Piola Isa

Putusan MA No. 3726 K/Pdt/1985 Tahun 1985


Perihal: 
Pembatalan sepihak premi dan polis asuransi

Para Pihak: 
Aisah Gani VS PT Maskapai Assuransi Nasuha

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
3726 K/Pdt/1985

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
19-05-1987

Tanggal Dibacakan: 
30-06-1987

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta No. 191/Pdt/1985/PT.DKI dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 124/Pdt/G/1984/PN.JP; Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan wanprestasi; Menghukum tergugat membayar kepada penggugat uang pertanggungan klaim penggugat almarhum Drs. Muhammad Djan sebesar US$ 100.000 berdasarkan Polis No. 1.7.10.1003; Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya; Menghukum tergugat sekarang termohon kasasi untuk mebayar semua biaya perkara baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan dalam tingkat banding maupun yang jaruh dan dalam tingkat banding maupun yang jatuh dalam tingkat kasasi dan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Tenggang waktu untuk mengajukan klaim terhadap Asuransi jiwa oleh ahli waris tertanggung, dihitung sejak ahli waris tersebut mengetahui persyaratan untuk mengajukan klaim tersebut

Putusan MA No. 14 K/Mil/1987 Tahun 1987


Perihal: 
Pembunuhan berencana

Para Pihak: 
Isro Sukarta bin Sapri

Nomor Putusan: 
14 K/Mil/1987

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
30-09-1987

Tanggal Dibacakan: 
20-10-1987

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari Pemohon kasasi; Membatalkan putusan Mahkamah Militer Tinggi II di Jakarta No. PTS-04/BDG/K-AD/MMT-II/VIII/1986 dan putusan Mahkamah Militer II-09 di Bandung No. PTS-44-15/MAHMIL II-09/AD/K/III/1986; Menyatakan terdakwa Isto Sukarta bin Sapri, Sertu NRP. 406266 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Kesatu "Pembunuhan berencana", Kedua "Pembunuhan yang didahului oleh suatu perbuatan pidana yang dilakukan dengan maksud untuk melepaskan diri dari pidana apalagi tertangkap tangan", Ketiga "Penggelapan", Memidana terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana: Pidana Pokok "Pidana Penjara Seumur Hidup", Pidana Tambahan "Dipecat dari dinas militer dengan pencabutan hak untuk memasuki angkatan bersenjata"; Memerintahkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan; Menghukum pemohon kasasi/terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Bagi orang yang dijatuhi hukuman mati, yidak ada hal-hal yang meringankan dan semua pertimbangan memberatkan. Oleh karenanya apabila dalam pertimbangan Hakim dinyatakan ada hal-hal yang meringankan ,ala penjatuhan hukuman mati adalah tepat