Mangatas Nasution

Putusan MA No. 1658 K/Pid/1996 Tahun 1996


Perihal: 
Sengketa sewa-menyewa perumahan

Para Pihak: 
Ardikarna Sunandang VS Nio The Ping

Nomor Putusan: 
1658 K/Pid/1996

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
07-01-1999

Tanggal Dibacakan: 
29-01-1999

Hakim: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Jakarta No. 106/PID/1997/PT.DKI dan putusan Pengadilan Negeri di Jakarta Barat No. 465/PID.S/1997PN.Jkt.Brt; Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara

Kaidah Hukum: 
"Bahwa bila pemilik rumah menghendaki penghentian sewa-menyewa seharusnya mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 1981 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 1963 tentang hubungan sewa-menyewa perumahan)

Putusan MA No. 1658 K/Pid/1996 Tahun 1996


Perihal: 
Sengketa sewa-menyewa perumahan

Para Pihak: 
Ardikarna Sunandang VS Nio The Ping

Nomor Putusan: 
1658 K/Pid/1996

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
07-01-1999

Tanggal Dibacakan: 
29-01-1999

Hakim: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Jakarta No. 106/PID/1997/PT.DKI dan putusan Pengadilan Negeri di Jakarta Barat No. 465/PID.S/1997PN.Jkt.Brt; Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara

Kaidah Hukum: 
"Bahwa bila pemilik rumah menghendaki penghentian sewa-menyewa seharusnya mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 1981 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 1963 tentang hubungan sewa-menyewa perumahan)

Putusan MA No. 144 K/TUN/1998 Tahun 1998


Perihal: 
Penutupan Kios

Para Pihak: 
Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Ujung Pandang VS Dra. Esther Talebong dll

Nomor Putusan: 
144 K/TUN/1998

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
29-09-1999

Tanggal Dibacakan: 
29-09-1999

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Ujung Pandang No. 38/BDG.TUN/1997/PT.TUN.U.PDG jo Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ujung Pandang No. 53/G.TUN/1996/P.TUN.U.PDG; Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima; Menghukum termohon kasasi untuk membayar semua biaya perkara baik dalam peradilan tingkat pertama, banding maupun kasasi yang ditetapkan sebesar Rp. 10.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa karena pembongkaran dilakukan tanpa surat perintah/surat pemberintahuan terlebih dahulu, maka pembongkaran tersebut merupakan perbuatan factual dan bukan wewenang Peradilan Tata Usaha Negara untuk memeriksa dan menyelesaikannya, tetapi harus digugat berdasarkan perbuatan melawan hukum oleh penguasa di Pengadilan Umum.

Putusan MA No. 283 K/TUN/1998 Tahun 1998


Perihal: 
Perselisihan hubungan kerja

Para Pihak: 
Yayasan Perguruan Dharma Agung (Institut Sains dan Teknologi TD. Pardede) VS Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat

Nomor Putusan: 
283 K/TUN/1998

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
14-12-2000

Tanggal Dibacakan: 
14-12-2000

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri) : - Menyatakan tergugat tidak berwenang untuk menyelesaikan perkara ini ( Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1990);- Menyatakan batal demi hukum Surat Keputusan Tergugat Nomor: TAR.951/M/KP4P/19;

Kaidah Hukum: 
Bahwa Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1990 Pasal 116 menentukan bahwa yayasan yang bergerak dibidang pendidikan tinggi merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah untuk menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang pendidikan. Dengan demikian Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan tidak berwenang untuk menyelesaikan sengketa antara dosen dengan yayasan yang bergerak dibidang pendidikan tinggi karena sengketa tersebut bukan merupakan hubungan industrial tetapi merupakan hubungan di bidang pendidikan.

Putusan MA No. 144 K/TUN/1998 Tahun 1998


Perihal: 
Pembongkaran paksa atas kios

Para Pihak: 
Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Ujung Pandang vs. Dra. Esther Talebong et. Al

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
144 K/TUN/1998

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
31-08-1999

Tanggal Dibacakan: 
29-09-1999

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Ujung Pandang tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Ujung Pandang tanggal 16 Oktober 1997 No. 38/BDG TUN/1997/PT.TUN.U.PDG Jo Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ujung Pandang tangal 13 Maret 1997 No. 53/G.TUN/1996/P.TUN.U.PDG. MENGADILI SENDIRI: - Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; - Menguhukum Termohon Kasasi untuk membayar semua biaya perkara baik dalam peradilan tingkat pertama, banding maupun dalam tingkat kasasi ini yang ditetapkan sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)