Roesli

Putusan MA No. 1377 K/Sip/1978 Tahun 1978


Perihal: 
Sengketa waris

Para Pihak: 
Bengen … dkk VS Siri … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1377 K/Sip/1978

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
30-04-1981

Tanggal Dibacakan: 
13-05-1981


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 105

Kaidah Hukum: 
Pengadilan Negeri tidak terikat pada putusan Adat Desa dan Parenge (Kepala Distrik)

Putusan MA No. 562 K/Sip/1979 Tahun 1979


Perihal: 
Sengketa waris

Para Pihak: 
Emin Mintarasih VS Anah Djuhanah … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
562 K/Sip/1979

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
19-05-1981

Tanggal Dibacakan: 
25-05-1981


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 143/1978/Perd/PTB Menyatakan gugatan penggugat-penggugat tidak dapat diterima; Menolak gugatan penggugat dalam rekonpensi; Menghukum penggugat-penggugat dalam rekonpensi/tergugat-tergugat dalam rekonpensi sekarang penggugat untuk kasasi dan turut tergugat dalam kasasi untuk membayar semua biaya perkara, baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi dan biaya dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 105,-

Kaidah Hukum: 
Hibah dari suami kepada isteri mengenai barang asal tidak dapat disahkan, karena ahli waris suami tersebut menjadi kehilangan hak warisnya

Putusan MA No. 2866 K/Pdt/1987 Tahun 1987


Perihal: 
Pengangkatan anak

Para Pihak: 
Nawangsih VS R. Wiryosudarmo

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
2866 K/Pdt/1987

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
28-03-1989

Tanggal Dibacakan: 
27-04-1989

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta No. 38/Pdt/87/PT.J jo putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta No. 103/Pdt/G/1985; Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya; Mengabulkan gugatan penggugat rekonpensi; Menyatakan bahwa penggugat rekonpensi adalah anak angkat yang sah tergugat rekonpensi (putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta No. 75/1965 Pdt), selama dalam perkawinan tergugat rekonpensi dengan Ny. Kaminah Almarhum; Menyatakan bahwa rumah dan tanah persil No. 175 Blok XV Verponding No. 539 seluas 265 M2 terletak di wilayah Gondokusuman Kodya Yogyakarta adalah hak milik sah penggugat rekonpensi yang diperoleh karena pengrelaan dengan prosedur yang sah menurut hukum; Menyatakan bahwa rumah dan tanah terletak dikampung Kepuh Kecamatan Gondokusuman Kodya Yogyakarta adalah hak milik sah penggugat rekonpensi yang diperoleh karena pengrelaan dengan susukan dan dengan prosedur yang sah menurut hukum; Menghukum termohon kasasi akan membayar biaya perkara dalam ketiga tingkatan peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Tujuan pengangkatan anak bukanlah intik menerima kembali batas jasa dari sianak angkat kepada orang tua angkatnya, akan tetapi justru merupakan pelimpahan kasih saya orang tua kepada anak, sehingga hubungan hukum pengangkatan anak yang telah disahkan pengadilan tidak dapat dinyatakan tidak berkekuatan hukum hanya dengan alasan bahwa anak angkat telah menelantarkan atau tidak merawat dengan baik orang tua angkatnya. Demikian pula tentang harta gono-gini orang tua angkat yang sudah direlakan dengan susunan dan dengan prosedur yang sah menurut hukum kepada anak angkatnya, tidak dapat begitu saja ditarik kembali oleh yang merelakannya (orang tua angkat)

Putusan MA No. 3176 K/Pdt/1988 Tahun 1988


Perihal: 
Sengketa Jual beli tanah

Para Pihak: 
P.T. Astra International Inc VS P.T. Green Garden … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
3176 K/Pdt/1988

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
03-04-1990

Tanggal Dibacakan: 
19-04-1990

Hakim: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 527/Pdt/1987/PT.DKI; Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan bahwa hak-hak yang diperoleh Penggugat dari Akte Pemindahan Kuasa No. 92 (bukti P-4) dan Akte Perjanjian Penunjukan No. 93 (bukti P-5) yang masing-masing dibuat oleh dan dihadapan Notaris/PPAT di Jakarta, Kartini Mulyadi, S.H. tertanggal 21 Januari 1980 adalah sah menurut hukum; Menyatakan Tergugat I dengan tanpa hak membangun bangunan jalan beraspal di atas tanah hak milik No. 626 atas naa Tergugat VI yang dikuasasi oleh Penggugat; Menghukum Tergugat I dan orang-orang yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan tanah sengketa berikut bangunan di atasnya sebagaimana seperti semula kepada Penggugat paling lama 14 hari setelah putusan berkekuatan hukum pasti; Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII dan VIII menghormati dan mentaati putusan ini; Menolak gugatan selebihnya; Menghukum Termohon-mohon kasasi untuk membayar semua biaya perkara, baik yang jatuh dalam tingkat pertama, tingkat banding, maupun dalam tingkat kasasi, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Sebidang tanah yang sudah jelas ada sertifikatnya tidak dapat diperjual belikan begitu saja berdasarkan surat girik, melainkan harus didasarkan atas sertifikat tanah yang bersangkutan, yang merupakan bukti otentik dan mutlak tentang pemilikannya. Sedang surat girik hanya sebagai tanda untuk membayar pajak