Pemakai pertama merek

Putusan MA No. 1703 K/Pdt/1984 Tahun 1984


Perihal: 
Sengketa merek Dagang TOMMY

Para Pihak: 
Khoe Kioen Kie VS Tommy Co. LTD … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1703 K/Pdt/1984

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
26-02-1988

Tanggal Dibacakan: 
26-02-1988

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 454/1983.G.; Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya; Menghukum termohon kasasi/penggugat asal akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rop. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Dengan terbuktinya produksi tergugat kasasi yang memakai merek Tommy untuk jenis barang segala macam album-album termasuk album-album photo dari perusahaan tergugat kasasi di Jepang tidak dimasukkan ke Indonesia sejak tahun 1975 berarti produksi tergugat kasasi yang memakai merek perniagaan "Tommy" tidak pernah secara resmi diimpor ke Indonesia, sehingga tergugat kasasi bukanlah sebagai pemakai pertama di Indonesia. Lagi pula dalam produksi penggugat kasasi jelas dicantumkan produksi buatan Indonesia sehingga para konsumen tidak akan keliru membeli karena segera akan mengetahaui mana yang produksi dalam negeri dan mana yang made in Japan