Menerima

Putusan MA No. 14 K/Mil/1987 Tahun 1987


Perihal: 
Pembunuhan berencana

Para Pihak: 
Isro Sukarta bin Sapri

Nomor Putusan: 
14 K/Mil/1987

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
30-09-1987

Tanggal Dibacakan: 
20-10-1987

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari Pemohon kasasi; Membatalkan putusan Mahkamah Militer Tinggi II di Jakarta No. PTS-04/BDG/K-AD/MMT-II/VIII/1986 dan putusan Mahkamah Militer II-09 di Bandung No. PTS-44-15/MAHMIL II-09/AD/K/III/1986; Menyatakan terdakwa Isto Sukarta bin Sapri, Sertu NRP. 406266 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Kesatu "Pembunuhan berencana", Kedua "Pembunuhan yang didahului oleh suatu perbuatan pidana yang dilakukan dengan maksud untuk melepaskan diri dari pidana apalagi tertangkap tangan", Ketiga "Penggelapan", Memidana terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana: Pidana Pokok "Pidana Penjara Seumur Hidup", Pidana Tambahan "Dipecat dari dinas militer dengan pencabutan hak untuk memasuki angkatan bersenjata"; Memerintahkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan; Menghukum pemohon kasasi/terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Bagi orang yang dijatuhi hukuman mati, yidak ada hal-hal yang meringankan dan semua pertimbangan memberatkan. Oleh karenanya apabila dalam pertimbangan Hakim dinyatakan ada hal-hal yang meringankan ,ala penjatuhan hukuman mati adalah tepat

Putusan MA No. 27 PK/Pid/2003 Tahun 2003


Perihal: 
Persaingan curang

Para Pihak: 
Tjandra Sugiono

Nomor Putusan: 
27 PK/Pid/2003

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
04-07-2003

Tanggal Dibacakan: 
04-07-2003

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima Permohonan Peninjauan kembali dan pemohon Peninjauan kembali; (Mengadili Sendiri): Menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan Jaksa/Penuntut Umum; Membebaskan Terpidana dan segala dakwaan tersebut; Memulihkan hak-hak Terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; Membebankan biaya perkara dalam Peninjauan Kembali kepada Negara

Kaidah Hukum: 
Putusan judex factie kasasi telah salah dalam menerapkan hukum, dalam pertimbangan hukumnya, bahwa pembuktian terhadap unsur memperdaya publik atau seseorang namun seseorang tersebut tidak pernah didengar keterangannya dimuka persidangan, keterangan saksi yang didengar dari orang lain harus dikategorikan sebagai Testimonium De Auditu dan karenanya tidak dapat dijadikan alat bukti.

Putusan MA No. 26 B/Pdt. Sus-Arbt/2014 Tahun 2014


Perihal: 
Pengerukan Karang Keras dan Kompak Dalam Lapisan Tanah Yang Dikeruk Di Dermaga Pelabuhan Cigading, Banten

Para Pihak: 
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) VS PT Hutama Karya (Persero) dan PT Krakatau Bandar Samudera

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
26 B/Pdt. Sus-Arbt/

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
28-11-2014

Tanggal Dibacakan: 
28-11-2014

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan banding dari Pemohon PT Hutama Karya tersebut; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 18/Pdt.G/2013PN. Srg. Tanggal 17 Juni 2013 yang membatalkan putusan Badan Arbitrase Nasional/Internasional Nomor 442/I/ARB-BANI/2012 tanggal 16 Januari 213; Menghukum Permohonan Banding/Pemohon untuk membayar biaya perkara ditetapkan sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);

Catatan Amar: 
Nomor Putusan 26 B/Pdt. Sus-Arbt/2014, Tingkat Proses Banding

Kaidah Hukum: 
-Putusan Judex Facti yang menguatkan putusan Arbitrase tidak dapat diajukan upaya banding ke Mahkamah Agung sebagai Penjelasan Pasal 72 Ayat (4) Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999; -Judex Juris dalam menuliskan amar putusan yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri harus menuliskan amar sesuai atau sebagaimana amar putusan Pengadilan Negeri dan tidak diubah. Kesalahan penulis dalam amar putusan Judex Juris dapat diajdikan alasan pengajuan permohonan kembali dengan alasan terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata.

Putusan MA No. 253 K/AG/2002 Tahun 2002


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Abdul Azis bin H. Ikram VS Norsiya binti P. Etti

Nomor Putusan: 
253 K/AG/2002

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
17-03-2004

Tanggal Dibacakan: 
17-03-2004

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri) : Menolak gugatan penggugat tersebut; Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp. 200.000

Kaidah Hukum: 
Bahwa penggabungan beberapa tuntutan dari penggugat dapat dibenarkan sepanjang gabungan tuntutan perceraian dengan segala akibat hukumnya sebagaimana diatur dalam Pasal 86 UU No. 7 Tahun 1989 sedangkan tuntutan lainnya yang tidak diatur dalam pasal tersebut cukup dinyatakan tidak dapat diterima, tidak seharusnya keseluruhan gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima dengan alasan obscuur libel.

Putusan MA No. 106 K/Kr/1973 Tahun 1973


Perihal: 
Penggelapan Uang Arisan

Para Pihak: 
Ny. Misnan Darmosukarto

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
106 K/Kr/1973

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
19-11-1973

Tanggal Dibacakan: 
12-12-1973

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi : JAKSA PADA KEJAKSAAN NEGERI DI TULUNGAGUNG tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Surabaya tanggal 26 Mei 1973 No.30/1973 Pid.; DAN MENGADILI SENDIRI : Menguatkan putusan Pengadilan Negeri di Tulungagung tanggal 1 Pebruari 1973 NO.58/1972 Pid. tersebut; Menghukum tertuntut kasasi tersebut untuk membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini.

Putusan MA No. 43 K/Kr/1973 Tahun 1973


Perihal: 
Permintaan uang jasa honorarium oleh seorang dokter hewan dari exportir hewan

Para Pihak: 
Drs. I Gede Sudana

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
43 K/Kr/1973

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
11-07-1973

Tanggal Dibacakan: 
23-07-1973

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut kasasi: KEPALA KEJAKSAAN NEGERI DI SINGARAJA tersebut; Membebankan biaya perkara daalm tingkat ini kepada Negara;

Putusan MA No. 109 K/Kr/1970 Tahun 1970


Perihal: 
Hak tertuduh untuk melakukan pembelaan dalam persidangan pengadilan

Para Pihak: 
Yap Thian Hien SH

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
109 K/Kr/1970

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
03-01-1973

Tanggal Dibacakan: 
10-01-1973

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi: YAP THIAN HIEN SH. tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Jakarta tanggal 25 Pebruari 1970 No. 18/1969 PT. Pidana dan putusan Pengadilan Negeri Istimewa di Jakarta tanggal 14 Oktober 1968 No. 17/1968 Vordering; DAN MENGADILI SENDIRI: Menyatakan perbuatan yang dituduhkan kepada tertuduh YAP THIAN HIEN SH. tersebut bukan merupakan kejahatan maupun pelanggaran; Melepaskan tertuduh YAP THIAN HIEN SH tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara.

Putusan MA No. 74 K/Kr/1973 Tahun 1973


Perihal: 
Penggelapan Barang

Para Pihak: 
Sugani Sundjaja

Nomor Putusan: 
74 K/Kr/1973

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
05-12-1973

Tanggal Dibacakan: 
10-12-1973

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut kasasi: JAKSA PADA KEJAKSAAN TINGGI D.K.I JAYA tersebut; memperbaiki dictum putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 21 Maret 1973 No. 15/1972 P.T Pidana sekedar mengenai bagian mengadili sendiri sehingga berbunyi sebagai berikut: "Menyatakan tuduhan subsidiair batal demi hukum dengan demikian juga segala pemeriksaan Pengadilan Negeri Jakarta Utara-Timur yang didasarkan atas tuduhan tersebut; Menyatakan tertuduh tidak dapat dikenakan hukuman terhadap tuduhan tersebut; Memerintahkan agar barang-barang bukti berupa: a) 4300 bags cokes ex. Taiwan yang disimpan di gudang P.T. Pelita Bahari berdasar surat pensitaan No. 1073/1971 tgl. 25 oktober 1971; b) 1000 bags cokes ex. Taiwan yang disimpan di gudang 602 Nusantara Tanjung Priok jakarta berdasar surat pensitaan No. 1074/1971 tgl. 25 oktober 1971; c) ± 600 bags cokes ex. Taiwan yang disimpan di gudang Bengawan Veem Pasar Ikan, berdasar surat pensitaan No. 1075/1971 tgl. 20 Desember 1971; dikembalikan kepada tertuduh SUGANI SUNDJAJA (SUN TUNG HOAT); Menguatkan putusan selebihnya; Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Negara"; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kedua Negara;

Putusan MA No. 334 K/Sip/1972 Tahun 1972


Perihal: 
Kepemilikan Tanah

Para Pihak: 
Moenap, landjani vs Sawar, Tarinja

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
334 K/Sip/1972

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
30-09-1972

Tanggal Dibacakan: 
04-10-1972


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat-penggugat untuk kasasi : 1. MOENAP dan LANDJANI tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Padang tanggal 17 Pebruari 2971 No. 136/1968/PT.BT.; DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI: Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Padang tanggal 17 Mei 1967 No. 22/1966/Pdg.; Menghukum tergugat dalam kasasi untuk membayar semua biaya perkara baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding, maupun yang jatuh dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp.1.430,- (seribu empat ratus tiga puluh rupiah);

Putusan MA No. 745 K/Sip/1971 Tahun 1971


Perihal: 
Sewa Tanah Sawah

Para Pihak: 
Pr. Nubajat, M.Junus vs TGK. Hormat dan Ben Daud

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
745 K/Sip/1971

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
30-08-1972

Tanggal Dibacakan: 
13-09-1972

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat-penggugat untuk kasasi: 1. Pr. NUBAJAT dan 2. M. JUNUS tersebut; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat ini ditetapkan sebanyak Rp. 1.480,- (seribu empat ratus delapan puluh rupiah);