Mohammad Djanis

Putusan MA No. 169 K/Pid/1988 Tahun 1988


Perihal: 
Kepemilikan narkotika dan Penganiyaan

Para Pihak: 
Aay Badrudin bin H. Cucu

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
169 K/Pid/1988

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
02-03-1988

Tanggal Dibacakan: 
17-03-1988

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Menyatakan batal demi hukum putusan Pengadilan Tinggi di Bandung No. 231/Pid/B/1987; Menyatakan terdakwa Aay Badrudin bin H. Cucu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan "Tanpa hak memiliki narkotika jenis ganja" dan "Penganiyaan"; Menghukum terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 tahun; Menetapkan, bahwa pada waktu menjalankan putusan ini lamanya terdakwa ada dalam tahanan, akan dikurangkan segenapnya dari pidana yang telah dijatuhkan itu; Menghukum pula terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 300.000,-; Menetapkan, bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan; Memerintahkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan; Menghukum termohon kasasi/terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, dalam peradilan tingkat I ditetapkan sebesar Rp. 1.500,-, dalam peradilan tingkat banding sebesar Rp. 1.000,-, dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Pengadilan Tinggi salah menerapkan hukum sebab tidak mencantumkan dengan lengkap dalam amar ptusannya identitas terdakwa dan juga tidak mencantumkan status tahanan terdakwa sebagaimana dimaksud pada pasal 197 ayat 1 sub. B dan sub. KUHAP. Oleh karena itu sesuai dengan pasal 197 (2) KUHAP Putusan Pengadilan Tinggi tersebut harus dinyatakan batal demi hukum

Putusan MA No. 620 K/Pid/1987 Tahun 1987


Perihal: 
Korupsi

Para Pihak: 
Asmin Paku

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
620 K/Pid/1987

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
30-09-1987

Tanggal Dibacakan: 
13-10-1987

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari pemohon kasas; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu No. 10/PID/B/1986/PT.PALU; Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu No. 10/PID/B/1986/PT.Palu; Menyatakan terdakwa: Asmin Paku terbukti sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Korupsi yang dilakukan beberapa kali sebagai perbuatan berlanjut"; Menghukum terdakwa tersebut oleh karena iti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; Menetapkan, bahwa pada wakti menjalankan putusan ini lamanya terdakwa ada dalam tahanan sebelum putusan ini menjadi tetap, akan dikurangkan segenapnya dari pidana yang telah dijatuhkan itu; Menghukum pula terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,-; Menetapkan, bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan; Menghukum pula terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 3.000.000,-; Menetapkan, bahwa apabila pidana pembayaran uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan; Memerintahkan supaya terdakwa ditahan; Menghukum pemohon kasasi/termohon kasasi/terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat pertama sebesar Rp. 6.000,-, dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.000,-, dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum dengan memutuskan menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti yang tidak sesuai dengan ketentuan pasal 34c UU No. 3 Tahun 1971 karena yuang pengganti yang dapat diwajibkan kepada terdakwa untuk dibayar, tidak boleh melebihi harta benda yang diperoleh dari korupsi