Sirande Palayukan

Putusan MA No. 019 K/N/1999 Tahun 1999


Perihal: 
Klausula Arbitrase

Para Pihak: 
PT. Basuki Pratama, PT. Mitra Surya Tata Mandiri VS PT. Megarimba Karyatama

Nomor Putusan: 
019 K/N/1999

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
09-08-1999

Tanggal Dibacakan: 
09-08-1999

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri): Mengabulkan permohonan pailit dari pemohon; Menyatakan Pt. Megarimba Kartama/Debitur dalam keadaaan pailit; Mengangkat Balai Harta Peninggalan DKI Jakarta sebagai kurator; Memerintahkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk mengangkat Hakim Pengawas; Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya; Membebankan semua biaya perkara baik yang timbul pada Pengadilan Niaga sebesar Rp. 5.000.000 maupun pada tingkat kasasi sebesar Rp. 2.000.000,-

Kaidah Hukum: 
Status hukum (Legal status) dan kapasitas hukum (legal capacity) Pengadilan Niaga yang berkarakter Extra Ordinary Court yang khusus menyelesaikan permohonan pailit, tidak dapat disingkirkan kewenangannya oleh arbitrase dalam kedudukan dan kapasitas hukumnya sebagai extra judicial.

Putusan MA No. 1590 K/PID/1997 Tahun 1997


Perihal: 
Pencurian

Para Pihak: 
Ayu Purnama Binti D. Mamin

Nomor Putusan: 
1590 K/PID/1997

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
02-03-1998

Tanggal Dibacakan: 
02-03-1998

Hakim: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri) : 1. Menyatakan terdakwa Ayu Purnama Binti D. Mamin, terbukti secara sah serta meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pencurian"; 2. Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 bulan; 3. Menetapkan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dikemudian hari ada perintah lain dengan Keputusan Hakim, oleh karena Terpidana sebelum lewat masa percobaan 1 tahun telah melakukan perbuatan yang dapat dihukum; 4. Menyatakan barang bukti : 1 buah radio tape Merk Seiko warna hitam, dikembalikan Andi Hartati; 5. Menghukum terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 2.500.

Kaidah Hukum: 
Judex factie telah salah menafsirkan unsur " dengan maksud memiliki secara melawan hukum", apabila seorang mengambil barang yang bukan merupakan jaminan hutang, maka dapat ditafsirkan dengan maksud memiliki secara melawan hak.

Putusan MA No. 1166 K/PID/1997 Tahun 1997


Perihal: 
Pelanggaran dalam penangkapan ikan

Para Pihak: 
Sunthon Nuamsiri

Nomor Putusan: 
1166 K/PID/1997

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
22-01-1997

Tanggal Dibacakan: 
22-01-1997

Hakim: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri) : Menyatakan bahwa terdakwa Mr. Sunthon Nuamsiri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran "Melakukan penangkapan ikan di Wilayah Perairan Indonesia, dengan menggunakan alat tangkap ikan yang tidak sesuai dengan Surat Penangkapan Ikan (SPI) dan melanggar jalur/daerah penangkapan ikan yang tidak sesuai ijin yang diberikan; Menghukum terdakwa dengan hukum sebesar Rp. 15.000.000,-; Menetapkan apabila denda tersebut diatas tidak dibayar, maka dikenakan pidana kurungan pengganti denda selama 6 bulan.

Kaidah Hukum: 
Adalah tepat dan benar beralasan hukum apabila barang bukti berupa kapal motor yang terbukti dipergunakan oleh pelaku tindak pidana dalam melakukan kejahatan atau penggaran, dirampas untuk negara, tanpa perlu mempertimbangkan pemilik dari kapal motor tersebut.

Putusan MA No. 4540 K/Pdt/1998 Tahun 1998


Perihal: 
Hibah atas tanah

Para Pihak: 
Emma Pangerapan VS Ali D. Sohian, Rusni Massie dan Djuharmin P. Sophian, Aminah P. Laendre, Badariah, Asriyati, Max Tompodung

Nomor Putusan: 
4540 K/Pdt/1998

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
25-09-2000

Tanggal Dibacakan: 
26-09-2000

Hakim: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam Eksepsi): Menyatakan eksepsi tergugat I dan II serta turut tergugat I dan II tidak dapat diterima; (Dalam Konpensi) : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat konpensi untuk sebagian; 2. menyatakan bahwa hibah atas tanah sengketa dari tutut tergugat V kepada penggugat adalah sah menurut hukum; 3. Menyatakan bahwa tanah sengketa adalah hak milik Penggugat; 4. Menyatakan para tergugat tidak berhak atas tanah sengketa; 5. memerintahkan kepada para tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk segera membongkar seluruh bangunan rumah yang berada di atas tanah sengketa; 6. Menghukum para tergugat baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri ataupun siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk keluar dan mengosongkan tanah sengketa dan menyerahkannya kepada penggugat untuk dipakainya dengan bebas; 7. Menghukum para tergugat untuk tunduk dan bertakluk pada putusan ini; 8. Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya. (Dalam Rekonpensi) : Menolak gugatan penggugat rekonpensi/tergugat konpensi untuk seluruhnya; Menghukum termohon kasasi/ tergugat asal I,II untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 100.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa Penerbitan sertifikat hak atas tanah melalui "Prona" (Proyek Nasional), nukan ditentukan oleh status tanah asal, tetapi merupakan cara pensertifikatan tanah dengan proses cepat dan biaya ringan, karena mendapat subsidi dari Pemerintah.

Putusan MA No. 52 K/Pid/1997 Tahun 1997


Perihal: 
Penyeludupan Bawang Putih

Para Pihak: 
Terdakwa: Nanang bin Jamberan

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
52 K/Pid/1997

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
22-01-1998

Tanggal Dibacakan: 
22-01-1998


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon kasasi/Terdakwa: Nanang bin Jamberan tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin tanggal 18 Juli 1996 No. 30/Pid/1996/PT.Bjm., dan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 5 Juni 1996 No. 36/Pid.B/1996/PN.Bjm; MENGADILI SENDIRI: - Menyatakan tidak dapat diterima dakwaan Jaksa/Penuntut Umum dalam dakwaan Primair tersebut; - Menyatakan Terdakwa Nanang bin Jamberan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penadahan"; - Menghukum Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama : 6 (enam) bulan; - Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; - Menyatakan barang bukti berupa: 45 zak bawang putih seberat 1 ton lebih dirampas untuk dimusnahkan; - Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)

Kaidah Hukum: 
Judex factie telah salah menerapkan Hukum Perdata dakwaan yang didasarkan pada Undang-Undang yang telah dinyatakan tidak belaku lagi, sehingga penuntutannya tidak dapat diterima.