R. Soenarto

Putusan MA No. 2866 K/Pdt/1987 Tahun 1987


Perihal: 
Pengangkatan anak

Para Pihak: 
Nawangsih VS R. Wiryosudarmo

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
2866 K/Pdt/1987

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
28-03-1989

Tanggal Dibacakan: 
27-04-1989

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta No. 38/Pdt/87/PT.J jo putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta No. 103/Pdt/G/1985; Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya; Mengabulkan gugatan penggugat rekonpensi; Menyatakan bahwa penggugat rekonpensi adalah anak angkat yang sah tergugat rekonpensi (putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta No. 75/1965 Pdt), selama dalam perkawinan tergugat rekonpensi dengan Ny. Kaminah Almarhum; Menyatakan bahwa rumah dan tanah persil No. 175 Blok XV Verponding No. 539 seluas 265 M2 terletak di wilayah Gondokusuman Kodya Yogyakarta adalah hak milik sah penggugat rekonpensi yang diperoleh karena pengrelaan dengan prosedur yang sah menurut hukum; Menyatakan bahwa rumah dan tanah terletak dikampung Kepuh Kecamatan Gondokusuman Kodya Yogyakarta adalah hak milik sah penggugat rekonpensi yang diperoleh karena pengrelaan dengan susukan dan dengan prosedur yang sah menurut hukum; Menghukum termohon kasasi akan membayar biaya perkara dalam ketiga tingkatan peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Tujuan pengangkatan anak bukanlah intik menerima kembali batas jasa dari sianak angkat kepada orang tua angkatnya, akan tetapi justru merupakan pelimpahan kasih saya orang tua kepada anak, sehingga hubungan hukum pengangkatan anak yang telah disahkan pengadilan tidak dapat dinyatakan tidak berkekuatan hukum hanya dengan alasan bahwa anak angkat telah menelantarkan atau tidak merawat dengan baik orang tua angkatnya. Demikian pula tentang harta gono-gini orang tua angkat yang sudah direlakan dengan susunan dan dengan prosedur yang sah menurut hukum kepada anak angkatnya, tidak dapat begitu saja ditarik kembali oleh yang merelakannya (orang tua angkat)