Sunardi Padang

Putusan MA No. 2580 K/Pdt/1998 Tahun 1998


Perihal: 
Sengketa atas Tanah dan Bangunan

Para Pihak: 
Yayasan Saweri Gading VS Hendrik H. Lumanauw, dll

Nomor Putusan: 
2580 K/Pdt/1998

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
26-01-2001

Tanggal Dibacakan: 
26-01-2001

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Barat No. 259/Pdt/1997/PT.DKI jo putusan Pengadilan Jakarta Barat No. 29/Pdt.G/1996/PN.Jkt.Bar; Menyatakan perlawanan pelawan-pelawan tidak dapat diterima; Menyatakan perlawanan rekonpensi terlawan I tidak dapat diterima; Menghukum para termohon kasasi/para pelawan membayar semua biaya perkara baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun yang jatuh dalam tingkat kasasi dan biaya dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa perlawanan yang diajukan dengan dalil SOMASI terhadap putusan Pengadilan Negeri dan dalam putusan Pengadilan Negeri tersebut para pelawan tidak diikutsertakan sebagai pihak yang berperkara, perlawanan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima, sebab SOMASI tidak sama dengan EKSEKUSI.

Putusan MA No. 35 K/PID/2002 Tahun 2002


Perihal: 
Praperadilan

Para Pihak: 
Jaksa Agung RI cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidan khusus VS Marsekal Madya (purn) Prof. DR. Ir. Ginanjar Kartasasmita

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
35 K/PID/2002

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
06-03-2002

Tanggal Dibacakan: 
06-03-2002


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 11/Pid.Prap/2001/PN.Jak.Sel; Menyatakan penahanan atas diri pemohon praperadilan/termohon kasasi Marsekal (Purn) Prof. DR. Ir. Ginanjar Kartasasmita yang dilakuka oleh Tim Penyidik Koneksitas; Menghukum termohon kasasi/pemohon praperadilan untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat kasasi ini sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Putusan pra peradilan mengenai Sah atau Tidaknya permohonan yang dilakukan TIM Penyidik koneksitas dalam perkara korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka yang harus diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer bersama-sama dengan tersangka yang harus diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dapat di kasasi.

Putusan MA No. 44 K/Ag/1998 Tahun 1998


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Sampurni Binti Kaulan VS Sudaryanto Bin Soedoto

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
44 K/Ag/1998

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
19-02-1999

Tanggal Dibacakan: 
19-02-1999

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya No. 142/Pdt.G/1997/PTA.Sby; Menolak Eksepsi tergugat; Mengabulkan gugatan penggugat; Menjatuhkan talak satu raj'I tergugat terhadap penggugat; Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 70.000,-; Menghukum tergugat-pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 48.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa oleh karena percekcokan terus menerus dan tidak dapat didamaikan kembali dan telah terbukti berdasarkan keterangan saksi, maka dapat dimungkinkan putusan perceraian antara penggugat dengan tergugat tersebut.

Putusan MA No. 792 K/Pdt/2002 Tahun 2002


Perihal: 
Penuntutan Suatu Perjanjian Perdamaian Dibatalkan karena Bertentangan dengan Hukum

Para Pihak: 
Jaya Suparman VS Ir. Wu Kuo Wah dan Wahyu Iskandar, Notaris Kikit Wirianti Sugata

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
792 K/Pdt/2002

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
03-01-2003

Tanggal Dibacakan: 
03-01-2003

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan PT Bandung No. 69/Pdt/2001/PT.Bdg yang membatalkan putusan PN Bale Bandung No. 47/Pdt.G/2000/PN.BB; Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya; Mengabulkan gugatan penggugat rekonpensi/tergugat dalam konpensi untuk sebagiannya; Menyatakan tergugat dalam rekonpensi/penggugat dalam konpensi telah berhutang pada perseroan dan membayar kepada penggugat I rekonpensi/tergugat dalam konpensi sisa hutang sebesar Rp. 100.000.000,- dari hutang sebesar Rp. 165.420.429,- ; Menyatakan tergugat dalam rekonpensi telah ingkar janji atau melawan hukum; Menyatakan batal atau tidak berkekuatan hukum dan tidak berharga Penetapan Pengadilan Negeri Bale Bandung tertanggal 26 Juli 2000 No. 47/Pdt.G/2000/PN.BB dan berita acara Sita jaminan tertanggal 29 Juli 2000 No. 47/Pdt.G/2000/PN.BB ; Memerintahkan jutusita pada PN Bale Bandung untuk mengangkat/mencabut sita jaminan yang telah diletakan pada tanggal 29 Juli 2000 dalam perkara No. 47/Pdt.G/2000/PN.BB ; Menghukum termohon kasasi/penggugat asal untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 200.000,-

Kaidah Hukum: 
Perjanjian perdamaian yang disepakati oleh kedua belah pihak, tanpa ada paksaan dan para pihak cakap untuk membuat perjanjian, meski salah satu pihak dalam status penahanan, perjanjian tersebut adalah sah.

Putusan MA No. 1696 K/Pid/2002 Tahun 2002


Perihal: 
Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri

Para Pihak: 
Samadikun Hartono

Nomor Putusan: 
1696 K/Pid/2002

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
28-05-2003

Tanggal Dibacakan: 
28-05-2003

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dan pemohon kasasi; Membatalkan putusan PN Jakarta Pusat No. 1146/Pid.B/2001/PN.Jkt.Pst; Menyatakan terdakwa Samadikun Hartono terbukti sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Korupsi yang dilakukan bersama-sama dan berlanjut"; Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun potong tahanan; Pidana denda sebesar Rp. 20.000.000 subsidair 4 bulan kurungan; Membayar uang pengganti sebesar Rp. 169.472.986461.54; Menyatakan...dst; Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam peradilan tingkat pertama sebesar Rp. 5.000 dan pada tingkat kasasi sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Judex factie salah dalam menerapkan hukum pembuktian; Judex factie salah menerapkan hukum; Bahwa tindakan Presiden

Putusan MA No. 3641 K/Pdt/2001 Tahun 2001


Perihal: 
Hutang-Piutang

Para Pihak: 
Made Oka Masagung VS PT. Bank Artha Graha, Notaris Koesbiono Sarmanhadi, Sugiarto Kusuma, PT. Binajaya Padukreasi dan PT. Gunung Agung, PT. Gunung Agung Investment

Nomor Putusan: 
3641 K/Pdt/2001

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
11-09-2002

Tanggal Dibacakan: 
11-09-2002

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam Eksepsi) : Menolak Eksepsi tergugat; (Dalam Rekonpensi) : Menolak gugatan penggugat rekonpensi seluruhnya; (Dalam Konpensi dan rekonpensi) : Menghukum para termohon kasasi/turut termohon kasasi membayar biaya perkara dalam semua tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp. 200.000

Kaidah Hukum: 
Dalam azas kebebasan berkontrak, hakim berwenang untuk mewakili dan menyatakan bahwa kedudukan para pihak berada dalam yang tidak seimbang, sehingga sengketa pihak dianggap tidak bebas menyatakan kehendakanya; Dalam perjanjian yang bersifat terbuka, nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat sesuai dengan Kepatutan Keadilan, perikemanusian dapat dipakai sebagai upaya perubahan terhadap ketentuan-ketentuan yang disepakati dalam perjanjian.

Putusan MA No. 01 PK/MIL/2003 Tahun 2003


Perihal: 
Melakukan perkawinan ganda

Para Pihak: 
A. Mardiansyah

Nomor Putusan: 
01 PK/MIL/2003

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
28-08-2003

Tanggal Dibacakan: 
28-08-2003

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri) : Menyatakan terdakwa A. Mardiansyah, Sertu NRP. 64040970 tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah seperti yang didakwakan; Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan; Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara

Kaidah Hukum: 
Bahwa oleh karena perkawinan terdakwa dengan Yuniar tidak sah karena tidak ada wali dan saksi, maka unsur-unsur dari terdakwa pasal 279 tidak terpenuhi, sehingga putusan Mahkamah Agung jo putusan Mahkamah Militer Tinggi II Surabaya jo putusan Mahkamah Militer III-16 Ujung Pandang harus dibatalkan.

Putusan MA No. 880 K/Pdt/2003 Tahun 2002


Perihal: 
Sengketa partai politik

Para Pihak: 
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Lombok barat Hasil Musda, DPD Partai Golkar Nusa Tenggara Barat, DPP Partai Golkar VS DPD Partai Golkar Lombok Barat Hasil Musda VIII

Nomor Putusan: 
880 K/Pdt/2003

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
29-01-2003

Tanggal Dibacakan: 
29-01-2003

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri) : Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat terima; Menghukum termohon kasasi/penggugat asal untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 500.000

Kaidah Hukum: 
Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili sengketa kepengerusan partai yang merupakan masalah internal partai.

Putusan MA No. 2985 K/Pdt/2001 Tahun 2001


Perihal: 
Sengketa pemilu

Para Pihak: 
Drs. H. Syamsul Mokoginta, Drs. Djainudin Damopolii VS Muchtar Lauma, Hi. O Dilapanga dll,

Nomor Putusan: 
2985 K/Pdt/2001

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
29-01-2004

Tanggal Dibacakan: 
29-01-2004

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri) : Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima; Menghukum para termohon kasasi/para penggugat membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi sebesar Rp. 200.000

Kaidah Hukum: 
Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima pada saat gugatan diajukan subjek yang digugat sudah dibubarkan lebih dahulu.

Putusan MA No. 1166 K/PID/1997 Tahun 1997


Perihal: 
Pelanggaran dalam penangkapan ikan

Para Pihak: 
Sunthon Nuamsiri

Nomor Putusan: 
1166 K/PID/1997

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
22-01-1997

Tanggal Dibacakan: 
22-01-1997

Hakim: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri) : Menyatakan bahwa terdakwa Mr. Sunthon Nuamsiri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran "Melakukan penangkapan ikan di Wilayah Perairan Indonesia, dengan menggunakan alat tangkap ikan yang tidak sesuai dengan Surat Penangkapan Ikan (SPI) dan melanggar jalur/daerah penangkapan ikan yang tidak sesuai ijin yang diberikan; Menghukum terdakwa dengan hukum sebesar Rp. 15.000.000,-; Menetapkan apabila denda tersebut diatas tidak dibayar, maka dikenakan pidana kurungan pengganti denda selama 6 bulan.

Kaidah Hukum: 
Adalah tepat dan benar beralasan hukum apabila barang bukti berupa kapal motor yang terbukti dipergunakan oleh pelaku tindak pidana dalam melakukan kejahatan atau penggaran, dirampas untuk negara, tanpa perlu mempertimbangkan pemilik dari kapal motor tersebut.