I Nengah Wedastra

Putusan MA No. 935 K/Pdt/1998 Tahun 1998


Perihal: 
Lalai dan tidak bertanggungjawab memberikan nafkah kepada istri

Para Pihak: 
Melina Gozali VS Hendrik Kadarusman

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
935 K/Pdt/1998

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
21-12-1999

Tanggal Dibacakan: 
21-12-1999

Hakim: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 519/Pdt/1996/PT.DKI; Menolak eksepsi tergugat; Menolak gugatan Provisi Penggugat; Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; Menyatakan anak yang masih dibawah umur yaitu: Fiona Kadarusman adalah anak biologis dari tergugat dengan hubungannya bersama penggugat; Menetapkan kepada tergugat untuk memberikan kepada penggugat dan seorang anaknya sebuah rumah untuk berlindung yang layak seharga Rp. 161.000.000,-; Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya; Menghukum termohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa bukti tambahan tidak dapat mematahkan Sumpah Suppletoir yang telah dilakukan, sebab Sumpah tersebut tidak tunduk pada pemeriksaan banding atau kasasi.

Putusan MA No. 1590 K/PID/1997 Tahun 1997


Perihal: 
Pencurian

Para Pihak: 
Ayu Purnama Binti D. Mamin

Nomor Putusan: 
1590 K/PID/1997

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
02-03-1998

Tanggal Dibacakan: 
02-03-1998

Hakim: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri) : 1. Menyatakan terdakwa Ayu Purnama Binti D. Mamin, terbukti secara sah serta meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pencurian"; 2. Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 bulan; 3. Menetapkan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dikemudian hari ada perintah lain dengan Keputusan Hakim, oleh karena Terpidana sebelum lewat masa percobaan 1 tahun telah melakukan perbuatan yang dapat dihukum; 4. Menyatakan barang bukti : 1 buah radio tape Merk Seiko warna hitam, dikembalikan Andi Hartati; 5. Menghukum terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 2.500.

Kaidah Hukum: 
Judex factie telah salah menafsirkan unsur " dengan maksud memiliki secara melawan hukum", apabila seorang mengambil barang yang bukan merupakan jaminan hutang, maka dapat ditafsirkan dengan maksud memiliki secara melawan hak.

Putusan MA No. 354 K/Pid/1993 Tahun 1993


Perihal: 
Tindak pidana penyerobotan menguasai dan menggarap tanah tanpa izin dari yang berhak/kuasanya

Para Pihak: 
Asan bin Doot

Nomor Putusan: 
354 K/Pid/1993

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
19-08-1997

Tanggal Dibacakan: 
19-08-1997

Kondisi: 

Hakim: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa: Asan bin Doot; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 5 November 1992 No. : 206/Pid/1992/PT.Bdg, yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Karawang tanggal 2 Mei 1992 No. : 02/Pid/Ring/1992/PN.Krw. MENGADILI SENDIRI : - Menyatakan terdakwa " Asan bin Doot" telah terbukti dengan sah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menguasai dan manggarap tanah tanpa izin dari yang berhak/berkuasanya; - Menghukum terdakwa dengan hukuman kurungan selama 3 bulan; - Menetapkan hukuman tersbeut tidak usah dijalani kecuali kalau dikemudian hari dengan putusan Hakim diberikan perintah lain atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan selama 6 bulan terakhir telah bersalah melakukan sesuatu tindak pidana dan dengan syarat dalam masa percobaan tersebut harus menyerahkan kembali tanah yang digarapnya kepada yang berhak yaitu saksi Endang Wahyudin dan saudara-saudaranya; - Memerintahkan barang bukti berupa foto copy surat-surat yang berhubungan dengan tanah tersebut di atas tetap dilampirkan dalam berkas perkara; - Menghukum pemohon kasasi/terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Seseorang yang mengaku berhak terhadap suatu barang, yang dalam hal ini tanah, tidak dapat mengambil/menguasai dari penguasaan orang lain begitu saja atau bertindak main hakim, melainkan harus melalui prosedur hukum yakni gugatan perdata.

Putusan MA No. 52 K/Pid/1997 Tahun 1997


Perihal: 
Penyeludupan Bawang Putih

Para Pihak: 
Terdakwa: Nanang bin Jamberan

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
52 K/Pid/1997

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
22-01-1998

Tanggal Dibacakan: 
22-01-1998


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon kasasi/Terdakwa: Nanang bin Jamberan tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin tanggal 18 Juli 1996 No. 30/Pid/1996/PT.Bjm., dan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 5 Juni 1996 No. 36/Pid.B/1996/PN.Bjm; MENGADILI SENDIRI: - Menyatakan tidak dapat diterima dakwaan Jaksa/Penuntut Umum dalam dakwaan Primair tersebut; - Menyatakan Terdakwa Nanang bin Jamberan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penadahan"; - Menghukum Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama : 6 (enam) bulan; - Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; - Menyatakan barang bukti berupa: 45 zak bawang putih seberat 1 ton lebih dirampas untuk dimusnahkan; - Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)

Kaidah Hukum: 
Judex factie telah salah menerapkan Hukum Perdata dakwaan yang didasarkan pada Undang-Undang yang telah dinyatakan tidak belaku lagi, sehingga penuntutannya tidak dapat diterima.