F.X. Soenarta

Putusan MA No. 515 K/Pdt/1984 Tahun 1984


Perihal: 
Hutang-Piutang

Para Pihak: 
M.G. Sinaga VS Karel Swandy

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
515 K/Pdt/1984

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
25-07-1985

Tanggal Dibacakan: 
29-08-1985

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi dengan memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 256/1983 PT. Perdata dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 525/1982.G sedemikian rupa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut: Menerima permohonan banding dari pembanding juga terbanding semula penggugat dan pembanding juga terbanding semula tergugat; Mengabulkam gugatan penggugat untuk sebagian; Memerintahkan suta jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 11 Pebruari 1983 diangkat; Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari Rp. 22.100.000,- sejak tanggal 19 Januari 1978 sampai taggal 30 Maret 1982 ditambah 2% seiap bulan dari Rp. 14.100.000,- sejak tanggal 130 Maret 1982 sampai sisa hutangnya dibayar lunas; Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya; Menghukum pembanding juga terbanding semula tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 30.575; Menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Tergugat dihukum untuk membayar ganti rugi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan

Putusan MA No. 1176 K/Pdt/1986 Tahun 1986


Perihal: 
Wanprestasi dalam pembayaran uang komisi

Para Pihak: 
Abdul Aziz Hasan VS Moestafa Kemal

Nomor Putusan: 
1176 K/Pdt/1986

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
26-01-1988

Tanggal Dibacakan: 
29-02-1988

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Samarinda No. 33/Perd/1985/PT.KT.Smda dan putusan Pengadilan Negeri Samarinda No. 109/1983/Pdt.G/PN.Smda; Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya; Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; Menghukum Pemohon Kasasi /Penggugat asal untuk membayar semua biaya perkara, baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa dalam gugatan konpensi Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi tidak salah menerapkan hukum, hanya dalam gugatan rekonpensi Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum karena dalam persidangan Neraca dan perhitungan Laba Rugi belum dibuat sehingga belum waktunya untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan

Putusan MA No. 1804 K/Pid/1988 Tahun 1988


Perihal: 
Kekerasan terhadap barang atau orang

Para Pihak: 
Abdul Kafi Iskandar Alam … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1804 K/Pid/1988

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
23-10-1991

Tanggal Dibacakan: 
12-02-1992

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: Jaksa/Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Soa Siu di Labuha tersebut; Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Maluku di Ambon No. 15/Pid.B/1987/PT.Mal dan putusan Pengadilan Negeri Labuha No. 01/PTS/Pid/B/1986/PN.LBH; Menyatakan terdakwa-terdakwa I. Abdul Kafi Iskandar Alam, II. Muhammad Nur Abusama, V. Nasir Abusama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan "secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang"; Menghukum para terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing: untuk Terdakwa I selama 4 bulan, Terdakwa II selama 5 bulan, Terdakwa V selama 3 bulan; Menyatakan terdakwa IV Taslim Ruslan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan "Dengan senagaja merusakkan, emmbuat sehingga tidak dapat dipakai lagi sesuatu barang"; Menghukum Terdakwa IV, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menyatakan terdakwa-terdakwa: VI. Ahmad Muhammad, VII. Husein Sudur, VIII. Achmad Hamid tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan yang didakwakan dalam dakwaan Kesatu Primair, Subsidair, Lebih Subsidair; Membebaskan terdakwa-terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primair, Subsidair, Lebih Subsidair tersebut; Menyatakan terdakwa-terdakwa: I. Abdul Kafi Iskandar Alam, II. Muhammad Nur Abusama, IV. Taslim Ruslan, V. Nasir Abusama, VI. Ahmad Muhammad, VII. Husein Sudur, VIII. Achmad Hamid tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan dalam dakwaan Kedua; Membebaskan terdakwa-terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Kedua tersebut; Memulihkan hak terdakwa VI, VII dan VIII dalam kemampuan, kedudukan dan harkat-harkat martabatnya; Menetapkan 4 lembar foto berwarna hitam putih yang diajukan di persidangan tetap dilampirkan dalam berkas perkara; Menghukum pemohon kasasi II/Para terdakwa, I, II, IV, V tersebut untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat pertama sebesar Rp. 3.000,- dalam tingkat banding sebesar Rp. 1.500,- dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 2.500,-; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada negara bagi para termohon kasasi/para terdakwa VI, VII, VIII

Kaidah Hukum: 
Dalam ilmu hukum pidana "menyuruh lakukan" mengandung arti bahwa si pelaku langsung tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. Padahal dalam perkara ini keadaanya tidak demikian. Dengan melihar segala bukti sehubungan dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa sudah jelas apa yang dilakukan oleh terdakwa adalah suatu perbuatan yang langsung dilakukan oleh terdakwa. Jadi terdakwa adalah pelaku langsung dan bukan menyuruh lakukan seperti pendapat judex facti

Putusan MA No. 736 K/Pid/1988 Tahun 1988


Perihal: 
Kepemilikan alat ukur atau timbangan yang tidak sah

Para Pihak: 
Rasyidin

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
736 K/Pid/1988

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
19-09-1990

Tanggal Dibacakan: 
25-10-1990

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi di Padang No. 108/Pid.S/1987/PT.Pdg sekedar mengenai hal-hal yang telah dipertimbangkan di atas sehingga berbunyi sebagai berikut: Menyatakan terdakwa Rasyidin tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan "mempunyai, menaruh, memamerkan, memakai dan menyediakan untuk dipakai alat ukur, takaran, timbangan atau alat perlengkapan yang tidak bertanda tera sah yang berlaku" atau setidak-tidaknya disertai dengan keterangan pengesahan yang berlaku; Menghukum pemohon kasasi/terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Dalam amar putusan cukup disebutkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan. Mempunyai, menaruh, memamerkan, memakai dan meyediakan untuk dipakai alat ukur, takaran, timbangan atau alat perlengkapan yang tidak bertanda tera sah yang berlaku atau setidak-tidaknya disertai dengan keterangan pengesahan yang berlaku. Pasal-pasal dan Undang-undang yang dilanggar tidak perlu dicantumkan dalam amar putusan

Putusan MA No. 63 K/Pdt/1987 Tahun 1987


Perihal: 
Perjanjian jual-beli

Para Pihak: 
Go Wie Tong VS Susanto

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
63 K/Pdt/1987

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
15-08-1988

Tanggal Dibacakan: 
15-10-1988

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan gugatan penggugat sebagian; Menyatakan tergugat telah melakukan ingkar janji kepada penggugat; Menghukum tergugat untuk membayar hutang kepada penggugat secara tunai kepada penggugat sebesar Rp. 5.352.500,-; Menyatakan sita jaminan yang dilakukan oleh Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya 14 September 1984 berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 12 September 1984 adalah sah dan berharga; Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar 6% setahun kepada penggugat sejak gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri hingga hutang dibayar lunas; Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya; Menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara baik dalam peradilan tingkat pertama dan tingkat banding maupun tingkat kasasi yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000-

Kaidah Hukum: 
Dalam hal tergugat membayar harga barang yang dibelinya dengan giro bilyet yang ternyata tidak ada dananya/kosong, dapat diartikan bahwa tergugat telah melakukan wanprestasi dan mempunyai hutang atau pinjaman kepada penggugat sebesar harga barang tersebut dan tentang ganti rugi karena si pembeli tersebut dan tentang ganti rugi karena si pembeli terlambat membayar, maka ganti rugi tersebut adalah ganti rugi atas dasar bunga tang tidak diperjanjikan, yaitu 6% setahun. Sesuai dengan ketentuan yang telah menjadi yuriprudensi tetap Mahkamah Agung