R. Soebijanto

Putusan MA No. 1703 K/Pdt/1984 Tahun 1984


Perihal: 
Sengketa merek Dagang TOMMY

Para Pihak: 
Khoe Kioen Kie VS Tommy Co. LTD … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1703 K/Pdt/1984

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
26-02-1988

Tanggal Dibacakan: 
26-02-1988

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 454/1983.G.; Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya; Menghukum termohon kasasi/penggugat asal akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rop. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Dengan terbuktinya produksi tergugat kasasi yang memakai merek Tommy untuk jenis barang segala macam album-album termasuk album-album photo dari perusahaan tergugat kasasi di Jepang tidak dimasukkan ke Indonesia sejak tahun 1975 berarti produksi tergugat kasasi yang memakai merek perniagaan "Tommy" tidak pernah secara resmi diimpor ke Indonesia, sehingga tergugat kasasi bukanlah sebagai pemakai pertama di Indonesia. Lagi pula dalam produksi penggugat kasasi jelas dicantumkan produksi buatan Indonesia sehingga para konsumen tidak akan keliru membeli karena segera akan mengetahaui mana yang produksi dalam negeri dan mana yang made in Japan

Putusan MA No. 1265 K/Pdt/1984 Tahun 1984


Perihal: 
Pencemaran nama baik

Para Pihak: 
Djokosoetono VS Syamsudin Lubis … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1265 K/Pdt/1984

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
08-05-1987

Tanggal Dibacakan: 
15-05-1987

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 330/1983/P.T. Perdata yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 497/1981 G; Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebahagian; Menyatakan bahwa para penggugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat; Menghukum para tergugat untuk memasang iklan permohonan maaf kepada penggugat di dalam surat khabar harian Kompas, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan ini diberitahukan kepada tergugat; Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 50.000,- setiap harinya para tergugat terlambat/lalai melaksanakan pemasangan iklan permohonan maaf tersebut; Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya; Menghukum termohon-termohon kasasi untuk membayar semua biaya perkara, baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan banding, maupun dalam tingkat kasasi, dan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Hal-hal yang disebar luaskan oleh para termohon kasasi/tergugat-tergugat di dalam majalah Selecta adalah merupakan perbuatan melawan/melanggar hukum karena cara pengungkapan dalam tulisan-tulisan termohon-termohon kasasi/tergugat-tergugat asal adalah batas-batas yang diperlukan untuk mencapai maksud dan tujuan demi kepentingan umum dan berdasarkan fakta-fakta yang terjadi dalam perusahaan taksi Blue Bird yang menyangkut karyawan pengemudi sehingga dinilai telah menyinggung perasaan dan kehormatan serta kehidupan pribadi pemohon kasasi/penggugat asal. Oleh karena itu pula, perbuatan dengan tulisan-tulisan/artikel tersebut, termohon kasasi/tergugat-tergugat asal terlah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum mencermarkan nama baik pemohon kasasi/penggugat asal baik selaku pribadi maupun selaku direktur utama perusahaan PT. Blue Bird, sehingga gugatan ganti rugi dapat dikabulkan sebesar yang oleh Mahkamah Agung dianggap patut serta adil dan termohon kasasi/tergugat-tergugat asal diwajibkan pula untuk memulihkan nama baik pemohon kasasi/penggugat asal dengan memuat iklan permohonan maaf dalam surat kabar