Menerima

Putusan MA No. 1685 K/Sip/1978 Tahun 1978


Perihal: 
Sengketa sewa menyewa tanah

Para Pihak: 
Usup Suwita VS Rd. Endjam Suprati

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1685 K/Sip/1978

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
28-02-1981

Tanggal Dibacakan: 
12-03-1981

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 17/1977/Perd/PTB dan keputusan Pengadilan Negeri Bandung No. 282/1976/G/Bdg; Mengabulkan gugatan penggugat sebahagian; Menyatakan hubungan sewa menyewa tanah antara penggugat dan tergugat putus; Memerintahkan kepada tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkannya tanah penggugat; Memerintahkan kepada tergugat untuk membongkar rumah milik tergugat dan memindahkannya ketempat lain; Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.500,- setiap hari jika tergugat terlambat melaksanakan keputusan ini; Menghukum penggugat untuk kasasi/tergugat asal untuk membayar semua biaya perkara baik ditingkat pertama dan tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi, dan dalam tingkat kasasi in ditetapkan sebanyak Rp. 7.605,-

Kaidah Hukum: 
Perjanjian sewa-menyewa tersebut ada dalam suasana hukum adat, dimana fihak-fihak adalah orang Indonesia asli dan tanah sengketa ada di Ujungberung; dasar-dasar pemikiran K.U.H. Perdata (B.W.) harus dihilangkan, menurut hukum adat dalam hal ii lebih dititik beratkan pada kepatutan/kepantasan

Putusan MA No. 192 K/Kr/1980 Tahun 1980


Perihal: 
Penipuan dalam penerimaan cek

Para Pihak: 
Berlian Yakin

Nomor Putusan: 
192 K/Kr/1980

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
27-12-1979

Tanggal Dibacakan: 
16-01-1980

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Palembang No. 154/1978 PT.Pidana; Menyatakan bahwa tertuduh bernama Berlian Yakin alias Yap Ban Dijan telah bersalah melakukan Kejahatan: "Penipuan"; Menghukum ia oleh karenanya dengan hukuman penjara selama 10 bulan, dengan ketentuan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalankan bilamana ia dalam tempo 1 tahun 6 bulan tidak melakukan perbuatan untuk mana ia dapat dihukum; Menyatakan pula, menghukum tertuduh syarat khusus: Tertuduh harus memenuhi persyaratan yaitu terhitung semenjak keputusan ini tertuduh harus membayar kepada ahliwarisnya So Hong Lin atau dengan saksi pengadu Sutopo uang sebanyak Rp. 6.000.000,- dalam tempo 5 bulan harus dilunasi; Pembayaran melalui Kejaksaan selaku pelaksanaan putusan Hakim; Menghukum tertuduh/tertuntut kasasi tersebut untuk membayar segala biaya perkara dalam semua tingkatan

Kaidah Hukum: 
Pengadilan Tinggi salah menerapkan hukum, dengan menyatakan perbuatan tertuduh bukan merupakan tindak pidana melainkan suatu hubungan keperdataan, memutuskan membebaskan tertuduh dari segala tuduhan; seharusnya tertuduh dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Dengan tidak memperhatikan alat-alat bukti dan kekuatan pembuktian yang telah diperoleh dalam persidangan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum pembuktian

Putusan MA No. 2438 K/Sip/1980 Tahun 1980


Perihal: 
Sengketa Waris

Para Pihak: 
La Terrang … dkk VS Muh. Nur

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
2438 K/Sip/1980

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
22-03-1982

Tanggal Dibacakan: 
17-04-1982

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Ujung Pandang No. 35/1980/PT.Pdt dan keputusan Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang No. 24/Kps.Pdt.G/1979 PN.Sidrap; Menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima; Menghukum penggugat sekarang tegrugat dalam kasasi untuk membayar semua biaya perkara baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi, dan biaya dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima, karena tidak semua ahli waris turut sebagai pihak dalam perkara

Putusan MA No. 880 K/Sip/1980 Tahun 1980


Perihal: 
Hutang-Piutang

Para Pihak: 
M. Jaffri VS Mustafa Iberahim … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
880 K/Sip/1980

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
18-03-1982

Tanggal Dibacakan: 
31-03-1982

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi yang diajukan oleh penggugat untuk kasasi; Membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Palembang No. 55/1975 PT.Perdata dan keputusan Pengadilan Negeri Jambi, Perdata No. 13/PN/1974 tersebut; Mengabulkan gugatan penggugat-penggugat sebahagian; Menghukum tergugat I untuk membayar kepada penggugat sejumlah Rp. 2.683.745,40 ; Menolak gugatan selebihnya; Mengabuilkan gugatan penggugat dalam rekopensi untuk sebagian; Menghukum tergugat rekonpensi membayar hutangnya sebesar Rp. 1.368.037,50 kepada Toko Pembangunan Jambi, dimana Waskita Karya menjadi penjamin hutang tersebut mendapat copy tanda pembayaran yang sah dari Toko Pembangunan; Mennolak gugatan penggugat dalam rekonpensi untuk selebihnya; Menghukum penggugat, sekarang tergugat dalam kasasi dan tergugat-tergugat sekarang penggugat untuk kasasi dan turut tergugat dalam kasasi untuk membayar semua biaya perkara baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi, masing-masing separo-separo dan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 10.875,-

Kaidah Hukum: 
Keuntungan yang didapatkan oleh tergugat selaku pemborong adalah haknya dan tidak perlu dibagi dengan penggugat yang menjadi onderaannemer

Putusan MA No. 451 K/Kr/1981 Tahun 1981


Perihal: 
Pencurian disertai kekerasan

Para Pihak: 
Henri bin Mulyadi

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
451 K/Kr/1981

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
25-05-1982

Tanggal Dibacakan: 
31-05-1982

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Semarang No. 147/1980/Pid/PT.Smg dan putusan Pengadilan Negeri di Pemalang No. 32/1980 Kts.Pml, khusus mengenai terdakwa II/Penuntut kasasi; Menyatakan bahwa terdakwa Henri bin Mulyadi tersebut diatas dengan sah menurut hukum yang dan keyakinan bersalah melakukan kejahatan; "Pencurian disertai kekerasan terhadap orang dengan maksud memudahkan pencurian itu dilakukan dijalan umum oleh dua orang bersama-sama; Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan; Menentukan bahwa waktu selama terdakwa berada dalam tahanan sementara sebelum putusan ini menjadi tetap, selanjutnya akan dikurangkan hukuman penjara yang dijatuhkan kepadanya; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat ini sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Pengadilan Tinggi/Pengadilan Negeri tidak sempurna dalam pertimbangan-pertimbanganya mengenai hukuman bagi masing-masing terdakwa; Adalah tidak cukup pemberatan hukuman dengan hanya menyebutkan, bahwa terdakwa II mula-mula mungkir dan berbelit-belit dala jawabannya, tetapi kenyataanya kemudian mengakui terus terang atas perbuatannya; (Mahkamah Agung merubah hukuman bagi terdakwa II, dari 3 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun 6 bulan

Putusan MA No. 342 K/Kr/1981 Tahun 1981


Perihal: 
Penggelapan dan Menguasai tanah orang lain

Para Pihak: 
M. Azhar SH bin Bahsan

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
342 K/Kr/1981

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
08-12-1982

Tanggal Dibacakan: 
30-12-1982

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Palembang No. 98/1980/PT.Pidana dan putusan Pengadilan Negeri di Tanjungkarang No. 25/1977/Pid.B; Menyatakan kesalahan terdakwa I. Azhar SH bin Bahsan terhadap tuduhan pasal 385 KUHP tidak terbukti; Membebaskan dia dari tuduhan pasal 385 KUHP tersebut; Menyatakan terdakwa I.M. Azhar bin Bahsan bersalah melakukan tindak pidana: "Menguasai tanah orang lain tanpa izin yang sah dari pemiliknya/yang menguasainya; Menghukum dia oleh karena itu dengan hukuman kurungan selama 3 bulan, dengan ketentuan bahwa hukuman itu tidak akan dijalankan, kecuali apabila di kemudian hari ada perintah lain dalam keputusan Hakim oleh karena terhukum sebelum lalu tempo percobaan yang lamanya 6 bulan melakukan suatu tindak pidana; Memerintahkan supaya barang-barang bukti berupa sebidang tanah yang disita tanggal 3 Mei 1977 No. Prin. 10/H.7/5/77 dan surat-surat yang bersangkutan dengan itu dikenalikan kepada saksi Ridwan bin R.A. Rasyid; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar biaya perkara dalam tingkat ini sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Perbuatan yang dituduhkan terhadap terdakwa, yakni menguasai dan melakukam pembenihan di atas tanah milik orang lain, tidak termasuk rumusan pasal 385 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah menjual, menukarkan atau membebani dengan perjanjian hutang suatu penanaman atau pembenihan

Putusan MA No. 346 K/Sip/1982 Tahun 1982


Perihal: 
Sengketa sewa menyewa rumah

Para Pihak: 
Yunus Pasimbong VS Pr Massang … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
346 K/Sip/1982

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
26-04-1983

Tanggal Dibacakan: 
30-05-1983

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Ujung Pandang No. 165/1981/PT/Pdt dan putusan Pengadilan Negeri Ujung Pandang No. 701/Pdt.G/1980; Memerintahkan Pengadilan Negeri Ujung Pandang untuk memeriksa kembali perkara ini dan selanjutnya memutus pokok perkaranya; Menghukum tergugat-tergugat dalam kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 10.000,-

Kaidah Hukum: 
Seharusnya Pengadilan Tinggi, setelah mempertimbangkan bahwa Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa perkara ini, memerintahkan Pengadilan Negeri untuk mengadili dan memutus sekali lagi perkaranya (i.c. Pengadilan Tinggi langsung memutus sendiri pokok pertama)

Putusan MA No. 1149 K/Sip/1982 Tahun 1982


Perihal: 
Sengketa Waris

Para Pihak: 
J. Nengah Bukit … dkk VS I Gusti Made Oka … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1149 K/Sip/1982

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
10-03-1983

Tanggal Dibacakan: 
21-04-1983

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat-penggugat untuk kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar No. 206/Pdt/1980/PTD dan putusan Pengadilan Negeri Mataram No. 044/PN.Mtr/Pdt/1978; Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima; Menghukum penggugat-penggugat asal/tergugat-tergugat dalam kasasi untuk membayar semua biaya perkara, baik yang timbul dalam tingkat pertama dan dalam tingkat banding, maupun dalam tingkat kasasi dan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 10.000,-

Kaidah Hukum: 
Terhadap perkara ini dihubungkan dengan perkara yang terdahulu, yang telah ada putusan Mahkamah Agung, berlaku azas ne bis in idem, mengingat kedua perkara itu pada hakekatnya sasarannya sama, yaitu: pernyataan tidak sah jual beli tanah tersebut dan pihak-pihak pokoknya juga sama

Putusan MA No. 1072 K/Sip/1982 Tahun 1982


Perihal: 
Sengketa Waris

Para Pihak: 
Saripah Ragwan Alatas ... Dkk VS Pr Eci Kundere

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1072 K/Sip/1982

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
01-08-1983

Tanggal Dibacakan: 
24-08-1983

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari pemohon-pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Manado No. 72/PT.1981; Memerintahkan Pengadilan Tinggi Manado untuk memeriksa kembali perkara ini dan selanjutnya memutus pokok perkaranya dalam tingkat banding; Menghukum termohon-termohon kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 10.000,-

Kaidah Hukum: 
Gugatan cukup ditujukan kepada yang secara fietelijk menguasai barang-barang sengketa

Putusan MA No. 2339 K/Sip/1982 Tahun 1982


Perihal: 
Sengketa sewa-menyewa rumah

Para Pihak: 
Kwan Gun Seo … dkk VS Widiawati

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
2339 K/Sip/1982

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
23-05-1983

Tanggal Dibacakan: 
16-06-1983


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar No. 262/Pdt/1981/PTD; Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; Menyatakan penggugat adalah pemilik sah dari pekarangan sengketa, sesuai dengan sertifikat hak milik No. 37/1975 seluas 190 m2; Menolak gugatan penggugat selebihnya; Menghukum tergugat untuk kasasi/penggugat asal untuk membayar semua biaya perkara baik yang timbul dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun biaya dalam tingkat kasasi dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 10.000,-

Kaidah Hukum: 
Menurut U.U.P.A. Pasal 5 bagi tanah berlaku hukum adat, hal mana berarti rumah dapat diperjual-belikan terpisah dari tanah (pemisahan horisontal)