Putusan MA No. 86 K/Pid/1982 Tahun 1982
Perihal:
Memfitnah dengan memberikan pengaduan palsu
Para Pihak:
Pramono Widodo
Lampiran File:
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
86 K/Pid/1982
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
31-03-1983
Tanggal Dibacakan:
21-04-1983
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Semarang No. 67/1980/Pid/PT.Smg; Menyatakan bahwa terdakwa Pramono Widodo yang tersebut diatas ini bersalah tentang kejahatan "Memfitnah dengan pengaduan"; Menghukum ia oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar biaya perkara dalam tingkat ini sebesar Rp. 2.500,-
Kaidah Hukum:
Karena dakwaan pertama (ps. 317 KUHP) dan dakwaan kedua (ps. 311 KUHP) adalah sejenis, dakwaan-dakwaan tersebut seharusnya bersifat alternatif. Oleh karena itu, dengan telah terbuktinya dakwan pertama, dakwaan kedua tidak perlu dipertimbangkan