Menerima

Putusan MA No. 121 K/Kr/1968 Tahun 1970


Perihal: 
Penghinaan terhadap pegawai Negeri

Para Pihak: 
Comas Abraham Sugeha

Nomor Putusan: 
121 K/Kr/1968

Kamar: 

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Kamar: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
05-05-1964

Tanggal Dibacakan: 
11-03-1970


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kaasi dari penuntut-kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan negeri Kotamobagu tanggal 14 Juli 1962 No. 16/1962/Biasa dan putusan Pengadilan Tinggi Makassar tanggal 16 Mei 1963 No. 33/1962.P.T./Pid. tersebut: Mengadili sendiri, Menyatakan kesalahan terdakwa sekarang penuntut-kasasi tersebut terhadap primair (Penghinaan kepada kekuasaan yang ada di Negara Indonesia) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan; Membebaskannya dari tuduhan tersebut; Menyatakan bersalah melakukan kejahatan seperti diuraikan dalam tuduhan subsidair: "Penghinaan terhadap pegawai Negeri pada waktu sedang menjalankan tugasnya yang sah"; Menghukum penuntut-kasasi oleh karena itu dengan hukuman penjara berada dalam tahanan sementara sebelum putusan itu mendapat kekuatan pasti, akan dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar biaya perkara dalam tingkat ini.

Kaidah Hukum: 
karena putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi tersebut dibatalkan, maka Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara ini, dengan menyatakan bahwa terhadap tuduhan primair kesalahan terdakwa sekarang penuntut-kasasi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan oleh karena mana membebaskannya dari tuduhan tersebut, dan menyatakan bersalah melakukan perbuatan seperti dalam tuduhan subsidair

Putusan MA No. 10 K/Kr/1969 Tahun 1969


Term Populer: 
Bujung Djafar, Jungle Rifle

Perihal: 
Menyimpan senjata api dan percobaan pembunuhan berencana

Para Pihak: 
Bujung Djafar

Nomor Putusan: 
10 K/Kr/1969

Kamar: 

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Kamar: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
30-06-1969

Tanggal Dibacakan: 
05-11-1969

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 4 April 1968 No. 280/1967/K dan putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 28 Agustus 1968 No. 78/1968 sekedar mengenai tuduhan kedua subsidiair; Mengadili sendiri Menyatakan kesalahan terdakwa sekarang pemohon kasasi tersebut bernama: Bujung Djafar, terhadap tuduhan kedua subsidiari (pembunuhan) tidak terbukti secara syah dan meyakinkan; Membebaskan terdakwa dari tuduhan tersebut; Menyatakan perbuatan terdakwa tersebut di atas seperti yang diuraikan dalam tuduhan kedua subsidiair (percobaan untuk melakukan pembunuhan) merupakan perbuatan dalam keadaan terpaksa untuk membela diri terhadap serangan yang melawan hak dan mengancam langsung dan seketika; Menyatakan terdakwa tidak dapat dijatuhi hukuman karena melakukan perbuatan tersebut; Memperbaiki amar keputusan pengadilan negeri medan tanggal 4 April 1968 No. 280/1967/K yang dikuatkan oleh keputusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 28 Agustus 1968 No. 78/1968 mengenai kwalifkasi kejahatan seperti diuraikan dalam tuduhan pertama dan ukuran hukumannya; Menyatakan terdakwa tersebut telah bersalah melakukan kejahatan: "Tanpa hak memiliki dan mempergunakan senjata api". Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan hukuman penjara selama: 3 (tiga) tahun dengan ketentuan bahwa lamanya terdakwa tersebut berada dalam tahanan sementara sebelum putusan itu mendapat kekuatan pasti, akan dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan; Menentukan bahwa barang bukti dalam perkara ini yaitu: sepucuk senjata api jenis Jungle Rifle No. 5075676 beserta 2 houderbaknya dan 28 butir pelurunya serta 5 kelongsong peluru serta surat ijinnya sera surat-surat jual belinya yang berhubungan dengan itu, dan sepucuk senjata api jenis revolver (pistor) merk "Iver Johnson R.12" beserta 5 butir pelurunya serta surat ijinnya yang berhubungan dengan itu, dirampas untuk Negara

Kaidah Hukum: 
keberatan ini dapat diterima karena memanglah benar pasal 1 Undang-Undang Darurat tahun 1951 No. 12 (LN 1951-78) tidak menentukan unsur "dengan sengaja, ("opzet") dalam perumusannya, namun hal demikian tidak mengakibatkan batalnya surat tuduhan tetapi cukuplah untuk menganggap kata "dengan sengaja" yang diuraikan dalam surat tuduhan sebagai tidak tertulis dan Mahkamah Agung akan memperbaiki kwalifkasi kejahatan yang bersangkutan

Putusan MA No. 37 K/Kr/1973 Tahun 1973


Term Populer: 
Kasirin

Perihal: 
Memaksa bersetubuh dengan ancaman kekerasan

Para Pihak: 
Kasirin

Nomor Putusan: 
37 K/Kr/1973

Kamar: 

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Kamar: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
05-09-1974

Tanggal Dibacakan: 
19-10-1974

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi Kasirin tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Surabaya No. 89/1969 Pidana dan Pengadilan negeri di Madiun No. 464/1966 S. tersebut; Menyatakan kesalahan terdakwa terhadap tindak pidana yang dituduhkan padanya tidak terbukti secara syah dan meyakinkan; Membebaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuduhan; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara

Kaidah Hukum: 
Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri telah salah menerapkan pasal 308 jo. Pasal 300 dan berikutnya dari R.I.B karena pembuktian mengenai tuduhan terhadap terdakwa hanya disandarkan pada keterangan terdakwa tanpa dikuatkan oleh kesaksian dengan persyaratan-persyaratan yang dimaksudkan dalam pasal-pasal tersebut, maka putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri harus dibatalkan

Putusan MA No. 98 -99 K/Kr/1974 Tahun 1974


Perihal: 
Menyalahgunakan jabatan

Para Pihak: 
Abu Kiswo bin Kusman

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
98-99 K/Kr/1974

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
25-01-1975

Tanggal Dibacakan: 
25-01-1975

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Jakarta No. 35/1973 PT.Pidana dan putusan Pengadilan Tinggi Ekonomi di Jakarta No. 1/1973 PT. Ekonomi; Memerintahkan Pengadilan Tinggi di Jakarta untuk memeriksa dan memutuskan pokok perkara dalam tingkat banding; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara

Kaidah Hukum: 
1. Yang terjadi dalam hal ini adalah: Pengadilan Negeri dan Pengadilan Ekonomi melakukan pemeriksaan secara serentak dan melakukan peradilan pada waktu yang bersamaan dengan kemudian Pengadilan Negeri dan Pengadilan Ekonomi masing-masing menjatuhkan hukuman dalam perkara yang bersangkutan (perkara pidana biasa danperkara pidana ekonomi yang terdakwanya orangnya sama). Hal tersebut tidak dapat dipandang sebagai pemeriksaan secara gabungan Pengadilan Negeri - Pengadilan Ekonomi yang merupakan pelanggaran Undang-undang. 2. Pengadilan EKonomi harus dianggap bukan Pengadilan tersendiri sebagai halnya Pengadilan Agama Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Militer, melainkan hanya suatu differensiasi/specialiasasi dalam Peradilan Umum; Sesuai dengan penjelasan U.U. No. 14/1970 di dalam Lingkungan Pengadilan Umum dapat diadakan differensiasi/specialiasasi berupa Pengadilan Lalu Lintas, Pengadilan Anak-anak, Pengadilan Ekonomi tsb; 3. Kelalaian dalam cara-cara peradilan yang harus diindahkan oleh Pengadilan Ekonomi, yang dalam perkara ini sesungguhnya tidak terdapat, berdasarkan pasal 44 U.U. Tindak Pidana Ekonomi hanya dapat digunakan sebagai dasar untuk pembatalan putusannya jika kelalaian tersebut merugikan pihak kejaksaan dalam tuntutannya atau pihak tersangka dalam pembelaanya

Putusan MA No. 54 K/Kr/1975 Tahun 1975


Perihal: 
Kelalaian yang menyebakan matinya orang

Para Pihak: 
Idris

Nomor Putusan: 
54 K/Kr/1975

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
25-10-1975

Tanggal Dibacakan: 
19-05-1976

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Padang No. 6/1972/Pt.Bdg dan putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi No. 92/1969/Bukittinggi; Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh tertuduh Idris gelar Sidi Maradjo bukan merupakan kejahatan maupun pelanggaran; Melepaskan dia oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (onstlag van alle rechtsvervolging); Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara

Kaidah Hukum: 
1. Keberatan yang diajukan pemohon kasasi; bahwa ketidak hati-hatian saksi I sangat relevant atas terjadinya kecelakaan ini; tidak dapat diterima karena kesalahan pihak lain tidak berarti menghilangkan kesalahan terdakwa; 2. Berdasar fakta-fakta yang telah dianggap terbukti dalam persidangan, salah satu unsur pokok, yaitu unsur kesalahan (schuld) dari pasal 359 K.U.H.P pada hakekatnya tidak dipenuhi, maka perbuatan yang dituduhkan kepada tertuduh tidak dapat dihukum oleh karena bukan merupakan kejahatan maupun pelanggaran, sehingga pemohon kasasi dilepas dari segala tuntutan hukum

Putusan MA No. 58 K/Kr/1974 Tahun 1974


Perihal: 
Percobaan penggelapan uang

Para Pihak: 
Suprapto

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
58 K/Kr/1974

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
04-02-1976

Tanggal Dibacakan: 
04-02-1976

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi tersebut; Membatalkan putusan Pengadila Tinggi di Jayapura No. 8/1973/Pid.B/PT.Jpr sekedar mengenai tuduhan II subsidair (percobaan penggelapan); Menyatakan permohonan banding Jaksa atas putusan Pengadilan Negeri di Fakfak tanggal 26 Maret 1973 No. 6/Pid.B/1972 mengenai tuduhan II subsidair tidak dapat diterima; Membebankan biaya perkara dalam tingkat ini kepada Negara

Kaidah Hukum: 
1. "Lalai tidak menyelidiki lebih dulu" daftar yang akan ditanda tangani dalam perkara ini tidak merupakan kesengajaan sedang kesengajaan itu merupakan unsur utama dari tindak pidana penggelapan; 2. Permohonan banding Jaksa terhadap putusan mengenai tuduhan II subsidair berdasarkan pasal 6 (2) Undang-undang No. 1 Drt. 1952 seharusnya tidak diterima oleh Pengadilan Tinggi disebabkan putusan Pengadilan Negeri adalah putusan "bebas murni" yaitu karena unsur "niat" untuk memiliki barang-barang itu tidak dapat dibuktikan oleh Pengadilan Negeri

Putusan MA No. 878 K/Sip/1974 Tahun 1974


Perihal: 
Sengketa perjanjian pemegang saham PT Dasawargaria

Para Pihak: 
Sukarna VS P.T. Dasawargaria … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
878 K/Sip/1974

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
23-03-1976

Tanggal Dibacakan: 
14-04-1976

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 307/1973/Perd./PTB dan keputusan Pengadilan Negeri Bandung No. 146/1972/C/Bdg; Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; Membatalkan keputusan rapat luar biasa para pemegang saham P.T. Dasarwargana tanggal 13 Pebruari 1971; Menghukum tergugat I dan para tergugat lainnya untuk tunduk pada keputusan dalam perkara ini; Menyatakan gugatan penggugat untuk selebihnya tidak dapat diterima; Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya; Menghukum tergugat I dalam konpensi/penggugat I dalam rekonpensi untuk membayar semua biaya perkara baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi, biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 155,-

Kaidah Hukum: 
Meskipun rapat umum luar baisa para pemegang saham P.T. yang diadakan pada tanggal 13 Februari 1971 dihadiri oleh semua pemegang saham, tetapi karena jumlah saham para anggota yang meminta diadakan rapat umum luar biasa tersebut kurang dari 1/4 modal P.T. padahal menurut pasal 14 Anggaran Dasar P.T. jumlah saham para peminta rapat harus lebih dari 1/4 modal P.T. tapat umum luar biasa tersebut adalah tidak sah

Putusan MA No. 444 K/Sip/1975 Tahun 1975


Perihal: 
Sengketa harta gono gini

Para Pihak: 
Apijah VS Taslim … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
444 K/Sip/1975

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
07-09-1976

Tanggal Dibacakan: 
06-10-1976


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi Apijah dan permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 17/1974 Pdt dan keputusan Pengadilan Negeri Lumajang No. 60/1973 Perdata; Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebahagian; Menyatakan sebagai hukuman bahwa tergugat II sebagai ahli waris janda dan almarhum Kyai Nursiwan; Menyatakan sebagai hukum bahwa rumah sengketa adalah barang gono gini dari almarhum Kyai Nursiwan dengan tergugat II; Menyatakan sebagai hukum tergugat UU berhak atas 1/2 bagian dari rumah sengketa tersebut; Menghukum tergugat I untuk menyerahkan 1/2 bagian dari rumah sengketa kepada tergugat II; Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya; Menghukum tergugat I sekarang tergugat dalam kasasi untuk membayar semua biaya perkara baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi dan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 2.705

Kaidah Hukum: 
Tergugat II sebagai ahli waris janda berhak atas separoh dari barang gono gininya dengan almarhum suaminya

Putusan MA No. 1205 K/Sip/1973 Tahun 1973


Perihal: 
Sengketa tanah dan rumah

Para Pihak: 
Tisna Safei VS Tjandra Mulja … dkk

Nomor Putusan: 
1205 K/Sip/1973

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
07-09-1976

Tanggal Dibacakan: 
06-10-1976


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 293/1972/Perd/PTB; Menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Bandung No. 77/1971/C/Bdg; Menghukum tergugat dalam kasasi/terbantah untuk membayar semua ongkos perkara, baik jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun yang jatuh dalam tingkat kasasi, dan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 2.105.-

Kaidah Hukum: 
1. Yang disita oleh Pengadilan Negeri Bandung tanggal 3 Maret 1971 adalah sebuah rumah berikut bengkel di Jalan Jenderal A. Yani No. 418. Mesikpun berdasarkan Hukum Barat tanah dan rumah diatasnya diebut "Onroered goed", hal ini tidak berarti berarti bahwa secara hukum tidak dapat diadakan pemisahan antara tanah dan rumah diatasnya. Sitaan terhadap rumah tidak berarti termasuk tanahnya secara hukum, melainkan harus tegas dinyatakan sitaan atas tanah dan rumah yang berada diatasnya. 2. Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum, karena mengambil kesimpulan hukum bahwa pembantah mengetahui benar keadaan barang sengketa sebelum dibelinya tanpa memberikan alasan-alasan hukumnya. 3. Dalam pertimbangan Pengadilan Tinggi terdapat suatu kontradiksi karena setelah mempertimbangkan tanah dan rumah tidak terpisahkan oleh suatu hak apapun, kemudian berpendapat bahwa terhadap rumah sengketa saja penggugat untuk kasasi adalah pembantah yang tidak baik

Putusan MA No. 114 K/Kr/1975 Tahun 1975


Perihal: 
Melakukan perbuatan korupsi atas uang Negara

Para Pihak: 
Dalizatulo Telaumbanua

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
114 K/Kr/1975

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
29-06-1976

Tanggal Dibacakan: 
03-10-1976

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Medan No. 126/Pid/1974/PT/MDN, dan putusan Pengadilan Negeri di Gunungsitoli No. 38/1973.Pid.Pa.Gs; Membebaskan tertuduh Dalizatulo Telaumbanua tersebut dari segala tuduhan (vrijspraak); Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara

Kaidah Hukum: 
Keputusan Pengadilan Tinggi harus dibatalkan karena pertimbangan-pertimbangannya mengandung pertentangan, yakni Pengadilan Tinggi mempertimbangkan bahwa "keputusan Pengadilan Negeri pada prinsipnya telah tepat", tetapi Pengadilan Tinggi mengambil alih seluruh pertimbangan Pengadilan Negeri