Menerima

Putusan MA No. 186 K/Kr/1979 Tahun 1979


Perihal: 
Menyalahgunakan jabatan

Para Pihak: 
Chozin Baidowi

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
186 K/Kr/1979

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
13-08-1979

Tanggal Dibacakan: 
05-09-1979

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Surabaya No. 73/1974 Pid; Menetapkan tuntutan hukuman menjadi gugur; Menentukan bahwa keputusan ini tidak mempunyai akibat hukum

Kaidah Hukum: 
Dalam hal terdakwa telah meninggal dunia (pada taraf pemeriksaan banding), Pengadilan Tinggi cukup mengeluarkan penetapan yang menyatakan tuntutan hukuman gugur atau tuntutan Jaksa tidak dapat diterima karena terdakwa meninggal dunia

Putusan MA No. 524 K/Sip/1975 Tahun 1975


Perihal: 
Sengketa Jual beli tanah

Para Pihak: 
N. Suryadi VS Budi Susanto Setjokusumo … dkk

Nomor Putusan: 
524 K/Sip/1975

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
07-02-1980

Tanggal Dibacakan: 
20-02-1980

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 164/1974/P.T.Perdata dan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara-Timur No. 54/1974; Menyatakan, bahwa bantahan pembantah tidak dapat diterimal Menghukum tergugat dalam kasasi/pembantah untuk membayar semua tingkat, baik yang jatuh dalam tingkat pertama, dan tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi, dan biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp. 1.105,-

Kaidah Hukum: 
Verzet terhadap putusan verstek hanya dapat diajukan oleh pihak-pihak dalam perkara; tidak oleh pihak ketiga

Putusan MA No. 415 K/Sip/1975 Tahun 1975


Perihal: 
Sengketa Jual beli tanah

Para Pihak: 
Rifai bin Abdullah VS Dimroh bin Sarodji

Nomor Putusan: 
415 K/Sip/1975

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
20-06-1979

Tanggal Dibacakan: 
27-06-1979


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Palembang No. 2/1974/PT.Perdata; Menyatakan bahwa perlawanan terhadap keputusan verstek Pengadilan Negeri Kayu Agung No. 42/1971 PN.Kag tersebut tepat beralasan; Menyatakan oleh karena itu pelawan adalah pelawan yang benar; Membatalkan keputusan verstek tersebut; Menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima; Menghukum terlawan sekarang penggugat untuk kasasi untuk membayar semua ongkos perkara, baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 80,-

Kaidah Hukum: 
Gugatan yang ditujukan kepada lebih dari seorang tergugat, yang antara tergugat-tergugat itu tidak ada hubungan hukumnya, tidak dapat diadakan di dalam satu gugatan, tetapi masing-masing tergugat harus digugat tersendiri

Putusan MA No. 521 K/Sip/1975 Tahun 1975


Perihal: 
Sengketa jual beli rumah

Para Pihak: 
Halimah Siregar VS Abd. Hamid Siregar … dkk

Nomor Putusan: 
521 K/Sip/1975

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
01-05-1979

Tanggal Dibacakan: 
17-05-1979


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Medan No. 66/1970 Pt. Medan tersebut; Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebahagian; Menyatakan syah surat jual beli tertangal 2 April 1965 dan rumah terperkara adalah milik penggugat; Menyatakan bahwa jual beli yan dilakukan oleh tergugat I dengan tergugat II adalah batal dan tidka berlaku; Memutuskan supaya tergugat I, II, dan III menyerahkan rumah terperkara dalam keadaan kosong kepada penggugat; Menyatakan sita tanggungan yanhg dijalankan oleh Wakil Jurusita Pengadilan Negeri Medan tertanggal 16 Agustus 1969 No. 57/1968 adalah syah dan berharga; Menyatakan gugatan penggugat dalam rekonpensi tidak dapat diterima; Menghukum tergugat-tergugat dalam konpensi/penggugat-penggugat dalam rekonpensi untuk membayar semua biaya perkara, baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding, maupun dalam tingkat kasasi, dan biaya dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 1.400,-

Kaidah Hukum: 
Jual beli rumah dianggap meliputi juga pemindahan hak sewa/hak pemakaian tanah diatas mana rumah itu berdiri

Putusan MA No. 162 K/Kr/1979 Tahun 1979


Perihal: 
Sengketa Hak Milik atas tanah

Para Pihak: 
Yusuf Madang

Nomor Putusan: 
162 K/Kr/1979

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
09-04-1980

Tanggal Dibacakan: 
16-04-1980

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Palembang No. 56/1978 PT-Pidana dan putusan Pengadilan Negeri di Palembang No. 8/1978 Pid; Menyatakan kesalahan tertuduh Yusuf Madang atas tuduhan primair tidak terbukti; Membebaskan tertuduh dari tuduhan tersebut; Menyatakan tetruduh bersalah melakukan pelanggaran: "Memakai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang syah"; Menghukum tertuduh oleh karena itu dengan hukuman kurungan selama 1 bulan dengan perintah bahwa hukuman itu tidak akan dijalankan kecuali kalau di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim oleh karena terhukum sebelum berakhir masa percobaan 2 bulan melakukan perbuatan pidana; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini

Kaidah Hukum: 
Dalam hal ada 2 tuduhan di mana tuduhan primair terbukti dan tuduhan primair itu dapat dibanding, maka kalau Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa tuduhan primair tidak terbukti. Pengadilan Tinggi harus memutus juga tuduhan subsidairnya, walaupun tuduhan subsidairnya ini termasuk perkara yang menurut pasal 6 ayat 1 U.U. No. 1 Drt tahun 1951 tidak dapat dibanding karena Pengadilan Tinggi di sini bertindak selaku Hakim Pertama

Putusan MA No. 129 K/Kr/1979 Tahun 1979


Perihal: 
Sengketa Hak Milik atas tanah

Para Pihak: 
Ayub bin Awinta … dkk

Nomor Putusan: 
129 K/Kr/1979

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
09-04-1980

Tanggal Dibacakan: 
16-04-1980

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Bnadung No. 140/1978 Pid.PTB; Mengembalikan perkara para tertuduh; Membebankan biaya perkara dalam tingkat ini kepada Negara

Kaidah Hukum: 
Karena pemeriksaan persidangan di Pengadilan Negeri telah lanjut, kemudian terbentur pada "praejudiciell geschil" tentang hak milik atas tanah termaksud, maka tidak dapat digunakan lembaga "afwijzende beschikking" menurut pasal 250 (3) R.I.B. yang seharusnya dibeirkan sebelum perkara diperiksa; Acara yang seharusnya ditempuh ialah: sidang ditunda sampai Hakim Perdata menentukan siapa yang berhak atas tanah itu dengan memberikan waktu tertentu kepada terdakwa untuk mengajukan gugat perdata atau langsung diputus oleh Hakim Pidana berdasarkan bukti-bukti yang didapatkan dalam pemeriksaan pidana

Putusan MA No. 277 K/Kr/1979 Tahun 1979


Perihal: 
Pencemaran nama baik

Para Pihak: 
M. Djahri Bakri BA

Nomor Putusan: 
277 K/Kr/1979

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
29-03-1980

Tanggal Dibacakan: 
30-04-1980

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Banjarmasin No. 3/1978/Pid/Pt.Bjm dan putusan Pengadilan Negeri di Sampit No. 36/1977/Pid/Sum. Spt; Menyatakan tertuduh M. Djahri Bakri BA tersebut bersalah melakukan kejahatan "Pencemaran Tertulis"; Menghukum tertuduh karena itu dengan hukuman penjara selama 3 bulan; Memerintahkan bahwa hukuman ini tidak akan dijalankan kecuali jika di kemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain karena tertuduh melakukan perbuatan pidana sebelum masa percobaan satu tahun habis; Menghukum tertuduh tersebut untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan

Kaidah Hukum: 
Pertanggungan jawab pidana atas suatu tulisan yang mengandung pernyataan seperti termaksud dalam pasal 310 (2), 311 K.U.H.P. diletakkan pada penulisannya (terdakwa) dan tidak dapat dialihkan pada penanggung jawab surat kabar seperti dimaksud oleh Undang-undang tentang Ketentuan Pokok Pers. Fitrah merupakan suatu pencemaran tertulis (snaadschrift) apabila dakwa diperbolehkan membuktikan kebenaran dari pada tuduhan yang tercantum dalam tulisannya tetapi ia tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan itu dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahuinya

Putusan MA No. 1001 K/Sip/1979 Tahun 1979


Perihal: 
Sengketa merek "ACRI" dan "AGRI"

Para Pihak: 
C.V. Alsihta Jaya VS Jackey - King International & Co. Ltd … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1001 K/Sip/1979

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
24-04-1980

Tanggal Dibacakan: 
30-04-1980

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 229/1978 G; Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebahagian; Menyatakan penggugat sebagai pemakai pertama di Indonesia dari merek-merek dagang ACRI dan AGRI dan karena itu mempunyai hak tunggal untuk memakai merek-merek dagang tersebut di Indonesia, setidak-tidaknya untuk alat-alat dan mesin-mesin untuk pertanian berat dan ringan, penyemprot serangga dan hama (sprayers) pembajak, penabur, penyabit, pemotong, pengikat, penggaruk, pemisah, penumbuk, penencang jerami, traktor-traktor serba guna yang dikemudikan dan/atau didorong, pacul, alat-alat kecil lainnya, bagian-bagian dan perlengkapan alat-alat dan mesin-mesin pertanian; Menyatakan batal dan membatalkan pendaftaran merek dibawah No. 121010 dalam Daftar Umum atas nama tergugat I dengan segala akibat menurut hukum; Memerintahkan kepada tergugat II untuk tunduk dan taat terhadap keputusan ini dan untuk dilaksanakan; Menyatakan gugatan penggugat untuk selebihnya tidak dapat diterima; Menghukum penggugat untuk kasasi/tergugat asal I untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama maupun dalam tingkat kasasi, dan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 105,-

Kaidah Hukum: 
Tuntutan akan uang paksa yang didasarkan atas gugatan ex pasal 1365 B.W. tidak dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan atas dasar U.U. No. 21 Tahun 1961

Putusan MA No. 820 K/Sip/1977 Tahun 1977


Perihal: 
Wanprestasi

Para Pihak: 
I. Gusti Ngurah Dana … dkk VS I Gusti Ngurah Alit

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
820 K/Sip/1977

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
21-02-1980

Tanggal Dibacakan: 
28-02-1980

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Membatalkan gugatan penggugat; Menghukum tergugat dalam kasasi/penggugat asal untuk membayar semua biaya perkara dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi, dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 105,-

Kaidah Hukum: 
Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum acara oleh sebab kesimpulan-kesimpulan yang diambil oleh Pengadilan Tinggi tidak berdasarkan pada pembuktian yang diajukan dalam persidangan sebagaimana tercantum dalam berita acara

Putusan MA No. 07 K/AG/1979 Tahun 1979


Perihal: 
Sengketa waris

Para Pihak: 
Abdullah Haji Oemar Baay … dkk VS Saleh … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
07 K/AG/1979

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
13-06-1979

Tanggal Dibacakan: 
13-06-1979


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat-penggugat untuk kasasi; Membatalkan keputusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah Propinsi di Ujung Pandang No. 13/1973 yang menguatkan keputusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah Ternate No. 11/1970; Menerima permohonan pemohon untuk sebagian; Menyatakan untuk permohonan selebihnya Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah tidak berwenang untuk mengadilinya; Menghukum tergugat dalam kasasi/pemohon untuk membayar semua biaya perkara, baik yang jatuh dalam tingkat peratama dan tingkat banding, maupun yang jatuh dalam tingkat kasasi, dan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 630,-

Kaidah Hukum: 
Pengadilan Agama di luar Jawa-Madura berwenang menetapkan tentang keahliwarisan dan penentuan bagian-bagian hak waris (erfporties) antara orang-orang yang beragama Islam, sedangkan mengenai sengketa apakah rumah itu kepunyaan alm. H. Umar Baay atau H. Abdullah Baay, sebagai sengketa mengenai hak milik, termasuk wewenang Pengadilan Negeri