Iskandar Kamil

Putusan MA No. 166 K/TUN/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Penagihan Pajak

Para Pihak: 
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Pusat Lima sekarang Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Tanah Abang VS Fadchi Zubaidi

Nomor Putusan: 
166 K/TUN/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
23-09-1997

Tanggal Dibacakan: 
29-09-1997

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohonan Kasasi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Pusat Lima sekarang Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Tanah Abang, Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No. 132/B/1994/PT.TUN.JKT; Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya; Menolak gugatan Penggugat seluruhnya; Menyatakan Penetapan Ketua Pebgadilan Tata Usaha Negara No. 114/G/1993 tentang Penundaan/Penangguhan Pelaksanaan Surat Keputusan No. 089,088/SP/WPJ.04/KP.0808/93 tanggal 1 Juli 1993 atas nama PT BINA FASHION MULTITAMA (FADCHI ZUBAIDI) tidak dapat dipertahankan lagi dan dicabut; Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar semua biaya perakra baik dalam peradilan tingka pertama, banding maupun dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
"Oleh karena Kantor Pelayanan Pajak adalah unsur dari pelaksana Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Pajak dapat mendelegasikan wewenangnya untuk menerbitkan surat paksa kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak, maka kantor Pelayanan Pajak berwenang menerbitkan surat paksa sebagai pelaksanaan penagihan pajak"

Putusan MA No. 98 K/TUN/1998 Tahun 1998


Perihal: 
Sengketa Status Hak Milik

Para Pihak: 
Soesanto Kartoadmodjo VS Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Semarang, dll

Nomor Putusan: 
98 K/TUN/1998

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
08-02-2000

Tanggal Dibacakan: 
08-02-2000

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya No. 91/B/TUN/1997/PT.TUN.SBY jo Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang No. 11/G/TUN/TN/1997/P.TUN.SMG; Mengabulkan gugatan penggugat; Menyatakan batal demi Keputusan Tergugat tertanggal 19 Juni 1992 tentang Sertifikat Hak Milik No. 224 dan No. 225 keduanya terletak di Kelurahan Gajahmungkur, Kecamatan Gajahmungkur, Kotamadya Semarang (dahulu) Kelurahan Wonotingal Kecamatan Semarang Selatan; Menghukum tergugat untuk menerbitkan sertifikat tanda bukti hak milik atas nama penggugat terhadap objek gugatan, yakni sebidang tanah terletak Kelurahan Gajahmungkur, Kecamatan Gajahmungkur, Kotamadya Semarang luas lebih kurang 40 m x 25 m atau sama dengan 1.000m² seperti yang tercantum dalam Gambar Ikhtisar tertanggal 18 Januari 1963 dari kantor pengukuran dan Pemetaan Daerah III Jawa Tengah; Menghukum termohon kasasi untuk membayar semua biaya perkara baik yang jatuh dalam peradilan tingkat pertama, banding maupun dalam tingkat kasasi, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sejumlah Rp. 100.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa tanah yang berasal dari Hak Barat (Eigendom) telah kembali kepada Negara, maka lurah dan samat tidak berwenang untuk mengeluarkan Surat Keterangan tentang Status Kepemilikan atas tanah tersebut.

Putusan MA No. 407 K/TUN/1999 Tahun 1999


Perihal: 
Pemutusan hubungan kerja

Para Pihak: 
Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) VS PT. Petrosea Tbk

Nomor Putusan: 
407 K/TUN/1999

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
07-12-2000

Tanggal Dibacakan: 
07-12-2000

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No. 139/G/1998/PT.TUN.JKT; Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya; Menghukum termohon kasasi untuk membayar semua biaya perkara baik dalam peradilan tingkat pertama, banding, maupun dalam tingkat kasasi, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 100.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa untuk dapat melakukan pemutusan hubungan kerja dengan surat peringatan harus memenuhi ketentuan peradilan Menteri Tenaga Kerja No. Per 03/Mem/1996 Pasal 7 ayat (2) dan (3)

Putusan MA No. 1156 K/Pid/2000 Tahun 2000


Perihal: 
Praperadilan

Para Pihak: 
Kepolisian Negara RI cq Koprs Reserse Polri Direktorat Reserse Ekonomi VS Hendra Rahardja

Nomor Putusan: 
1156 K/Pid/2000

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
14-09-2001

Tanggal Dibacakan: 
14-09-2001

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 07/Pid/Pra/2000/PN.Jak.Sel; Menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya; Menghukum termohon kasasi /pemohon praperadilan untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 2.500

Kaidah Hukum: 
1. Perbuatan pemohon kasasi yang belum memberikan tembusan Surat Perintah Penangkapan adalah sesuai dengan Ketentuan Pasal 18 (3) KUHAP, sebab pemberian tembusan tersebut harus diberikan segera setelah penagkapan dilakukan, sedangkan ternyata pengkapan belum dilakukan atas pemohon kasasi; 2. Bahwa dalam perkara a quo pemohon ditangkap dan ditahan atas perintah dan oleh Polisi Federal Australia bukan dilakukan oleh petugas Kepolisian Negara RI, sedangkan praperadilan mengenai sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan hanya berlaku bagi penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Penyidik Indonesia, sebagaimana ditentukan dan diatur Pasal 17, 18, dan 20 KUHP.

Putusan MA No. 935 K/Pdt/1998 Tahun 1998


Perihal: 
Lalai dan tidak bertanggungjawab memberikan nafkah kepada istri

Para Pihak: 
Melina Gozali VS Hendrik Kadarusman

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
935 K/Pdt/1998

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
21-12-1999

Tanggal Dibacakan: 
21-12-1999

Hakim: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 519/Pdt/1996/PT.DKI; Menolak eksepsi tergugat; Menolak gugatan Provisi Penggugat; Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; Menyatakan anak yang masih dibawah umur yaitu: Fiona Kadarusman adalah anak biologis dari tergugat dengan hubungannya bersama penggugat; Menetapkan kepada tergugat untuk memberikan kepada penggugat dan seorang anaknya sebuah rumah untuk berlindung yang layak seharga Rp. 161.000.000,-; Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya; Menghukum termohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa bukti tambahan tidak dapat mematahkan Sumpah Suppletoir yang telah dilakukan, sebab Sumpah tersebut tidak tunduk pada pemeriksaan banding atau kasasi.

Putusan MA No. 35 K/PID/2002 Tahun 2002


Perihal: 
Praperadilan

Para Pihak: 
Jaksa Agung RI cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidan khusus VS Marsekal Madya (purn) Prof. DR. Ir. Ginanjar Kartasasmita

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
35 K/PID/2002

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
06-03-2002

Tanggal Dibacakan: 
06-03-2002


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 11/Pid.Prap/2001/PN.Jak.Sel; Menyatakan penahanan atas diri pemohon praperadilan/termohon kasasi Marsekal (Purn) Prof. DR. Ir. Ginanjar Kartasasmita yang dilakuka oleh Tim Penyidik Koneksitas; Menghukum termohon kasasi/pemohon praperadilan untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat kasasi ini sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Putusan pra peradilan mengenai Sah atau Tidaknya permohonan yang dilakukan TIM Penyidik koneksitas dalam perkara korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka yang harus diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer bersama-sama dengan tersangka yang harus diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dapat di kasasi.

Putusan MA No. 3574 K/Pdt/2000 Tahun 2000


Perihal: 
Pelanggaran perjanjian kerja sama

Para Pihak: 
Anik Nur Asiyah VS Nyuharto, dll

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
3574 K/Pdt/2000

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
05-09-2002

Tanggal Dibacakan: 
10-12-2019

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon; Membatalkan putusan PT Jawa Tengah No. 586/Pdt/1999/PT.Smg; Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima; Memerintahkan agar sita jaminan; Menyatakan gugatan penggugat rekonpensi/tergugat I konpensi tidak dapat diterima; Menghukum penggugat konpensi/tergugat rekonpensi membayar biaya perkara yang hingga kini sebesar Rp. 527.000; Menghukumtermohon kasasi membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp. 100.000,-

Kaidah Hukum: 
Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang sipewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalan (Kompilasi Hukum Islam Pasal 175 ayat 2); Terhadap harta bawaan dari istri tidak dapat disita sebagai jaminan atas hutang almarhum suaminya sebab bukan merupakan harta peninggalan almarhum suaminya.

Putusan MA No. 103 K/TUN/1998 Tahun 1998


Perihal: 
Sengketa Hak Milik atas tanah

Para Pihak: 
A. Abdurachman VS Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional

Nomor Putusan: 
103 K/TUN/1998

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
25-11-1999

Tanggal Dibacakan: 
25-11-1999

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilin Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No. 38/B/1997/PT.TUN.JKT; Menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya; Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; Menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri cq. Direktur Jenderal Agraria No. 293/HP/DA/84 tertanggal 18 Desember 1984, tentang pemberian hak pakai kepada Kedutaan Besar Kerajaan Saudi Arabia; Menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri cq Direktur Agraria No. SK. 24/HGB/DA/74 tertanggal 15 Februari 1974, mengenai pembatalan Sertifikat Hak Milik No. 1/Karet Semanggi dan pemberian Hak Guna Bangungan (HGB) kepada Alamsyah yaitu sertifikat Hak Guna Bangungan No. 49/Karet Semanggi; Mewajibkan Badan Pertanahan Nasional Tergugat untuk: Mencabut Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri cq Direktur Jenderal Agraria No. SK. 293/HP/DA/84 tanggal 18 Desember 1984, tentang pemberian Hak pakai kepada Kedutaan Besar Saudi Arabia, Mencabut Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri cq Direktur Jenderal Agraria No. SK. 24/HGB/DA/74 tanggal 15 Februari 1974 tentang pemberian Hak Guna Bangunan kepada Alamsyah; Mempertahankan Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tanggal 14 Februari 1996, No. 019/G.TUN/1996/P.TUN.JKT tentang penundaan Surat Keputusan Tergugat No, 293/HP/DA/1984 aquo sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kaidah Hukum: 
Bahwa pencabutan hak atas tanah berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 19960 dan sebagai pelaksanaan Pasal 8 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960, telah dikeluarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 1961 yang memberikan wewenang kepada Presiden untuk mencabut hak seseorang atas tanah dengan dasar dan alasan untuk kepentingan umum.

Putusan MA No. 145 K/TUN/2002 Tahun 2002


Perihal: 
Penurunan Pangkat Jabatan

Para Pihak: 
Ketua Badan Pertimbangan Kepegawaian VS La Ode Ganiru

Nomor Putusan: 
145 K/TUN/2002

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
02-10-2003

Tanggal Dibacakan: 
02-10-2003

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; Menyatakan batal Surat Keputusan Tergugat No. 007/KPTS/BAPEK/2000 tanggal 15 Februari 2000; Memerintahkan kepada tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan baru yang merubah hukum disiplin atas nama Penggugat, Laode Ganiru, perkerjaan pegawai negeri sipil pada kantor Kecamatan Poasia Kotamadya Kendari dari hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil menjadi penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 tahun; Menolak gugatan selebihnya.

Kaidah Hukum: 
Bahwa berdasarkan undang-undang kepegawaian masalah tanggal berlakunya penurunan pangkat adalah wewenang pejabat administrasi yang bersangkutan, namun demikian hal ini tidak berakibat batalnya Putusan Pengadilan Tinggi dan cukup dilakukan perbaikan saja.

Putusan MA No. 38 PK/Pid/2003 Tahun 2003


Perihal: 
Menyimpan senjata api dan percobaan pembunuhan berencana

Para Pihak: 
H. Hutomo Mandala Putra alias Tommy bin H.M Soeharto

Nomor Putusan: 
38 PK/Pid/2003

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
06-05-2004

Tanggal Dibacakan: 
06-05-2004


Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri) : Menyatakan terdakwa H. Hutomo Mandala Putra alias Tommy bin H.M Soeharto terbukti telah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan IV, akan tetapi perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana; Melepaskan terdakwa oleh karena itu dan tuntutan hukum terhadap dakwaan IV; Menyatakan terdakwa H. Hutomo Mandala Putra Tommy bin H.M Soeharto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Turut serta tanpa hak menguasai, menyimpan, dan menyembunyikan senjata api dan bahan peledak,tanpa hak Menguasai, menyimpan dan menyembunyikan senjata api dan bahan peledak, membujuk untuk melakukan pembunuhan berencana; Menghukum dengan pidana penjara selama 10 tahun potong tanahan; dst

Kaidah Hukum: 
Terdapat kekeliruan atau kehilafan yang nyata karena judex factie dalam pertimbangan hukumnya sama sekali tidak mempertimbangkan prinsip keadilan bagi Pemohon Peninjauan Kembali.