1998

Putusan MA No. 52 K/Mil/1998 Tahun 1998


Perihal: 
Pembunuhan

Para Pihak: 
Iwan Duwila

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
52 K/Mil/1998

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
02-09-1998

Tanggal Dibacakan: 
08-09-1998

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Mahkamah Militer Tinggi III Surabaya No. PTS/432/BDG/MMT.III/K/POL/II/1998; Menyatakan Terdakwa tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana: "Tanpa hak menggunakan senjata api" dan membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Pertama Oditur Militer; Terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: "Pembunuhan"; Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana Penjara selama: 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan; Menetapkan waktu selama Terdakwa menjalani penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Membebani Pemohon kasasi/Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
"Oleh karena Mahkamah Militer Tinggi secara formil telah salah menerapkan hukum acaranya dimana pada tingkat Mahkamah Militer terdakwa telah diputus bebas, maka putusan bebas tersebut tidak dapat dibanding, sehingga putusan Mahkamah Militer Tinggi harus dibatalkan"

Putusan MA No. 1558 K/Pid/1998 Tahun 1998


Perihal: 
Pencurian

Para Pihak: 
Deni Sutisna bin Omo VS Otang bin Ahya

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1558 K/Pid/1998

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
07-01-1999

Tanggal Dibacakan: 
29-01-1999

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung No. 151/Pid/PT.Bdg. Jo; Putusan Pengadilan Negeri di Garut No. 160/Pid.B/1998/PN.Grt; Memerintahkan Pengadilan Negeri Garut untuk memeriksa dan memutus kembali perkara Terdakwa Deni Sutisna dan Terdakwa Otang bin Ahya tersebut; Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara

Kaidah Hukum: 
"Dalam hal salah seorang Terdakwanya masih berumur 17 (tujuh belas) tahun, dengan azas-azas peradilan anak, maka pemeriksaan perkara yang bersangkutan harus dilakukan secara tertutup"

Putusan MA No. 98 K/TUN/1998 Tahun 1998


Perihal: 
Sengketa Status Hak Milik

Para Pihak: 
Soesanto Kartoadmodjo VS Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Semarang, dll

Nomor Putusan: 
98 K/TUN/1998

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
08-02-2000

Tanggal Dibacakan: 
08-02-2000

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya No. 91/B/TUN/1997/PT.TUN.SBY jo Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang No. 11/G/TUN/TN/1997/P.TUN.SMG; Mengabulkan gugatan penggugat; Menyatakan batal demi Keputusan Tergugat tertanggal 19 Juni 1992 tentang Sertifikat Hak Milik No. 224 dan No. 225 keduanya terletak di Kelurahan Gajahmungkur, Kecamatan Gajahmungkur, Kotamadya Semarang (dahulu) Kelurahan Wonotingal Kecamatan Semarang Selatan; Menghukum tergugat untuk menerbitkan sertifikat tanda bukti hak milik atas nama penggugat terhadap objek gugatan, yakni sebidang tanah terletak Kelurahan Gajahmungkur, Kecamatan Gajahmungkur, Kotamadya Semarang luas lebih kurang 40 m x 25 m atau sama dengan 1.000m² seperti yang tercantum dalam Gambar Ikhtisar tertanggal 18 Januari 1963 dari kantor pengukuran dan Pemetaan Daerah III Jawa Tengah; Menghukum termohon kasasi untuk membayar semua biaya perkara baik yang jatuh dalam peradilan tingkat pertama, banding maupun dalam tingkat kasasi, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sejumlah Rp. 100.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa tanah yang berasal dari Hak Barat (Eigendom) telah kembali kepada Negara, maka lurah dan samat tidak berwenang untuk mengeluarkan Surat Keterangan tentang Status Kepemilikan atas tanah tersebut.

Putusan MA No. 411 K/Ag/1998 Tahun 1998


Perihal: 
Pembatalan Pernikahan

Para Pihak: 
Dewi Anwar Bay Bin Anwar Bay VS Nuraini Binti Cik Oni, dll

Nomor Putusan: 
411 K/Ag/1998

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
17-02-2000

Tanggal Dibacakan: 
17-02-2000

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi, dengan perbaikan amar putusan Pengadilan Tinggi Agama Palembang tanggal 6 Mei 1998 No. 15/Pdt.G.1998/PTA.Plg; Menghukum pemohon kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 100.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa mengenai penilaian hasil pembuktian pada tingkat kasasi adalah tidak dapat dipertimbangkan didalam masalah pembatalan nikah tersebut.

Putusan MA No. 2580 K/Pdt/1998 Tahun 1998


Perihal: 
Sengketa atas Tanah dan Bangunan

Para Pihak: 
Yayasan Saweri Gading VS Hendrik H. Lumanauw, dll

Nomor Putusan: 
2580 K/Pdt/1998

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
26-01-2001

Tanggal Dibacakan: 
26-01-2001

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Barat No. 259/Pdt/1997/PT.DKI jo putusan Pengadilan Jakarta Barat No. 29/Pdt.G/1996/PN.Jkt.Bar; Menyatakan perlawanan pelawan-pelawan tidak dapat diterima; Menyatakan perlawanan rekonpensi terlawan I tidak dapat diterima; Menghukum para termohon kasasi/para pelawan membayar semua biaya perkara baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun yang jatuh dalam tingkat kasasi dan biaya dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa perlawanan yang diajukan dengan dalil SOMASI terhadap putusan Pengadilan Negeri dan dalam putusan Pengadilan Negeri tersebut para pelawan tidak diikutsertakan sebagai pihak yang berperkara, perlawanan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima, sebab SOMASI tidak sama dengan EKSEKUSI.

Putusan MA No. 935 K/Pdt/1998 Tahun 1998


Perihal: 
Lalai dan tidak bertanggungjawab memberikan nafkah kepada istri

Para Pihak: 
Melina Gozali VS Hendrik Kadarusman

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
935 K/Pdt/1998

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
21-12-1999

Tanggal Dibacakan: 
21-12-1999

Hakim: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 519/Pdt/1996/PT.DKI; Menolak eksepsi tergugat; Menolak gugatan Provisi Penggugat; Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; Menyatakan anak yang masih dibawah umur yaitu: Fiona Kadarusman adalah anak biologis dari tergugat dengan hubungannya bersama penggugat; Menetapkan kepada tergugat untuk memberikan kepada penggugat dan seorang anaknya sebuah rumah untuk berlindung yang layak seharga Rp. 161.000.000,-; Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya; Menghukum termohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa bukti tambahan tidak dapat mematahkan Sumpah Suppletoir yang telah dilakukan, sebab Sumpah tersebut tidak tunduk pada pemeriksaan banding atau kasasi.

Putusan MA No. 111 K/Ag/1998 Tahun 1998


Perihal: 
Sengketa Harta Warisan

Para Pihak: 
Amaq Rede VS Serem dan Maenah

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
111 K/Ag/1998

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
13-09-1999

Tanggal Dibacakan: 
13-09-1999

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Menerima permohonan banding pembanding; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Praya No. 45/Pdt.G/1997/PA.PRA; Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima; Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp. 216.000,- ; Menghukum terbanding untuk membayar relas pemeriksaan tambahan di Pengadilan Tinggi Agama Mataram sebesar Rp. 31.000,- ; Menghukum terbanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 48.000,- ; Menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa di dalam hukum waris mal waris, dimana mengenai sengketa tentang harta peningalan diantara para ahli waris yang masih ada hubungan keluarga tidak dapat termasuk sengketa milik, dan dikuatkan oleh keterangan para saksi, oleh karena harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Putusan MA No. 44 K/Ag/1998 Tahun 1998


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Sampurni Binti Kaulan VS Sudaryanto Bin Soedoto

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
44 K/Ag/1998

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
19-02-1999

Tanggal Dibacakan: 
19-02-1999

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya No. 142/Pdt.G/1997/PTA.Sby; Menolak Eksepsi tergugat; Mengabulkan gugatan penggugat; Menjatuhkan talak satu raj'I tergugat terhadap penggugat; Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 70.000,-; Menghukum tergugat-pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 48.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa oleh karena percekcokan terus menerus dan tidak dapat didamaikan kembali dan telah terbukti berdasarkan keterangan saksi, maka dapat dimungkinkan putusan perceraian antara penggugat dengan tergugat tersebut.

Putusan MA No. 144 K/TUN/1998 Tahun 1998


Perihal: 
Penutupan Kios

Para Pihak: 
Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Ujung Pandang VS Dra. Esther Talebong dll

Nomor Putusan: 
144 K/TUN/1998

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
29-09-1999

Tanggal Dibacakan: 
29-09-1999

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Ujung Pandang No. 38/BDG.TUN/1997/PT.TUN.U.PDG jo Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ujung Pandang No. 53/G.TUN/1996/P.TUN.U.PDG; Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima; Menghukum termohon kasasi untuk membayar semua biaya perkara baik dalam peradilan tingkat pertama, banding maupun kasasi yang ditetapkan sebesar Rp. 10.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa karena pembongkaran dilakukan tanpa surat perintah/surat pemberintahuan terlebih dahulu, maka pembongkaran tersebut merupakan perbuatan factual dan bukan wewenang Peradilan Tata Usaha Negara untuk memeriksa dan menyelesaikannya, tetapi harus digugat berdasarkan perbuatan melawan hukum oleh penguasa di Pengadilan Umum.

Putusan MA No. 103 K/TUN/1998 Tahun 1998


Perihal: 
Sengketa Hak Milik atas tanah

Para Pihak: 
A. Abdurachman VS Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional

Nomor Putusan: 
103 K/TUN/1998

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
25-11-1999

Tanggal Dibacakan: 
25-11-1999

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilin Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No. 38/B/1997/PT.TUN.JKT; Menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya; Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; Menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri cq. Direktur Jenderal Agraria No. 293/HP/DA/84 tertanggal 18 Desember 1984, tentang pemberian hak pakai kepada Kedutaan Besar Kerajaan Saudi Arabia; Menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri cq Direktur Agraria No. SK. 24/HGB/DA/74 tertanggal 15 Februari 1974, mengenai pembatalan Sertifikat Hak Milik No. 1/Karet Semanggi dan pemberian Hak Guna Bangungan (HGB) kepada Alamsyah yaitu sertifikat Hak Guna Bangungan No. 49/Karet Semanggi; Mewajibkan Badan Pertanahan Nasional Tergugat untuk: Mencabut Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri cq Direktur Jenderal Agraria No. SK. 293/HP/DA/84 tanggal 18 Desember 1984, tentang pemberian Hak pakai kepada Kedutaan Besar Saudi Arabia, Mencabut Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri cq Direktur Jenderal Agraria No. SK. 24/HGB/DA/74 tanggal 15 Februari 1974 tentang pemberian Hak Guna Bangunan kepada Alamsyah; Mempertahankan Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tanggal 14 Februari 1996, No. 019/G.TUN/1996/P.TUN.JKT tentang penundaan Surat Keputusan Tergugat No, 293/HP/DA/1984 aquo sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kaidah Hukum: 
Bahwa pencabutan hak atas tanah berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 19960 dan sebagai pelaksanaan Pasal 8 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960, telah dikeluarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 1961 yang memberikan wewenang kepada Presiden untuk mencabut hak seseorang atas tanah dengan dasar dan alasan untuk kepentingan umum.