Putusan MA No. 019 K/N/1999 Tahun 1999
Perihal:
Klausula Arbitrase
Para Pihak:
PT. Basuki Pratama, PT. Mitra Surya Tata Mandiri VS PT. Megarimba Karyatama
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
019 K/N/1999
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
09-08-1999
Tanggal Dibacakan:
09-08-1999
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Bunyi Putusan:
(Mengadili sendiri): Mengabulkan permohonan pailit dari pemohon; Menyatakan Pt. Megarimba Kartama/Debitur dalam keadaaan pailit; Mengangkat Balai Harta Peninggalan DKI Jakarta sebagai kurator; Memerintahkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk mengangkat Hakim Pengawas; Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya; Membebankan semua biaya perkara baik yang timbul pada Pengadilan Niaga sebesar Rp. 5.000.000 maupun pada tingkat kasasi sebesar Rp. 2.000.000,-
Kaidah Hukum:
Status hukum (Legal status) dan kapasitas hukum (legal capacity) Pengadilan Niaga yang berkarakter Extra Ordinary Court yang khusus menyelesaikan permohonan pailit, tidak dapat disingkirkan kewenangannya oleh arbitrase dalam kedudukan dan kapasitas hukumnya sebagai extra judicial.