Putusan MA No. 1690 K/Pid/1987 Tahun 1987
Perihal:
Mengedarkan dan menjual narkotika
Para Pihak:
Argianto Kosasi
Lampiran File:
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
1690 K/Pid/1987
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Sub Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
26-10-1987
Tanggal Dibacakan:
16-12-1987
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Jakarta No. 96/Pid/1987/PT.DKI; Menyatakan bahwa terdakwa Argianto Kosasih tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan "tanpa hak menjual narkotika berupa heroin"; Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 20 tahun dan denda sebesar Rp. 500.000,-; Menetapkan, bahwa pada waktu menjalankan putusan ini lamanya terdakwa ada dalam tahanan sebelum putusan ini menjadi tetap aja dikurangkan segenapnya dari pidana yang telah dijatuhkan; Menetapkan bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan; Memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa 2 tali heroin seberat 80.000 miligram dirampas untuk segera; Menghukum pemohon kasasi/terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 2.500,-
Kaidah Hukum:
"Putusan Pengadilan Tinggi yang menyatakan bahwa Pengadilan Tinggi tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap terdakwa harus dibatalkan karena berdasarkan pasal 27 KUHAP Pengadilan Tinggi berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama 30 hari"