Putusan MA No. 1130 K/Pid/1985 Tahun 1985
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
1130 K/Pid/1985
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
29-10-1987
Tanggal Dibacakan:
18-12-1987
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri di Simalungun No. 137/PID/B/1985/PN.SIM; Menyatakan kesalahan terdakwa Rajian Damanik tersebut tentang perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti dengan sah dan meyakinkan; Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan; Memulihkan hak rerdakwa dalam kemampuan (rehabilitasi) kedudukan dan harkat serta martabatnya; Menyatakan barang bukti sebuah sepeda merk Forever dikembalikan kepada saksi Tumin; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan Negara
Kaidah Hukum:
Apabila terdakwa tidak mengetahui menduga/menyangka barang-barang tersebut berasal dari kejahatan maka karena itu salah satu unsur dari pasal 480 KUHP tidak dapat dibuktikan. Oleh karenanya terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan dan bukan dilepas dari tuntutan hukum