Agus Djamili

Putusan MA No. 86 K/Pid/1982 Tahun 1982


Perihal: 
Memfitnah dengan memberikan pengaduan palsu

Para Pihak: 
Pramono Widodo

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
86 K/Pid/1982

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
31-03-1983

Tanggal Dibacakan: 
21-04-1983

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Semarang No. 67/1980/Pid/PT.Smg; Menyatakan bahwa terdakwa Pramono Widodo yang tersebut diatas ini bersalah tentang kejahatan "Memfitnah dengan pengaduan"; Menghukum ia oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar biaya perkara dalam tingkat ini sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Karena dakwaan pertama (ps. 317 KUHP) dan dakwaan kedua (ps. 311 KUHP) adalah sejenis, dakwaan-dakwaan tersebut seharusnya bersifat alternatif. Oleh karena itu, dengan telah terbuktinya dakwan pertama, dakwaan kedua tidak perlu dipertimbangkan

Putusan MA No. 531 K/Pid/1984 Tahun 1984


Perihal: 
Pencurian Buah Jeruk

Para Pihak: 
I Nyoman Rupa … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
531 K/Pid/1984

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
12-03-1985

Tanggal Dibacakan: 
09-05-1985

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari para pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Denpasar No. 15/Pid/1983/Pdt dan putusan Pengadilan Negeri di Singaraja No. 158/PN.Sgr/Pid/1981 sepanjang mengenai dakwaan subsidair; Menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada para terdakwa I. I Nyoman Rupa dan II. Ni Nyonan Ayu sepanjang mengenai dakwaan subsidair terbukti; Menyatakan lagi, perbuatan yang terbukti itu akan tetapi tidak merupakan suatu tindak pidana; Melepaskan para terdakwa: I. I Nyoman Rupa dan II. Ni Nyoman Ayu oleh karena itu dari tuntutan hukum; Memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara

Kaidah Hukum: 
Perbuatan terdakwa merupakan penggelapan, tetapi suatu kasusu perdata

Putusan MA No. 1695 K/Pdt/1984 Tahun 1984


Perihal: 
Wanprestasi dalam perjanjian hutang

Para Pihak: 
Tjoe Liam Po VS TH J. Korzaan … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1695 K/Pdt/1984

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
18-04-1986

Tanggal Dibacakan: 
23-05-1986

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 429/1981.P.T. Perdata; Menolak eksepsi dari tergugat untuk seluruhnya; Menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima; Menyatakan gugatan rekonpensi tidak dapat diterima; Menghukum penggugat sekarang termohon kasasi untuk membayar semua biaya perkara, baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi dan biaya dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Perjanjian antara warga negara Indonesia dengan orang asing tidak dapat begitu saja diperlakukan bagi hubungan hukum yang obyeknya berada diwilayah Indonesia

Putusan MA No. 325 K/Pid/1985 Tahun 1985


Perihal: 
Penipuan terkait jual-beli sawah

Para Pihak: 
Renatus Lumbanraja

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
325 K/Pid/1985

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
08-10-1986

Tanggal Dibacakan: 
27-10-1986

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Medan No. 202/PID/1984/PT-MDN, yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri di Simalungun No. 147/KTS/1983/PN-Sim; Menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa: Renatus Lumbanraja tersebut terbukti; Menyatakan lagi, bahwa perbuatan yang terbukti itu akan tetapi tidak merupakan suatu tindak pidana; Melepaskan terdakwa Renatus Lumbanraja oleh karena itu dari segala tuntutan hukum; Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya (rehabilitasi); Memerintahkan supaya barang bukti berupa: fotocopy surat-surat bukti disita dan tetap dilampirjab dalam berkas perkara ini; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara

Kaidah Hukum: 
Dakwaan yang hanya menyebutkan bahwa terdakwa telah menjual sawah dengan harga Rp. 1.500.000,- yang ternyata tanah tersebut tidak ada. Bukan merupakan delik penipuan ex Pasal 378 KUHP atau pun tindak pidana lainnya. Melainkan merupakan masalah keperdataan biasa. Sehingga meskipun hal itu terbukti dilakukan oleh terdakwa, ia harus dilepas dari segala tuntutan hukum dan hak terdakwa harus dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya