R. Djoko Soegianto

Putusan MA No. 1281 K/Sip/1979 Tahun 1979


Perihal: 
Sengketa tanah

Para Pihak: 
Bi Rasem … dkk VS Karmilah b. Kasnawi … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1281 K/Sip/1979

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
15-04-1981

Tanggal Dibacakan: 
23-04-1981

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat-penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat-penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 80,-

Kaidah Hukum: 
Bantahan terhadap eksekusi, yang diajukan setelah eksekusi itu dilaksanakan, tidak dapat diterima

Putusan MA No. 969 K/Sip/1980 Tahun 1980


Perihal: 
Sengketa pengolahan tanah

Para Pihak: 
Markus Tasak … dkk VS Anton Peo

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
969 K/Sip/1980

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
25-03-1982

Tanggal Dibacakan: 
16-04-1982

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat-penggugat untuk kasasi; Menghukum penggugat-penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat ini ditetapkan sebanyak Rp. 2.580,-

Kaidah Hukum: 
Pengadilan tidak berwenang untuk menyelesaikan perselisihan mengenai luas wilayah hukum masing-masing kampung serta pemekaran daerahnya

Putusan MA No. 346 K/Sip/1982 Tahun 1982


Perihal: 
Sengketa sewa menyewa rumah

Para Pihak: 
Yunus Pasimbong VS Pr Massang … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
346 K/Sip/1982

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
26-04-1983

Tanggal Dibacakan: 
30-05-1983

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Ujung Pandang No. 165/1981/PT/Pdt dan putusan Pengadilan Negeri Ujung Pandang No. 701/Pdt.G/1980; Memerintahkan Pengadilan Negeri Ujung Pandang untuk memeriksa kembali perkara ini dan selanjutnya memutus pokok perkaranya; Menghukum tergugat-tergugat dalam kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 10.000,-

Kaidah Hukum: 
Seharusnya Pengadilan Tinggi, setelah mempertimbangkan bahwa Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa perkara ini, memerintahkan Pengadilan Negeri untuk mengadili dan memutus sekali lagi perkaranya (i.c. Pengadilan Tinggi langsung memutus sendiri pokok pertama)

Putusan MA No. 1149 K/Sip/1982 Tahun 1982


Perihal: 
Sengketa Waris

Para Pihak: 
J. Nengah Bukit … dkk VS I Gusti Made Oka … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1149 K/Sip/1982

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
10-03-1983

Tanggal Dibacakan: 
21-04-1983

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat-penggugat untuk kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar No. 206/Pdt/1980/PTD dan putusan Pengadilan Negeri Mataram No. 044/PN.Mtr/Pdt/1978; Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima; Menghukum penggugat-penggugat asal/tergugat-tergugat dalam kasasi untuk membayar semua biaya perkara, baik yang timbul dalam tingkat pertama dan dalam tingkat banding, maupun dalam tingkat kasasi dan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 10.000,-

Kaidah Hukum: 
Terhadap perkara ini dihubungkan dengan perkara yang terdahulu, yang telah ada putusan Mahkamah Agung, berlaku azas ne bis in idem, mengingat kedua perkara itu pada hakekatnya sasarannya sama, yaitu: pernyataan tidak sah jual beli tanah tersebut dan pihak-pihak pokoknya juga sama

Putusan MA No. 1072 K/Sip/1982 Tahun 1982


Perihal: 
Sengketa Waris

Para Pihak: 
Saripah Ragwan Alatas ... Dkk VS Pr Eci Kundere

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1072 K/Sip/1982

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
01-08-1983

Tanggal Dibacakan: 
24-08-1983

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari pemohon-pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Manado No. 72/PT.1981; Memerintahkan Pengadilan Tinggi Manado untuk memeriksa kembali perkara ini dan selanjutnya memutus pokok perkaranya dalam tingkat banding; Menghukum termohon-termohon kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 10.000,-

Kaidah Hukum: 
Gugatan cukup ditujukan kepada yang secara fietelijk menguasai barang-barang sengketa

Putusan MA No. 119 K/Pid/1982 Tahun 1982


Perihal: 
Penganiyaan dan Pembunuhan

Para Pihak: 
Tasaruddin Radjo Budjang … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
119 K/Pid/1982

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
17-03-1983

Tanggal Dibacakan: 
31-03-1983

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari para penuntut kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Padang No. 34/1976/PT.Pdg; Menyatakan permohonan banding Jaksa terhadap terdakwa I Tasaruddin Radjo Budjang dan II Djiran tersebut tidak dapat diterima; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara

Kaidah Hukum: 
Terhadap putusan pembebasan tidak dapat dimintakan banding oleh Jaksa, kecuali dapat dibuktikan bahwa pembebasan tersbeut sebenarnya adalah pembebasan tidak murni, hal mana harus diuraikan oleh Jaksa dalam memori banding

Putusan MA No. 2981 K/Pdt/1984 Tahun 1984


Perihal: 
Sengketa merek Dagang "Ratu Ayu"

Para Pihak: 
Martha Tilaar VS Rama Pharmaceutical Industry

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
2981 K/Pdt/1984

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
05-06-1985

Tanggal Dibacakan: 
22-07-1985

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 048/1984 G; Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; Menghukum termohon kasasi/Penggugat asal untuk membayar semua biaya perkara baik yanh jatuh dalam tingkat pertama maupun dalam tingkat kasasi, biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Karena merk "Ratu Ayu" yang telah didaftarkan pada Direktorat Patent dan Hak Cipta dibawah No. 167258, belum diumumkan dalam Tambahan Berita Negara R.I. gugatan pembatalan pendaftaran merk tersebut tidak dapat diterima

Putusan MA No. 263 K/Pdt/1988 Tahun 1988


Perihal: 
Sengketa tanah dan hak atas tanah

Para Pihak: 
M. Rasidi VS Acok … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
263 K/Pdt/1988

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
30-01-1990

Tanggal Dibacakan: 
28-02-1990

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 257/Pdt/1987/PT.Bdg; Mengabulkan gugatan Penggugat konpensi sebagian; Memerintahkan kepada Tergugat 3 konpensi (Kepala Kantor Sun. Direktorat Agraria Dr. II Kabupaten Pandeglang) untuk merubah batas-batas tanah yang tercantum dalam sertifikat No. 264 tahun 1977 atas nam Taniah alias Pang Nio selanjutnya mengganti dengan batas-batas yang sebenarnya berdasarkan hasil pemeriksaan setempat tanggal 18 September 1986; Menyatakan sertifikat No. 264 tahun 1977 a/n/ Taniah alias Pang Nio yang diterbitkan oleh Tergugat 3 (Kantor Sub. Direktorat Agraria Dt. II Kabupaten Pandeglang) sah dan berharga; Menyatakan Akta Hibah No. 38/III/85 tanggal 30 Maret 1985 yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kecamatan Labuan sah dan berharga; Menyatakan tanah sengketa hak milik Penggugat; Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk mengosongkan tanah seluas 587 m2 dan menyerahkannya kepada Pengguhat konpensi; Membatalkan peralihan hak (jual beli) antara Tergugat 1 konpensi dengan Tergugat 2 konpensi yaitu mengenai tanah sengketa seluas 100 m2; Menolak gugatan Penggugat konpensi selebihnya; Membebankan biaya perkara dalam konpensi kepada kedua belah piahk; Menolak gugatan Penggugat rekonpensi seluruhnya; Membebankan biaya perkara dalam rekonpensi kepada Penggugat rekonpensi; Menghukum Tergugat-tergugat konpensi/Penggugat rekonpensi 1 untuk membayar semua biaya perkara baik yang jatuh dalam tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dengan perincian untuk tingkat pertama dibebankan kepada para Tergugat asal, tingkat banding dan dalam tingkat kasasi pada Tergugat asal 1, biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Masalah tidak sesuainya identitas batas-batas tanah adalah merupakan permasalahan hukum yang takluk pada pemeriksaan tingkat kasasi. Pendapat Pengadilan Tinggi yang mengatakan bahwa adanya cacat hibah semata-mata atas alasan identitas perbatasan yang kurang jelas, tanpa mempertimbangkan bahwa suatu perbatasan suatu tanah selalu mengalami perubahan oleh karena sering terjadinya mutasi tanah di sekitarnya yang sekaligus yang mengakibatkan perubahan identitas perbatasan, adalah kesalahan penerapan hukum