Putusan MA No. 1531 K/Pdt/1987 Tahun 1987
Perihal:
Peceraian
Para Pihak:
I Nengah Degeng VS Ni luh Putu
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
1531 K/Pdt/1987
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Sub Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
12-10-1988
Tanggal Dibacakan:
29-10-1988
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
Mengabulkan permohonan-permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Np. 101/Pdt/1986/PT.DPS dan putusan Pengadilan Negeri Amalpura No. 58/Pdt.G/1985/PN.AP; Eksepsi-eksepsi dinyatakan tidak dapat diterima; Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian; Menyatakan hukum Tergugat wajib menyerahkan 1/3 gaji bersih yang diterimanya setiap bulannya kepada penggugat; Menyatakan hukum Bendaharawan gaji pada Kantor/Instansi dimana Tergugat bekerja berhak untuk memotong 2/3 gaji yang diterimanya bersih setiap bulannya dan wajib menyerahkan kepada Penggugat 1/3; Menolak guguatan selebihnya; Gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima biaya nihil; Menghukum termohon kasasi untuk membayar semua biaya perkara baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan dalam tingkat banding, maupun yang jatuh dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Ro. 20.000,-
Kaidah Hukum:
Akibat hukum bagi seorang pegawai negeri yang melakukan perceraian adalah wajib menyerahkan 1/3 gaji bersih yang diterima setiap bulannya kepada bekas isterinya dan 1/3 kepada anak-anaknya. Bendaharawan gaji pada kantor/instansi dimana ia bekerja berhak memotongnya dan wajib menyerahkan kepada bekas istri dan anak-anak, karena kewajiban itu sudah melekat pada diri bendaharawan