Yurisprudensi Mahkamah Agung RI 1989

Putusan MA No. 263 K/Pdt/1988 Tahun 1988


Perihal: 
Sengketa tanah dan hak atas tanah

Para Pihak: 
M. Rasidi VS Acok … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
263 K/Pdt/1988

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
30-01-1990

Tanggal Dibacakan: 
28-02-1990

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 257/Pdt/1987/PT.Bdg; Mengabulkan gugatan Penggugat konpensi sebagian; Memerintahkan kepada Tergugat 3 konpensi (Kepala Kantor Sun. Direktorat Agraria Dr. II Kabupaten Pandeglang) untuk merubah batas-batas tanah yang tercantum dalam sertifikat No. 264 tahun 1977 atas nam Taniah alias Pang Nio selanjutnya mengganti dengan batas-batas yang sebenarnya berdasarkan hasil pemeriksaan setempat tanggal 18 September 1986; Menyatakan sertifikat No. 264 tahun 1977 a/n/ Taniah alias Pang Nio yang diterbitkan oleh Tergugat 3 (Kantor Sub. Direktorat Agraria Dt. II Kabupaten Pandeglang) sah dan berharga; Menyatakan Akta Hibah No. 38/III/85 tanggal 30 Maret 1985 yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kecamatan Labuan sah dan berharga; Menyatakan tanah sengketa hak milik Penggugat; Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk mengosongkan tanah seluas 587 m2 dan menyerahkannya kepada Pengguhat konpensi; Membatalkan peralihan hak (jual beli) antara Tergugat 1 konpensi dengan Tergugat 2 konpensi yaitu mengenai tanah sengketa seluas 100 m2; Menolak gugatan Penggugat konpensi selebihnya; Membebankan biaya perkara dalam konpensi kepada kedua belah piahk; Menolak gugatan Penggugat rekonpensi seluruhnya; Membebankan biaya perkara dalam rekonpensi kepada Penggugat rekonpensi; Menghukum Tergugat-tergugat konpensi/Penggugat rekonpensi 1 untuk membayar semua biaya perkara baik yang jatuh dalam tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dengan perincian untuk tingkat pertama dibebankan kepada para Tergugat asal, tingkat banding dan dalam tingkat kasasi pada Tergugat asal 1, biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Masalah tidak sesuainya identitas batas-batas tanah adalah merupakan permasalahan hukum yang takluk pada pemeriksaan tingkat kasasi. Pendapat Pengadilan Tinggi yang mengatakan bahwa adanya cacat hibah semata-mata atas alasan identitas perbatasan yang kurang jelas, tanpa mempertimbangkan bahwa suatu perbatasan suatu tanah selalu mengalami perubahan oleh karena sering terjadinya mutasi tanah di sekitarnya yang sekaligus yang mengakibatkan perubahan identitas perbatasan, adalah kesalahan penerapan hukum

Putusan MA No. 2866 K/Pdt/1987 Tahun 1987


Perihal: 
Pengangkatan anak

Para Pihak: 
Nawangsih VS R. Wiryosudarmo

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
2866 K/Pdt/1987

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
28-03-1989

Tanggal Dibacakan: 
27-04-1989

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta No. 38/Pdt/87/PT.J jo putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta No. 103/Pdt/G/1985; Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya; Mengabulkan gugatan penggugat rekonpensi; Menyatakan bahwa penggugat rekonpensi adalah anak angkat yang sah tergugat rekonpensi (putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta No. 75/1965 Pdt), selama dalam perkawinan tergugat rekonpensi dengan Ny. Kaminah Almarhum; Menyatakan bahwa rumah dan tanah persil No. 175 Blok XV Verponding No. 539 seluas 265 M2 terletak di wilayah Gondokusuman Kodya Yogyakarta adalah hak milik sah penggugat rekonpensi yang diperoleh karena pengrelaan dengan prosedur yang sah menurut hukum; Menyatakan bahwa rumah dan tanah terletak dikampung Kepuh Kecamatan Gondokusuman Kodya Yogyakarta adalah hak milik sah penggugat rekonpensi yang diperoleh karena pengrelaan dengan susukan dan dengan prosedur yang sah menurut hukum; Menghukum termohon kasasi akan membayar biaya perkara dalam ketiga tingkatan peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Tujuan pengangkatan anak bukanlah intik menerima kembali batas jasa dari sianak angkat kepada orang tua angkatnya, akan tetapi justru merupakan pelimpahan kasih saya orang tua kepada anak, sehingga hubungan hukum pengangkatan anak yang telah disahkan pengadilan tidak dapat dinyatakan tidak berkekuatan hukum hanya dengan alasan bahwa anak angkat telah menelantarkan atau tidak merawat dengan baik orang tua angkatnya. Demikian pula tentang harta gono-gini orang tua angkat yang sudah direlakan dengan susunan dan dengan prosedur yang sah menurut hukum kepada anak angkatnya, tidak dapat begitu saja ditarik kembali oleh yang merelakannya (orang tua angkat)

Putusan MA No. 1531 K/Pdt/1987 Tahun 1987


Perihal: 
Peceraian

Para Pihak: 
I Nengah Degeng VS Ni luh Putu

Nomor Putusan: 
1531 K/Pdt/1987

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
12-10-1988

Tanggal Dibacakan: 
29-10-1988

Hakim: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan-permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Np. 101/Pdt/1986/PT.DPS dan putusan Pengadilan Negeri Amalpura No. 58/Pdt.G/1985/PN.AP; Eksepsi-eksepsi dinyatakan tidak dapat diterima; Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian; Menyatakan hukum Tergugat wajib menyerahkan 1/3 gaji bersih yang diterimanya setiap bulannya kepada penggugat; Menyatakan hukum Bendaharawan gaji pada Kantor/Instansi dimana Tergugat bekerja berhak untuk memotong 2/3 gaji yang diterimanya bersih setiap bulannya dan wajib menyerahkan kepada Penggugat 1/3; Menolak guguatan selebihnya; Gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima biaya nihil; Menghukum termohon kasasi untuk membayar semua biaya perkara baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan dalam tingkat banding, maupun yang jatuh dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Ro. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Akibat hukum bagi seorang pegawai negeri yang melakukan perceraian adalah wajib menyerahkan 1/3 gaji bersih yang diterima setiap bulannya kepada bekas isterinya dan 1/3 kepada anak-anaknya. Bendaharawan gaji pada kantor/instansi dimana ia bekerja berhak memotongnya dan wajib menyerahkan kepada bekas istri dan anak-anak, karena kewajiban itu sudah melekat pada diri bendaharawan

Putusan MA No. 3901 K/Pdt/1985 Tahun 1985


Perihal: 
Sengketa waris

Para Pihak: 
Johan … dkk VS Anju Simalango … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
3901 K/Pdt/1985

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
27-10-1988

Tanggal Dibacakan: 
29-10-1988

Hakim: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon-pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 136/Perd/1985/PT.MDN dan putusan Pengadilan Negeri Tarutung No. 123/Pdt.G/1983/PN.TRT.PGR; Menolak gugatan Penggugat-penggugat; Menghukum termohon-termohon kasasi/Penggugat-penggugat asal untuk membayar biaya perkara baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Surat bukti yang merupakan pernyataan belaka dair orang-orang yang memberi pernyataan tanpa diperiksa dipersidangan (P.III), tidak mempunyai kekuatan pembuktian apa-apa (tidak dapat disamakan dengan kesaksian)