Soetomo

Putusan MA No. 1176 K/Pdt/1986 Tahun 1986


Perihal: 
Wanprestasi dalam pembayaran uang komisi

Para Pihak: 
Abdul Aziz Hasan VS Moestafa Kemal

Nomor Putusan: 
1176 K/Pdt/1986

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
26-01-1988

Tanggal Dibacakan: 
29-02-1988

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Samarinda No. 33/Perd/1985/PT.KT.Smda dan putusan Pengadilan Negeri Samarinda No. 109/1983/Pdt.G/PN.Smda; Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya; Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; Menghukum Pemohon Kasasi /Penggugat asal untuk membayar semua biaya perkara, baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa dalam gugatan konpensi Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi tidak salah menerapkan hukum, hanya dalam gugatan rekonpensi Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum karena dalam persidangan Neraca dan perhitungan Laba Rugi belum dibuat sehingga belum waktunya untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan