Putusan MA No. 121 K/Kr/1968 Tahun 1970
Perihal:
Penghinaan terhadap pegawai Negeri
Para Pihak:
Comas Abraham Sugeha
Nomor Putusan:
121 K/Kr/1968
Kamar:
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Kamar:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
05-05-1964
Tanggal Dibacakan:
11-03-1970
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
Menerima permohonan kaasi dari penuntut-kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan negeri Kotamobagu tanggal 14 Juli 1962 No. 16/1962/Biasa dan putusan Pengadilan Tinggi Makassar tanggal 16 Mei 1963 No. 33/1962.P.T./Pid. tersebut: Mengadili sendiri, Menyatakan kesalahan terdakwa sekarang penuntut-kasasi tersebut terhadap primair (Penghinaan kepada kekuasaan yang ada di Negara Indonesia) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan; Membebaskannya dari tuduhan tersebut; Menyatakan bersalah melakukan kejahatan seperti diuraikan dalam tuduhan subsidair: "Penghinaan terhadap pegawai Negeri pada waktu sedang menjalankan tugasnya yang sah"; Menghukum penuntut-kasasi oleh karena itu dengan hukuman penjara berada dalam tahanan sementara sebelum putusan itu mendapat kekuatan pasti, akan dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar biaya perkara dalam tingkat ini.
Kaidah Hukum:
karena putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi tersebut dibatalkan, maka Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara ini, dengan menyatakan bahwa terhadap tuduhan primair kesalahan terdakwa sekarang penuntut-kasasi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan oleh karena mana membebaskannya dari tuduhan tersebut, dan menyatakan bersalah melakukan perbuatan seperti dalam tuduhan subsidair