Darlan Nasution

Putusan Ma No. 3374 K/Pdt/1986 Tahun 1986


Perihal: 
Hutang-Piutang

Para Pihak: 
Has Asnawi VS Samuel Gidion Sibarani

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
3374 K/Pdt/1986

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
20-12-1988

Tanggal Dibacakan: 
31-01-1989

Hakim: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon kasasi; Menerima permohonan banding dari Terbantah - Pembanding; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 171/Pdt/G/1984/PN.Jkt.Sel; Mengabulkan bantahan Pembantah untuk sebagian; Menyatakan sebagai hukum bahwa akte No. 21 yang dibuat dan ditanda tangani Pembantah bersama Terbantah dihadapan W. Silitonga Notaris di Jakarta, bertanggal 6 Nopember 1977 tentang "Pengakuan Hutang" adalah sah dan mengikat para pihak; Menyatakan sebagai hukum bahwa akta Hipotik yang dibuat di hadapan Notaris Muhammad Adam No. 1/981 bertanggal 18 Juni 1981 adalah sah; Menyatakan sebagai hukum hutang Pembantah kepada Terbantah adalah sebesar Rp. 8.000.000,- ditambah bunga sebesar 6% sebulan selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal 7 Desember 1977 sampai dengan 4 Mei 1978 ditambah bunga sebesar 6% setiap tahun dari hutang sejumlah Rp. 8.000.000,-, terhitung sejak 4 Mei 1979 sampai keseluruhan hutang tersebut dibayar lunas; Menghukum Terbantah untuk mengembalikan sertifikat No. 202 atas tanah hak milik yang terletak di Desa Cibereum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, seluas 3.620 M2 dengan gambar situasi No. 760/1975 kepada Pembantah dan meroya hipotik yang dibuat di hadapan Notaris Muhammad Adam No. 1/1981 tanggal 18 Juni 1981, setelah Pembantah membayar hutang seperti tersebut dalam amar No. 4 diatas; Menolak bantahan Pembantah untuk selebihnya; Menghukum Pembantah untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 24.500,-; Menghukum Pemohon Kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
"Di tingkat kasasi Mahkamah Agung berpendapat bahwa akte hipotik No. 1 Tahun 1981 bertanggal 19 Juni 1981 adalah sah sebab dibuat atas dasar pasal 6 akte pengakuan hutang. Sedangkan mengenai jumlah hutang yang dikonsinyasikan masih harus ditambah dengan bunga yang tidak diperjanjikan yang menurut UU adalah sebesar 6% setahun, terhitung sejak saat pihak berhutang melakukan wanprestasi. Keseluruhan hutang tersebut harus dibayar lunas lebih dahulu oleh pemohon kasasi/pembantah selaku pihak berhutang, barulah termohon kasasi/terbantah selaku pihak berpiutang mengembalikan sertifikat tanah No. 202 yang dijadikan sebagai jaminan hutang pemohon kasasi