Z. Asikin Kusuma Atmadja

Putusan MA No. 3597 K/Pdt/1985 Tahun 1985


Perihal: 
Sengketa jual beli rumah

Para Pihak: 
Sugiharto Sudharmadji VS Soegianto Oenaka

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
3597 K/Pdt/1985

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
14-04-1987

Tanggal Dibacakan: 
07-05-1987

Hakim: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Jual beli dengan hak membeli kembali merupakan bentuk perjanjian menurut pasal 1519 dan seterusnya BW, sedangkan jual beli tanah/rumah sesuai dengan Undang-undang Pokok Agraria dikuasai oleh hukum adat yang tidak mengenal bentuk jual beli dengan hak membeli kembali. Maka perjanjian penggugat dan tergugat dalam perkara ini adalah batal demi hukum

Putusan MA No. 1296 K/Pdt/1987 Tahun 1987


Perihal: 
Sengketa waris

Para Pihak: 
Liem Sioe Bie Nio … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1296 K/Pdt/1987

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
19-04-1989

Tanggal Dibacakan: 
02-05-1989

Hakim: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menyatakan bahwa permohonan kasasi dari pemohon-pemohon kasasi tersebut tidak dapat diterima; Menghukum pemohon-pemohon kasasi membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Pemohon kasasi telah mengajukan kasasi terhadap putusan/penetapan Pengadilan Negeri, sedangkan bagi semua penetapan berdasarkan pasal 2, pasal 19, dan pasal 20 UU No. 14 Tahun 1970 seharusnya diajukan banding terlebih dahulu, karena penetapan Pengadilan Negeri a quo bukan merupakan putusan dalam tingkat terakhir sesuai pasal 29 UU No. 14 Tahun 1985. Di samping itu permohonan penetapan ahli waris bagi mereka terhadap siapa berlaku B.W. sudah cukup dengan membuat pernyataan waris di muka notaris

Putusan MA No. 1459 K/Pdt/1986 Tahun 1986


Perihal: 
Perceraian dan Harta Gono Gini

Para Pihak: 
Liem Tek Bie … dkk VS Hilda Pontoh

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1459 K/Pdt/1986

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
22-07-1987

Tanggal Dibacakan: 
09-09-1987

Hakim: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon-pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jayapura No. 38/Pdt/1985/PT.Jpr; Menyatakan Pengadilan Negeri Jayapura tidak berwenang mengadili gugata nafkah dari Penggugat; Menyatakan eksepsi Tergugat I dan II selebihnya tidak dapat diterima; Menolak gugatan provisionil dari Penggugat; Menolak gugatan Penggugat seluruhnya; Menyatakan sita jaminan yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Jayapura No. 37/BA.Pdt.G/1985/PN.Jpr tidak berharga; Memerintahkan Pengadilan Negeri Jayapura untuk mengangkat kembali sita jaminan tersebut; Menghukum Termohon kasasi/Penggugat asal membayar biaya perkara baik dalam tingkat pertama dan tingkat banding, maupun dalam tingkat kasasi dan biaya dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Berdasarkan Pasal 35 (2) UU No. 1/1974 bahwa harta bawaan dari masing-masing suami/isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Dengan demikian suami/isteri masing-masing mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya i.c. penghibahan oleh Tergugat I kepada Tergugat II

Putusan MA No. 1020 K/Pdt/1986 Tahun 1986


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Mulijaningsih Soetedjo VS Adi Pratomo Juwono

Nomor Putusan: 
1020 K/Pdt/1986

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
08-09-1987

Tanggal Dibacakan: 
29-09-1987

Hakim: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi tersebut dengan perbaikan amar putusan Pengadilan Tinggi Semarang No. 443/1985/Pdt/PT.SMG yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekalongan No. 79/Pdt.G/1984.PN.PKL; Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; Menetapkan menurut hukum perkawinan penggugat Adi Pratomo Juwono dengan tergugat Mulijaningsih Soetejo yang dilangsungkan di Pekalongan pada tanggal 24 Maret 1984, menurut akte perkawinan No. 32/1985 putus dengan jalan perceraian; Memerintahkan panitera-pengganti atau pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan putusan ini kepada pegawai pencatat di tempat perceraian itu terjadi agar putusan ini perceraian tersebut dapat didaftarkan; Menyatakan bahwa gugatan dalam gugatan dalam rekonpensi tersebut tidak dapat diterima; Menghukum pemohon kasasi/tergugat asal/penggugat rekonpensi membayar biaya perkara baik dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi yang dalam tingkat kasasi ini berjumlah Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Dalam suatu perkawinan apabila antara suami isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga, seperti disebutkan dalam pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975, dimana hal ini diakui oleh tergugat (pihak isteri) dengan dikuatkan oleh keterangan para saksi, maka gugatan penggugat (pihak suami) yang memohon perkawinan putus karena perceraian dapat dikabulkan. Tuntutan biaya nafkah hidup bagi Isteri selama belum kawin lagi yang harus ditanggung oleh suami dapat diajukan dalam gugatan tersendiri, demikian pula tuntutan pembagian harta bersama tidak dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian. Di dalam hal Pengadilan Negeri mengabulkan gugatan perceraian maka di dalam diktum putusan harus ditambahkan "Memerintahkan kepada Panitera Pengganti atau pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan putusan ini kepada pegawai pencatatat di tempat penceraian itu terjadi agar putusan perceraian tersebut dapat didaftarkan