Putusan MA No. 489 K/TUN/2001 Tahun 2001
Perihal:
PT. Volex Indonesia tanpa hak beroperasi dan menggunakan seluruh asset milik PT. Volex Batamindah (PT. Mayor Batamindah)
Para Pihak:
Suhaili Saun VS Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
489 K/TUN/2001
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
10-06-2004
Tanggal Dibacakan:
10-06-2004
Bunyi Putusan:
(Mengadili sendiri) : Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya; Memerintahkan tergugat untuk menerbitkan surat Penggugat tertanggal 19 Juli 2000 No. 034/HP-ALM/2000 tentang pembatalan izin PT. Volex Indonesia; Menghukum termohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 200.000
Kaidah Hukum:
Pemberian izin oleh Badan/Pejabat TUN terhadap suatu perusahaan lain yang masih memiliki izin (izinnya belum dicabut) adalah melanggar azas-azas Umum Pemerintahan yang baik, karena pemberian izin seperti itu bersifat fiktif negatif.