Putusan MA No. 1413 K/Pdt/1988 Tahun 1988
Perihal:
Sengketa Harta Warisan
Para Pihak:
Suroso VS Riatun … dkk
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
1413 K/Pdt/1988
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Sub Klasifikasi:
Kategori:
Tanggal Musyawarah:
17-04-1990
Tanggal Dibacakan:
18-05-1990
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Bunyi Putusan:
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 758/Pdt/1987/PT.Sby, serta putusan Pengadilan Negeri Mojokerto No. 28/Pdt.G/1986/PN.Mkt
Kaidah Hukum:
Apakah seseorang adalah anak angkat atau bukan, tidak semata-mata tergantung pada formalitas-formalitas pengangkatan anak tetapi dilihat dari kenyataan yang ada, yaitu bahwa ia sejak bayi dipelihara, dikhitankan dan dikawinkan oleh tua angkatnya