Hak waris anak luar nikah

Putusan MA No. 1296 K/Pdt/1987 Tahun 1987


Perihal: 
Sengketa waris

Para Pihak: 
Liem Sioe Bie Nio … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1296 K/Pdt/1987

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
19-04-1989

Tanggal Dibacakan: 
02-05-1989

Hakim: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menyatakan bahwa permohonan kasasi dari pemohon-pemohon kasasi tersebut tidak dapat diterima; Menghukum pemohon-pemohon kasasi membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Pemohon kasasi telah mengajukan kasasi terhadap putusan/penetapan Pengadilan Negeri, sedangkan bagi semua penetapan berdasarkan pasal 2, pasal 19, dan pasal 20 UU No. 14 Tahun 1970 seharusnya diajukan banding terlebih dahulu, karena penetapan Pengadilan Negeri a quo bukan merupakan putusan dalam tingkat terakhir sesuai pasal 29 UU No. 14 Tahun 1985. Di samping itu permohonan penetapan ahli waris bagi mereka terhadap siapa berlaku B.W. sudah cukup dengan membuat pernyataan waris di muka notaris