Putusan MA No. 90 K/AG/1992 Tahun 1992
Perihal:
Perceraian
Para Pihak:
Sunarto bin Tukri VS Suwanah binti Sukaji
Lampiran File:
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
90 K/AG/1992
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Sub Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
25-08-1993
Tanggal Dibacakan:
30-09-1993
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Bunyi Putusan:
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Menerima permohonan banding pembanding; Memperbaiki amar putusan Pengadilan Agama Lubuk Linggau No. 192/G/1991/PA.LLG sehingga berbunyi sebagai berikut: Mengabulkan gugatan Penggugat; Menyatakan jatuh talak satu ba'in sugro dari Tergugat (Sunarto bin Tukri) atas Penggugat (Suwanah binti Sukaji); Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp. 56.500,-; Menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 13.500,-; Menghukum pemohon kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-
Kaidah Hukum:
Rumusan cerai talak satu berbunyi "Menyatakan jatuh talak satu ba 'in dari Tergugat (Sunarto bin Tukri) atas Penggugat (Suwanah binti Sukaji)"