Slamet Witresno

Putusan MA No. 1296 K/Pdt/1987 Tahun 1987


Perihal: 
Sengketa waris

Para Pihak: 
Liem Sioe Bie Nio … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1296 K/Pdt/1987

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
19-04-1989

Tanggal Dibacakan: 
02-05-1989

Hakim: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menyatakan bahwa permohonan kasasi dari pemohon-pemohon kasasi tersebut tidak dapat diterima; Menghukum pemohon-pemohon kasasi membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Pemohon kasasi telah mengajukan kasasi terhadap putusan/penetapan Pengadilan Negeri, sedangkan bagi semua penetapan berdasarkan pasal 2, pasal 19, dan pasal 20 UU No. 14 Tahun 1970 seharusnya diajukan banding terlebih dahulu, karena penetapan Pengadilan Negeri a quo bukan merupakan putusan dalam tingkat terakhir sesuai pasal 29 UU No. 14 Tahun 1985. Di samping itu permohonan penetapan ahli waris bagi mereka terhadap siapa berlaku B.W. sudah cukup dengan membuat pernyataan waris di muka notaris

Putusan MA No. 1459 K/Pdt/1986 Tahun 1986


Perihal: 
Perceraian dan Harta Gono Gini

Para Pihak: 
Liem Tek Bie … dkk VS Hilda Pontoh

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1459 K/Pdt/1986

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
22-07-1987

Tanggal Dibacakan: 
09-09-1987

Hakim: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon-pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jayapura No. 38/Pdt/1985/PT.Jpr; Menyatakan Pengadilan Negeri Jayapura tidak berwenang mengadili gugata nafkah dari Penggugat; Menyatakan eksepsi Tergugat I dan II selebihnya tidak dapat diterima; Menolak gugatan provisionil dari Penggugat; Menolak gugatan Penggugat seluruhnya; Menyatakan sita jaminan yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Jayapura No. 37/BA.Pdt.G/1985/PN.Jpr tidak berharga; Memerintahkan Pengadilan Negeri Jayapura untuk mengangkat kembali sita jaminan tersebut; Menghukum Termohon kasasi/Penggugat asal membayar biaya perkara baik dalam tingkat pertama dan tingkat banding, maupun dalam tingkat kasasi dan biaya dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Berdasarkan Pasal 35 (2) UU No. 1/1974 bahwa harta bawaan dari masing-masing suami/isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Dengan demikian suami/isteri masing-masing mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya i.c. penghibahan oleh Tergugat I kepada Tergugat II