M. Syarifuddin Kartasasmita

Putusan MA No. 52 K/Pid/1997 Tahun 1997


Perihal: 
Penyeludupan Bawang Putih

Para Pihak: 
Terdakwa: Nanang bin Jamberan

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
52 K/Pid/1997

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
22-01-1998

Tanggal Dibacakan: 
22-01-1998


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon kasasi/Terdakwa: Nanang bin Jamberan tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin tanggal 18 Juli 1996 No. 30/Pid/1996/PT.Bjm., dan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 5 Juni 1996 No. 36/Pid.B/1996/PN.Bjm; MENGADILI SENDIRI: - Menyatakan tidak dapat diterima dakwaan Jaksa/Penuntut Umum dalam dakwaan Primair tersebut; - Menyatakan Terdakwa Nanang bin Jamberan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penadahan"; - Menghukum Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama : 6 (enam) bulan; - Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; - Menyatakan barang bukti berupa: 45 zak bawang putih seberat 1 ton lebih dirampas untuk dimusnahkan; - Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)

Kaidah Hukum: 
Judex factie telah salah menerapkan Hukum Perdata dakwaan yang didasarkan pada Undang-Undang yang telah dinyatakan tidak belaku lagi, sehingga penuntutannya tidak dapat diterima.