Jual Beli

Putusan MA No. 546 K/Pdt/1984 Tahun 1984


Perihal: 
Jual beli ramuan kayu

Para Pihak: 
Ani Lambe (Alm) VS Hasan Paputungan

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
546 K/Pdt/1984

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
19-07-1985

Tanggal Dibacakan: 
31-08-1985

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Manado No. 129/Perd/1983 yo putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu No. 46/1982; Menyatakan gugatan dari penggugat Hasan Paputungan tidak dapat diterima; Menghukum termohon kasasi akan membayar biaya perkara dalam semua tingkat, dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Gugatan tidak dapat diterima karena dalam perkara ini penggugat seharunsya menggugat semua ahli waris almarhum, bukan hanya isterinya

Putusan MA No. 2916 K/Pdt/1984 Tahun 1984


Perihal: 
Sengketa jual beli rumah

Para Pihak: 
Aminah Mansyuruddin VS Bakhrum Yunus

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
2916 K/Pdt/1984

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
03-07-1986

Tanggal Dibacakan: 
30-07-1986

Hakim: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh No. 38/Perd/1984/PT.BNA; Mengaulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian; Menyatakan syah persetujuan tanggal 6 Januari 1982 yang telah dibuat antara Penggugat dengan Tergugat; Menghukum Tergugat agar mentaati isi persetujuan yang telah dibuat dan ditandatanganinya; Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasainya untuk mengosongkan rumah sengketa dan menyerahkan dalam keadaan baik kepada Penggugat guna didiami Penggugat sebagaimana dimaksud oleh isi persetujuan tersebut; Menolak gugatan yang selebihnya; Menghukum Temrohon kasasi untuk membayar semua biaya perkara, baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi, biaya mana dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Berdasarkan surat bukti P.1. Penggugat asal bersama anaknya diberi hak untuk menempati rumah sengketa selama Penggugat asal masih berstatus janda dan hak tersebut tetap melekat kepada Penggugat asal, meskipun rumah sengketa masih berstatus beli-angsur

Putusan MA No. 1130 K/Pid/1985 Tahun 1985


Perihal: 
Sengketa jual beli sepeda

Para Pihak: 
Rajian Damanik

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1130 K/Pid/1985

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
29-10-1987

Tanggal Dibacakan: 
18-12-1987

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri di Simalungun No. 137/PID/B/1985/PN.SIM; Menyatakan kesalahan terdakwa Rajian Damanik tersebut tentang perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti dengan sah dan meyakinkan; Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan; Memulihkan hak rerdakwa dalam kemampuan (rehabilitasi) kedudukan dan harkat serta martabatnya; Menyatakan barang bukti sebuah sepeda merk Forever dikembalikan kepada saksi Tumin; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan Negara

Kaidah Hukum: 
Apabila terdakwa tidak mengetahui menduga/menyangka barang-barang tersebut berasal dari kejahatan maka karena itu salah satu unsur dari pasal 480 KUHP tidak dapat dibuktikan. Oleh karenanya terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan dan bukan dilepas dari tuntutan hukum

Putusan MA No. 3597 K/Pdt/1985 Tahun 1985


Perihal: 
Sengketa jual beli rumah

Para Pihak: 
Sugiharto Sudharmadji VS Soegianto Oenaka

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
3597 K/Pdt/1985

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
14-04-1987

Tanggal Dibacakan: 
07-05-1987

Hakim: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Jual beli dengan hak membeli kembali merupakan bentuk perjanjian menurut pasal 1519 dan seterusnya BW, sedangkan jual beli tanah/rumah sesuai dengan Undang-undang Pokok Agraria dikuasai oleh hukum adat yang tidak mengenal bentuk jual beli dengan hak membeli kembali. Maka perjanjian penggugat dan tergugat dalam perkara ini adalah batal demi hukum