Henoch Tesan Binti

Putusan MA No. 546 K/Pdt/1984 Tahun 1984


Perihal: 
Jual beli ramuan kayu

Para Pihak: 
Ani Lambe (Alm) VS Hasan Paputungan

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
546 K/Pdt/1984

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
19-07-1985

Tanggal Dibacakan: 
31-08-1985

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Manado No. 129/Perd/1983 yo putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu No. 46/1982; Menyatakan gugatan dari penggugat Hasan Paputungan tidak dapat diterima; Menghukum termohon kasasi akan membayar biaya perkara dalam semua tingkat, dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Gugatan tidak dapat diterima karena dalam perkara ini penggugat seharunsya menggugat semua ahli waris almarhum, bukan hanya isterinya

Putusan MA No. 1130 K/Pid/1985 Tahun 1985


Perihal: 
Sengketa jual beli sepeda

Para Pihak: 
Rajian Damanik

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1130 K/Pid/1985

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
29-10-1987

Tanggal Dibacakan: 
18-12-1987

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri di Simalungun No. 137/PID/B/1985/PN.SIM; Menyatakan kesalahan terdakwa Rajian Damanik tersebut tentang perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti dengan sah dan meyakinkan; Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan; Memulihkan hak rerdakwa dalam kemampuan (rehabilitasi) kedudukan dan harkat serta martabatnya; Menyatakan barang bukti sebuah sepeda merk Forever dikembalikan kepada saksi Tumin; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan Negara

Kaidah Hukum: 
Apabila terdakwa tidak mengetahui menduga/menyangka barang-barang tersebut berasal dari kejahatan maka karena itu salah satu unsur dari pasal 480 KUHP tidak dapat dibuktikan. Oleh karenanya terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan dan bukan dilepas dari tuntutan hukum

Putusan MA No. 294 K/Pdt/1984 Tahun 1984


Perihal: 
Sengketa merek Dagang NIKE

Para Pihak: 
Lucas Sasmito VS Nike International Ltd .. Dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
294 K/Pdt/1984

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
30-10-1986

Tanggal Dibacakan: 
16-12-1986

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 315/1983 Pdt.G; Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima; Menghukum termohon kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Setiap tafsiran yang berlainan dapat dikatakan merupakan perbedaan pendapat, akan tetapi tidak semua tafsiran dapat dianggap sebagai suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata karena hanya dapat ditentukan secara kasus demi kasus saja. Tafsiran pasal 8 yo. pasal 10 Undang-undang No. 21 Tahun 1961 yang menyatakan ketentuan mengenai tenggang waktu, tidak bersifat mutlak dan tidak bertentangan dengan sistem serta tujuan dari Undang-undang No. 21 Tahun 1961 bahkan mempunyai akibat menanggulangi kasus-kasus yang tidak benar menurut hukum. Oleh karenanya tidak dapat digolongkan sebagai perbedaan pendapat dari suatu kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata, seperti dimaksudkan oleh pasal 67 f Undang-undang No. 14 Tahun 1985; Adanya merek asing yang terkenal secara internasional meskipun tidak/belum didaftarkan dala daftar umum Kantor Hak Milik Perindustrian tetapi namanya juga terkenal di Indoensia sesuai dengan makna Undang-undang No. 21 Tahun 1961, tidak dapat menggunakan merek yang sama seperti merek asing yang terkenal tersebut; Warga negara Indonesia yang memproduksi barang-barang buatan Indonesia wajib menggunakan nama merek yang jelas menampakan identitas Nasional Indonesia dan sejauh mungkin menghindari menggunakan nama merek yang mirip, apa lagi menjiplak nama merek asing