Tata Usaha Negara

Putusan MA No. 489 K/TUN/2001 Tahun 2001


Perihal: 
PT. Volex Indonesia tanpa hak beroperasi dan menggunakan seluruh asset milik PT. Volex Batamindah (PT. Mayor Batamindah)

Para Pihak: 
Suhaili Saun VS Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal

Nomor Putusan: 
489 K/TUN/2001

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
10-06-2004

Tanggal Dibacakan: 
10-06-2004

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri) : Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya; Memerintahkan tergugat untuk menerbitkan surat Penggugat tertanggal 19 Juli 2000 No. 034/HP-ALM/2000 tentang pembatalan izin PT. Volex Indonesia; Menghukum termohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 200.000

Kaidah Hukum: 
Pemberian izin oleh Badan/Pejabat TUN terhadap suatu perusahaan lain yang masih memiliki izin (izinnya belum dicabut) adalah melanggar azas-azas Umum Pemerintahan yang baik, karena pemberian izin seperti itu bersifat fiktif negatif.

Putusan MA No. 134 K/TUN/2007 Tahun 2007


Perihal: 
Penafsiran masalah kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata

Para Pihak: 
Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Bukit Harapan VS Menteri Kehutanan RI

Nomor Putusan: 
134 K/TUN/200

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
19-06-2007

Tanggal Dibacakan: 
19-06-2007

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam eksepsi) : Menyatakan eksepsi tergugat tidak dapat diterima untuk sebelumnya; (Dalam pokok perkara) : Mengabulkan gugatan penggugat; Menyatakan batal Surat Menteri Kehutanan No. S.419/Menhut-II/2004 tanggal 13 Oktober 2004 Perihal: Permohonan untuk Mengelola Perkebunan di dalam Kawasan Hutan Register 40 Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara; Memerintahkan tergugat untuk mencabut Surat Menteri Kehutanan Nomor: S. 419 /Menhut-II/2004 13 Oktober 2004 Perihal: Permohonan untuk Mengelola Perkebunan di dalam Kawasan Hutan Register 40 Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara; Membebankan kepada termohon kasasi/tergugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000

Kaidah Hukum: 
Penggugat sebagai pihak yang mengetahui Keputusan Tata Usaha Negera. Istilah mengetahui ditunjukan kepada pihak yang tidak dituju oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara, tapi kepentingannya dirugikan oleh Keputusan Tata Usaha Negara. Maka tenggang waktu sembilan puluh hari dihitung secara kasuistis.

Putusan MA No. 06 PK/TUN/2008 Tahun 2008


Perihal: 
Kekhilafan atau kekeliruan hakim

Para Pihak: 
Menteri Kehutanan RI VS Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Bukit Harapan

Nomor Putusan: 
06 PK/TUN/2008

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
05-05-2008

Tanggal Dibacakan: 
05-05-2008

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon PK : Menteri Kehutanan Republik Indonesia; Menghukum pemohon PK/tergugat untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp. 2.500.000

Kaidah Hukum: 
Suatu perbedaan pendapat dalam memori Peninjauan Kembali antara pemohon Peninjauan Kembali dan judex juris (i.c. Putusan kasasi Mahkamah Agung) pada hakikatnya merupakan perbedaan penafsiran tentang suatu masalah hukum, dan karenanya tidak dapat dianggap atau dikategorikan sebagai suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata dalam pengertian Pasal 67 butir f UU No, 5 Tahun 2004 (vide Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 431 PK/Pdt/2007 halam 35); Kelalaian Pejabat TUN di dalam pengiriman Keputusan TUN kepada rakyat/warga negara, yang menyebabkan tenggang waktu pengajuan gugatan ke Pengadilan menjadi bergeser, merupakan kesalahan pihak Administrasi, sehingga tidak dapat menjadi beban yang merugikan hak Penggugat sebagai rakyat/warga masyarakat pencari keadilan.

Putusan MA No. 213 K/TUN/2007 Tahun 2007


Perihal: 
Keputusan Kuasa Pertambangan

Para Pihak: 
PT Arutmin Indonesia VS Bupati Tanah Laut, PT Surya Kencana jorong Mandiri

Nomor Putusan: 
213 K/TUN/2007

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
06-11-2007

Tanggal Dibacakan: 
06-11-2007

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri) : Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan batal Keputusan Bupati Tanah Laut No. 545.3.006/PU/DPE/2004 tanggal 27 September 2004, tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi Batubara (KW.106 TW.1) kepada PT Surya Kencana Jorong Mandiri yang diterbitkan tergugat; Memerintahkan tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Tanah Laut No. 545.3.006/PU/DPE/2004 tanggal 27 September 2004, tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi Batubara (KW.106 TW.1) kepada PT Surya Kencana Jorong Mandiri.

Kaidah Hukum: 
- Meskipun berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2001 Tergugat sebagai Pejabat Tata Usaha Negara (TUN) berwenang menerbitkan keputusan Kuasa Pertambangan di wilayahnya, dengan telah diketahuinya areal pertambangan PT Arutmin Indonesia ada di wilayah

Putusan MA No. 161 K/TUN/1996 Tahun 1996


Perihal: 
Sengketa pemberhentian pegawai dengan tidak hormat

Para Pihak: 
Anwar Mustafa VS Direksi PT.Barata Indonesia

Nomor Putusan: 
161 K/TUN/1996

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
06-03-1998

Tanggal Dibacakan: 
06-03-1998

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri) : Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; Menyatakan batal demi hukum Surat Keputusan Direksi PT.Barata Indonesia No. K.94.883 tanggal 3 Oktober 1994 tentang pemberhentian pegawai dengan tidak hormat atas nama Anwar Mustafa NNP. 390297, Marketing Engineer Madya II Direktur Pemasaran; Mewajibkan kepada tergugat untuk merehabilitasi status dan hak-hak penggugat selaku pegawai pada PT. Barata Indonesia dengan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dilingkungan PT. Barata Indonesia; Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya; Menghukum termohon kasasi untuk membayar semua biaya perkara baik yang jatuh dalam peradilan tingkat pertama, banding, maupun kasasi, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 50.000-,

Kaidah Hukum: 
"SK" pemberhentian pegawai dengan tidak hormat PT. Barata Indonesia terhadap salah seorang pegawainya yang diterbitkan dan ditanda tangani oleh direktur utamanya yang telah diberhentikan berdasarkan SK Menteri Keuangan, adalah dinyatakan batal demi hukum.

Putusan MA No. 47 K/TUN/1997 Tahun 1997


Perihal: 
Risalah lelang

Para Pihak: 
Kepala Kantor Lelang Kelas I Surabaya VS Budi Laksmono

Nomor Putusan: 
47 K/TUN/1997

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
26-01-1998

Tanggal Dibacakan: 
26-01-1998

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri) : Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima; Menghukum termohon kasasi untuk membayar semua biaya perkara baik yang jatuh dalam peradilan tingkat pertama, banding maupun kasasi, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
Risalah lelang bukan merupakan keputusan badan/pejabat Tata Usaha Negara, tetapi merupakan berita acara hasil penjualan barang terekseskusi, sebab tidak ada unsur "Beslissing" maupun pernyataan kehendak dari pejabat kantor lelang.

Putusan MA No. 01 K/TUN/1996 Tahun 1996


Perihal: 
Sengketa hak guna bangunan

Para Pihak: 
Yayasan Beasiswa Al Ihsan VS Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Surabaya

Nomor Putusan: 
01 K/TUN/1996

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
28-05-1998

Tanggal Dibacakan: 
28-05-1998

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri) : Mengabulkan gugatan penggugat; Menyatakan surat keputusan tergugat I (Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional) tanggal 20 Januari 1994 No. 72/HGB/BPN/1994 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Andrianto Gunawan dahulu bernama Ngie Thjiong An atas tanah di Kotamadya Surabaya a/n sertifikat Hak Guna Bangunan yang diterbitkan tergugat II (Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Surabaya) No. 1215/Kelurahan Bongkaran, Gambar situasi tanggal 9 Februari 1994 No. 1036/1994 seluas 2540 meter persegi tertulis atas nama Andrianto Gunawan dahulu bernama Ngie Thjiong An adalah batal atau tidak sah; Memerintahkan tergugat untuk mencabut surat keputusan tanggal 20 Januari 1994 No. 72/HGB/BPN/94 dan tergugat II untuk mencabut sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1215/Kelurahan Bongkaran; Menghukum termohon kasasi I dan II untuk membayar semua biaya perkara baik yang jatuh dalam tingkat pertama, banding maupun kasasi, biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
Walaupun Putusan PTUN antara lain amarnya mengangkat sita jaminan, akan tetapi karena penggugat menyatakan banding, maka status sita jaminan masih tetap melekat pada tanah tersebut. Penggugat sebagai pemegang hak dan menguasai tanah tersebut secara phisik seharusnya mendapat prioritas hak guba bangunan, karena pengurus Yayasan Al Ihsan yang menjual tanah tersebut kepada Andrianto Gunawan keabsahan kepengurusannya masih sedang disengketakan di pengadilan Tata Usaha Negara dan masih dalam taraf pemeriksaan tingkat banding.

Putusan MA No. 314 K/TUN/1996 Tahun 1996


Perihal: 
Gugatan pembelian lelang tanah

Para Pihak: 
Oei Ng Tiong Kheng VS Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk

Nomor Putusan: 
314 K/TUN/1996

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
29-07-1998

Tanggal Dibacakan: 
29-07-1998

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri) : Mengabulkan gugatan penggugat; Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 816/Kelurahan Kauman tidak mempunyai kekuatan hukum; Memerintahkan tergugat untuk menerbitkan sertifikat baru atas nama Oei Ng Tiong Kheng seluas 2.575 Meter persegi yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Nganjuk; Menghukum termohon kasasi untuk membayar semua biaya perkara baik yang jatuh dalam peradilan tingkat pertama, banding maupun dalam tingkat kasasi, yg dalam tingkat kasasi yaitu sebesar Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
Pembelian tanah lelang ekseskusi pengadilan yang dilaksanakan oleh kantor lelang negara harus mendapat perlindungan hukum, karena itu penguasaan sertifikat atas tanah tersebut oleh pemerintah daerah adalah tidak sah dan setifikat hak miliknya harus dinyatakan batal demi hukum.

Putusan MA No. 283 K/TUN/1998 Tahun 1998


Perihal: 
Perselisihan hubungan kerja

Para Pihak: 
Yayasan Perguruan Dharma Agung (Institut Sains dan Teknologi TD. Pardede) VS Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat

Nomor Putusan: 
283 K/TUN/1998

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
14-12-2000

Tanggal Dibacakan: 
14-12-2000

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri) : - Menyatakan tergugat tidak berwenang untuk menyelesaikan perkara ini ( Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1990);- Menyatakan batal demi hukum Surat Keputusan Tergugat Nomor: TAR.951/M/KP4P/19;

Kaidah Hukum: 
Bahwa Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1990 Pasal 116 menentukan bahwa yayasan yang bergerak dibidang pendidikan tinggi merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah untuk menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang pendidikan. Dengan demikian Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan tidak berwenang untuk menyelesaikan sengketa antara dosen dengan yayasan yang bergerak dibidang pendidikan tinggi karena sengketa tersebut bukan merupakan hubungan industrial tetapi merupakan hubungan di bidang pendidikan.

Putusan MA No. 208 K/TUN/1998 Tahun 1998


Perihal: 
Pembayaran Pajak

Para Pihak: 
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanman Modal Asing VS PT. Natra Raya

Nomor Putusan: 
208 K/TUN/1998

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
25-05-1999

Tanggal Dibacakan: 
25-05-1999

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam Eksepsi) : Mengabulkan eksepsi tergugat; (Dalam Pokok Perkara) : Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.

Kaidah Hukum: 
Bahwa sanggahan/gugatan terhadap pelaksanaan Surat Paksa hanya dapat diajukan kepada Badan Peradilan Pajak. Sebelum Badan Peradilan Pajak terbentuk diajukan kepada Pengadilan Negeri (Undang-undang No. 9 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 23 ayat (2) dan Penjelasannya).