Soejoedi

Putusan MA No. 1020 K/Pdt/1986 Tahun 1986


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Mulijaningsih Soetedjo VS Adi Pratomo Juwono

Nomor Putusan: 
1020 K/Pdt/1986

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
08-09-1987

Tanggal Dibacakan: 
29-09-1987

Hakim: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi tersebut dengan perbaikan amar putusan Pengadilan Tinggi Semarang No. 443/1985/Pdt/PT.SMG yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekalongan No. 79/Pdt.G/1984.PN.PKL; Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; Menetapkan menurut hukum perkawinan penggugat Adi Pratomo Juwono dengan tergugat Mulijaningsih Soetejo yang dilangsungkan di Pekalongan pada tanggal 24 Maret 1984, menurut akte perkawinan No. 32/1985 putus dengan jalan perceraian; Memerintahkan panitera-pengganti atau pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan putusan ini kepada pegawai pencatat di tempat perceraian itu terjadi agar putusan ini perceraian tersebut dapat didaftarkan; Menyatakan bahwa gugatan dalam gugatan dalam rekonpensi tersebut tidak dapat diterima; Menghukum pemohon kasasi/tergugat asal/penggugat rekonpensi membayar biaya perkara baik dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi yang dalam tingkat kasasi ini berjumlah Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Dalam suatu perkawinan apabila antara suami isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga, seperti disebutkan dalam pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975, dimana hal ini diakui oleh tergugat (pihak isteri) dengan dikuatkan oleh keterangan para saksi, maka gugatan penggugat (pihak suami) yang memohon perkawinan putus karena perceraian dapat dikabulkan. Tuntutan biaya nafkah hidup bagi Isteri selama belum kawin lagi yang harus ditanggung oleh suami dapat diajukan dalam gugatan tersendiri, demikian pula tuntutan pembagian harta bersama tidak dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian. Di dalam hal Pengadilan Negeri mengabulkan gugatan perceraian maka di dalam diktum putusan harus ditambahkan "Memerintahkan kepada Panitera Pengganti atau pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan putusan ini kepada pegawai pencatatat di tempat penceraian itu terjadi agar putusan perceraian tersebut dapat didaftarkan