lagi akan melekat hak-hak lain diatasnya misalnya tanah adat

Putusan MA No. 3176 K/Pdt/1988 Tahun 1988


Perihal: 
Sengketa Jual beli tanah

Para Pihak: 
P.T. Astra International Inc VS P.T. Green Garden … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
3176 K/Pdt/1988

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
03-04-1990

Tanggal Dibacakan: 
19-04-1990

Hakim: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 527/Pdt/1987/PT.DKI; Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan bahwa hak-hak yang diperoleh Penggugat dari Akte Pemindahan Kuasa No. 92 (bukti P-4) dan Akte Perjanjian Penunjukan No. 93 (bukti P-5) yang masing-masing dibuat oleh dan dihadapan Notaris/PPAT di Jakarta, Kartini Mulyadi, S.H. tertanggal 21 Januari 1980 adalah sah menurut hukum; Menyatakan Tergugat I dengan tanpa hak membangun bangunan jalan beraspal di atas tanah hak milik No. 626 atas naa Tergugat VI yang dikuasasi oleh Penggugat; Menghukum Tergugat I dan orang-orang yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan tanah sengketa berikut bangunan di atasnya sebagaimana seperti semula kepada Penggugat paling lama 14 hari setelah putusan berkekuatan hukum pasti; Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII dan VIII menghormati dan mentaati putusan ini; Menolak gugatan selebihnya; Menghukum Termohon-mohon kasasi untuk membayar semua biaya perkara, baik yang jatuh dalam tingkat pertama, tingkat banding, maupun dalam tingkat kasasi, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Sebidang tanah yang sudah jelas ada sertifikatnya tidak dapat diperjual belikan begitu saja berdasarkan surat girik, melainkan harus didasarkan atas sertifikat tanah yang bersangkutan, yang merupakan bukti otentik dan mutlak tentang pemilikannya. Sedang surat girik hanya sebagai tanda untuk membayar pajak

Putusan MA No. 5 K/TUN/1992 Tahun 1992


Perihal: 
Sengketa Jual-Beli tanah

Para Pihak: 
Kepala BPN … dkk VS D binti A

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
5 K/TUN/1992

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
21-01-1993

Tanggal Dibacakan: 
06-02-1993

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan, pemeriksaan dalam tingkat kasasi yang telah diajukan oleh Pemohon Kasasi; Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No. 13/B/1991/PT.TUN.JKT Juncto Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara No. 010/G/1991/PTUN-Jkt; Menyatakan Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No. 010/G/PTUN.Jkt/1991, mempunyai kekuatan hukum; Menolak Eksepsi para Tergugat untuk keseluruhannya; Menyatakan gugatan para Penggugat terhadap PT.JS dan PT.SGM tidak dapat diterima; Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian saja; Menghukum Pemohon Kasasi I, II/Tergugat asal I, II untuk membayar semua biaya perkara baik yang jatuh dalam peradilan tingkat pertama, banding maupun tingkat kasasi, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Jangka waktu termaksud dalam pasal 55 UU No. 5 Tahun 1986, harus dihitung sejak Penggugat mengetahui adanya keputusan yang merugikannya. Penyebutan turut Tergugat oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan turut Tergugat I/Pembanding Intervensi II dan turut Tergugat II/Pembanding Intervensi III oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dalah tidak tepat karena tidak memunhi isi ketentuan pasal 83 Undang-undang No. 5 Tahun 1986 juncto penjelasan resmi dari pasal tersebut. Dari ketentuan pasal 83 beserta penjelasan resminya, tak dimungkinkan untuk atas prakarsa Penggugat sendiri menarik seseorang atau badan hukum perdata menjadi Tergugat (Vide pasal 1 ayat 6 Undang-undang No. 5 tahun 1986) baik sebagai turut Tergugat ataupun Tergugat Intervensi. Mahkamah Agung berpendapat, bahwa walaupun Penggugat-penggugat asal tidak mengajukan dalam petitum, Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan dan mengadili semua keputusan atau penetapan-penetapan yang bertentangan dengan tatanan yang ada. Adalah tidak pada tempatnya bila hak menguji Hakim hanya pada objek sengketa yang telah diajukan oleh para pihak, karena sering objek sengketa tersebut harus dinilai dan dipertimbangkan dalam kaitannya dengan bagian-bagian penetapan-penetapan atau keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang tidak dipersengketakan antara kedua belah pihak (ultra pelita)