Poerbowati Djoko Soedomo

Putusan MA No. 3180 K/Pdt/1985 Tahun 1985


Perihal: 
Perceraian dan perwalian anak

Para Pihak: 
Emma Lilly Roosje Wuner VS Ruddy Hermanus Tania

Nomor Putusan: 
3180 K/Pdt/1985

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
24-12-1986

Tanggal Dibacakan: 
28-01-1987

Hakim: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon kasasi; Membatalkan amar putusan Pengadilan Tinggi Palu No. 48/Pdt/1984/PT.Palu yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palu No. 7/1984/Pdt.G; Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; Menyatakan menurut hukum, bahwa perkawinan antara penggugat Emma Lilly Roosje Wuner dan tergugat Ruddy Hermanus Tania yang dilangsungkan di Manado pada tanggal 4 Maret 1968 putus karena peceraian dengan segala akibatnya menurut undang-undang; Menetapkan bahwa anak-anak dari penggugat dan tergugat masing-masing bernama Lidya Moddy Monna, Denny Kristianm Meidy Jusuf dan Musa Victor Easter tetap dalam pemeliharaan dan bimbingan penggugat sampai mereka dewasa; Menetapkan bahwa biaya penghidupan dan pendidikan dari anak-anak adalah menjadi beban dan tanggungjawab dari penggugat dan tergugat menurut kemmapuan masing-masing; Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Palu untuk menyerahkan satu helai salinan putusan perkara ini kepada pegawai pencatatan sipil di tempat perkawinan dilangsungkan; Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya; Menghukum termohon kasasi/tergugat asal membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Pengertian cekcok yang terus menerus yang tidak dapat didamaikan (onheelbare tweesplat) bukanlah ditekankan kepada penyebab cekcok yang harus dibuktikan, akan tetapi melihat dari kenyataanya adalah benar terbukti adanya cekcok yang terus menerus sehingga tidak dapat didamaikan lagi

Putusan MA No. 3191 K/Pdt/1984 Tahun 1984


Perihal: 
Tuntutan ganti rugi

Para Pihak: 
Masudi VS I Gusti Lanang Rejeg

Nomor Putusan: 
3191 K/Pdt/1987

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
12-12-1985

Tanggal Dibacakan: 
08-02-1986

Hakim: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Mataram No. 65/Pdt/1984/PT.Mtr yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram No. 073/PN.Mtr/Pdt/1983; Mengabulkan gugatan penggugat sebahagian; Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi sebagi pemulihan nama baik penggugat sejumlah Rp. 2.500.000,-; Menyatakan sita jaminan yang telah dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mataram No. 012/PN.Mtr.Sid.Pdt/1983. Berita acara No. 012.a/PN.Mtr/Sid.Pdt/1983 adalah sah dan berharga; Menolak gugatan penggugat selebihnya; Menghukum termohon kasasi/tergugat asal untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang mana biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa dengan tidak terpenuhinya janji tergugat asal untuk mengawini penggugat asal, tergugat asal telah melanggar norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat, serta perbuatan tergugat asal tersebut merupakan suatu perbuatan melawan hukum sehingga menimbulkan kerugian terhadap diri penggugat asal, maka tergugat asal wajib membayar kerugian. Sedangkan tuntuan ganti rugi yang diajukan penggugat asal terhadap semua biaya yang telah dikeluarkan selama hidup bersama itu, haruslah ditolak karena tidak diperjanjikan sebelumnya

Putusan MA No. 2563 K/Pdt/1988 Tahun 1988


Perihal: 
Sengketa waris

Para Pihak: 
Sulimah VS Rr. Suratmi … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
2563 K/Pdt/1988

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
01-03-1990

Tanggal Dibacakan: 
15-03-1990

Hakim: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Semarang No. 161/Pdt/1988/PT.Smg yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kebumen No. 42/Pdt.G/1986/PN.Kbm; Mengabulkan gugatan penggugat sebagian; Menyatakan penggugat dan tergugat adalah ahli waris dari almarhum H.R. Moh. Idris bin Alimarja yang meninggal dunia tahun 1978; Menyatakan menurut hukum bahwa barang sengketa berupa tanah dan bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Pemuda No. 118, 120, 122, 124 dan 126, Kelurahan Panjer, Kecamatan dan Kabupaten Kebumen, yang dikenal dengan letter C Bo. 522, persil No. 41, klas D.I. seluas kurang lebih 0,123 ha adalah harta peninggalan almarhum H.R. Idris Alimarja dengan isteri ketiga (Ny. Muntaqiyah) yang patut dibagi waris antara penggugat dan tergugat dengan perbandingan 1 lawan 3; Menghukum tergugat atau orang lain yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan kepada pengugat 1/4 bagian dari harta engketa yang tersebut dalam amar 3, setelah tanggal 31 Desember 1990 dan apabila tidak dapat dilaksanakan dalam natura maka penggugat berhak 1/4 bagian dari hasil lelang barnag sengketa yang tersebut dalam amar No. 3 diatas; Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp. 400.000,-; Menolak gugatan selebihnya; Menghukum pemohon kasasi/penggugat asal termohon kasasi/tergugat asal untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 200.000,-

Kaidah Hukum: 
Hak waris anak dari isteri pertama atas harta bagian Bapaknya yang diperoleh dalam perkawinannya yang ketiga. Anak dari isteri pertama berhak mewarisi harta bagian Bapaknya yang diperoleh dalam perkawinannya yang ketiga bersama-sama dengan anak dari isteri ketiga, yaitu masing-masing mendapat separo dari separo, karena anak almarhum hanya dua orang yaitu penggugat dan tergugat