Narkotika

Putusan MA No. 49 K/Kr/1977 Tahun 1977


Perihal: 
Memiliki/menyimpan psikotropika

Para Pihak: 
Regindal Rene Hodgens

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
49 K/Kr/1977

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
13-04-1977

Tanggal Dibacakan: 
04-05-1977

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi Jaksa pada Kejaksaan Negeri di Medan; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Medan No. 128/Pid/1976/PT.Mdn dan putusan Pengadilan Negeri di Medan No. 180/KTS/1976/PN.Mdn; Menyatakan bahwa tertuduh: Reginald Rene Hodgens yang tersebut diatas ini telah bersalah melakukan kejahatan "Dengan sengaja dan tanpa izin khusus dari yang berwenang memiliki ganja"; Menghukum ia oleh karena itu dengan bukuman penjara lamanya 1 tahun 6 bulan, dan denda Rp. 600.000,- dengan pengertian jika denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan; Menetapkan bahwa pada waktu menjalankan keputusan itu lamanya tertuduh berada dalam tahanan akan dikurangkan segenapnya dari hukuman ini; Menghukum tertuduh untuk membayar ongkos-ongkos perkara;

Kaidah Hukum: 
Karena mobil tertuduh terbukti digunakan untuk melakukan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya (pasal 3 jo ayat 25 sub a (3), ayat 4 sub a, ayat 5 sub a Verdovende Middelen Ordonnantie 1927), maka berdasarkan pasal 25 (9) Verdovende Middelen Ordonnantie tersebut barang bukti mobil seharusnya dirampas untuk Negara (oleh judex facti mobil dikembalikan kepada tertuduh)

Putusan MA No. 53/K/Kr/1980 Tahun 1980


Perihal: 
Memproduksi dan mengedarkan ganja

Para Pihak: 
The Hong Soo

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
53 K/Kr/1980

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
15-10-1980

Tanggal Dibacakan: 
20-10-1980

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Menghukum penuntut kasasi tersebut untuk membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini

Kaidah Hukum: 
Mengenai ukuran hukuman dalam perkara ini adalah wewenang judex facti, yang tidak tunduk pada kasasi

Putusan MA No. 169 K/Pid/1988 Tahun 1988


Perihal: 
Kepemilikan narkotika dan Penganiyaan

Para Pihak: 
Aay Badrudin bin H. Cucu

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
169 K/Pid/1988

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
02-03-1988

Tanggal Dibacakan: 
17-03-1988

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Menyatakan batal demi hukum putusan Pengadilan Tinggi di Bandung No. 231/Pid/B/1987; Menyatakan terdakwa Aay Badrudin bin H. Cucu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan "Tanpa hak memiliki narkotika jenis ganja" dan "Penganiyaan"; Menghukum terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 tahun; Menetapkan, bahwa pada waktu menjalankan putusan ini lamanya terdakwa ada dalam tahanan, akan dikurangkan segenapnya dari pidana yang telah dijatuhkan itu; Menghukum pula terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 300.000,-; Menetapkan, bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan; Memerintahkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan; Menghukum termohon kasasi/terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, dalam peradilan tingkat I ditetapkan sebesar Rp. 1.500,-, dalam peradilan tingkat banding sebesar Rp. 1.000,-, dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Pengadilan Tinggi salah menerapkan hukum sebab tidak mencantumkan dengan lengkap dalam amar ptusannya identitas terdakwa dan juga tidak mencantumkan status tahanan terdakwa sebagaimana dimaksud pada pasal 197 ayat 1 sub. B dan sub. KUHAP. Oleh karena itu sesuai dengan pasal 197 (2) KUHAP Putusan Pengadilan Tinggi tersebut harus dinyatakan batal demi hukum

Putusan MA No. 1690 K/Pid/1987 Tahun 1987


Perihal: 
Mengedarkan dan menjual narkotika

Para Pihak: 
Argianto Kosasi

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1690 K/Pid/1987

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
26-10-1987

Tanggal Dibacakan: 
16-12-1987

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Jakarta No. 96/Pid/1987/PT.DKI; Menyatakan bahwa terdakwa Argianto Kosasih tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan "tanpa hak menjual narkotika berupa heroin"; Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 20 tahun dan denda sebesar Rp. 500.000,-; Menetapkan, bahwa pada waktu menjalankan putusan ini lamanya terdakwa ada dalam tahanan sebelum putusan ini menjadi tetap aja dikurangkan segenapnya dari pidana yang telah dijatuhkan; Menetapkan bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan; Memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa 2 tali heroin seberat 80.000 miligram dirampas untuk segera; Menghukum pemohon kasasi/terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
"Putusan Pengadilan Tinggi yang menyatakan bahwa Pengadilan Tinggi tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap terdakwa harus dibatalkan karena berdasarkan pasal 27 KUHAP Pengadilan Tinggi berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama 30 hari"