Yurisprudensi Mahkamah Agung RI 1990

Putusan MA No. 14 K/Mil/1987 Tahun 1987


Perihal: 
Pembunuhan berencana

Para Pihak: 
Isro Sukarta bin Sapri

Nomor Putusan: 
14 K/Mil/1987

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
30-09-1987

Tanggal Dibacakan: 
20-10-1987

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari Pemohon kasasi; Membatalkan putusan Mahkamah Militer Tinggi II di Jakarta No. PTS-04/BDG/K-AD/MMT-II/VIII/1986 dan putusan Mahkamah Militer II-09 di Bandung No. PTS-44-15/MAHMIL II-09/AD/K/III/1986; Menyatakan terdakwa Isto Sukarta bin Sapri, Sertu NRP. 406266 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Kesatu "Pembunuhan berencana", Kedua "Pembunuhan yang didahului oleh suatu perbuatan pidana yang dilakukan dengan maksud untuk melepaskan diri dari pidana apalagi tertangkap tangan", Ketiga "Penggelapan", Memidana terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana: Pidana Pokok "Pidana Penjara Seumur Hidup", Pidana Tambahan "Dipecat dari dinas militer dengan pencabutan hak untuk memasuki angkatan bersenjata"; Memerintahkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan; Menghukum pemohon kasasi/terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Bagi orang yang dijatuhi hukuman mati, yidak ada hal-hal yang meringankan dan semua pertimbangan memberatkan. Oleh karenanya apabila dalam pertimbangan Hakim dinyatakan ada hal-hal yang meringankan ,ala penjatuhan hukuman mati adalah tepat

Putusan MA No. 1176 K/Pdt/1986 Tahun 1986


Perihal: 
Wanprestasi dalam pembayaran uang komisi

Para Pihak: 
Abdul Aziz Hasan VS Moestafa Kemal

Nomor Putusan: 
1176 K/Pdt/1986

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
26-01-1988

Tanggal Dibacakan: 
29-02-1988

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Samarinda No. 33/Perd/1985/PT.KT.Smda dan putusan Pengadilan Negeri Samarinda No. 109/1983/Pdt.G/PN.Smda; Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya; Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; Menghukum Pemohon Kasasi /Penggugat asal untuk membayar semua biaya perkara, baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa dalam gugatan konpensi Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi tidak salah menerapkan hukum, hanya dalam gugatan rekonpensi Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum karena dalam persidangan Neraca dan perhitungan Laba Rugi belum dibuat sehingga belum waktunya untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan

Putusan MA No. 1459 K/Pdt/1986 Tahun 1986


Perihal: 
Perceraian dan Harta Gono Gini

Para Pihak: 
Liem Tek Bie … dkk VS Hilda Pontoh

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1459 K/Pdt/1986

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
22-07-1987

Tanggal Dibacakan: 
09-09-1987

Hakim: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon-pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jayapura No. 38/Pdt/1985/PT.Jpr; Menyatakan Pengadilan Negeri Jayapura tidak berwenang mengadili gugata nafkah dari Penggugat; Menyatakan eksepsi Tergugat I dan II selebihnya tidak dapat diterima; Menolak gugatan provisionil dari Penggugat; Menolak gugatan Penggugat seluruhnya; Menyatakan sita jaminan yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Jayapura No. 37/BA.Pdt.G/1985/PN.Jpr tidak berharga; Memerintahkan Pengadilan Negeri Jayapura untuk mengangkat kembali sita jaminan tersebut; Menghukum Termohon kasasi/Penggugat asal membayar biaya perkara baik dalam tingkat pertama dan tingkat banding, maupun dalam tingkat kasasi dan biaya dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Berdasarkan Pasal 35 (2) UU No. 1/1974 bahwa harta bawaan dari masing-masing suami/isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Dengan demikian suami/isteri masing-masing mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya i.c. penghibahan oleh Tergugat I kepada Tergugat II

Putusan MA No. 1020 K/Pdt/1986 Tahun 1986


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Mulijaningsih Soetedjo VS Adi Pratomo Juwono

Nomor Putusan: 
1020 K/Pdt/1986

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
08-09-1987

Tanggal Dibacakan: 
29-09-1987

Hakim: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi tersebut dengan perbaikan amar putusan Pengadilan Tinggi Semarang No. 443/1985/Pdt/PT.SMG yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekalongan No. 79/Pdt.G/1984.PN.PKL; Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; Menetapkan menurut hukum perkawinan penggugat Adi Pratomo Juwono dengan tergugat Mulijaningsih Soetejo yang dilangsungkan di Pekalongan pada tanggal 24 Maret 1984, menurut akte perkawinan No. 32/1985 putus dengan jalan perceraian; Memerintahkan panitera-pengganti atau pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan putusan ini kepada pegawai pencatat di tempat perceraian itu terjadi agar putusan ini perceraian tersebut dapat didaftarkan; Menyatakan bahwa gugatan dalam gugatan dalam rekonpensi tersebut tidak dapat diterima; Menghukum pemohon kasasi/tergugat asal/penggugat rekonpensi membayar biaya perkara baik dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi yang dalam tingkat kasasi ini berjumlah Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Dalam suatu perkawinan apabila antara suami isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga, seperti disebutkan dalam pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975, dimana hal ini diakui oleh tergugat (pihak isteri) dengan dikuatkan oleh keterangan para saksi, maka gugatan penggugat (pihak suami) yang memohon perkawinan putus karena perceraian dapat dikabulkan. Tuntutan biaya nafkah hidup bagi Isteri selama belum kawin lagi yang harus ditanggung oleh suami dapat diajukan dalam gugatan tersendiri, demikian pula tuntutan pembagian harta bersama tidak dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian. Di dalam hal Pengadilan Negeri mengabulkan gugatan perceraian maka di dalam diktum putusan harus ditambahkan "Memerintahkan kepada Panitera Pengganti atau pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan putusan ini kepada pegawai pencatatat di tempat penceraian itu terjadi agar putusan perceraian tersebut dapat didaftarkan

Putusan MA No. 3783 K/Pdt/1987 Tahun 1987


Perihal: 
Sengketa waris

Para Pihak: 
Negara R.I. qq Pemerintah R.I. qq. Departemen Keuangan R.I.VS Yayasan Pendidikan Wiraswasta Indonesia

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
3783 K/Pdt/1987

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
24-05-1989

Tanggal Dibacakan: 
14-06-1989

Hakim: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 375/Pdt/1987/PT.DKI; Menolak gugatan penggugat; Menyatakan bahwa sita atas tanah sengketa yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 148/Pdt/G/1986/PN.Jkt.Sel tidak sah dan berharga; Memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengangkat Sita Jaminan tersebut; Menghukum termohon kasasi akan membayar semua biaya perkara baik yang jatuh dalam tingkat pertama, tingkat banding maupun tingkat kasasi dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
"Mahkamah Agung sebelum mengambil putusan akhir dapat menetapkan dalam putusan sela untuk mengadakan pemeriksaan tambahan yang dilakukan Mahkamah Agung sendiri agar mengetahui dengen jelas obyek sengketa yaitu status dan lokasi tanah serta hal-hal lain yang bersangkutan dengan tanah sengketa yang dipandang perlu. Berdasarkan pemeriksaan tambahan tersebut dapat dinyatakan bahwa Judex facti telah salah menerapkan hukum apabila ternyata penggugat asal tidak dapat membuktikan dalil sangkalannya. Untuk mencari kebenaran fakta hukum dalam perkara perdata Mahkamah Agung RI dapat memanggil dengan resmi dan mengadakan pemeriksaan tambahan kepada para pihak serta para saksi dalam sidang permusyawaratan Mahkamah Agung. Tanah-tanah Negara yang diatasnya melekat hak-hak Eropah misal tanah Postal, Erfpacht, Eigendom dan lain-lain tidak mungkin lagi akan melekat hak-hak lain diatasnya misalnya tanah adat