Soerjono

Putusan MA No. 628 K/Pid/1984 Tahun 1984


Perihal: 
Menjual properti milik orang lain

Para Pihak: 
Yoeng Kim Seng … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
628 K/Pid/1984

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
29-05-1985

Tanggal Dibacakan: 
22-07-1985

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Bandung No. 150/1983/Pid/PT.B; Memerintahkan Pengadilan Tinggi Bandung membuka kembali persidangan dan memeriksa serta memutus pokok perkara ini sesudah putusan pengadilan dalam perkara perdata yang akan menentukan status pemilikan tanah H.G.B No. 197/Penaragan terletak di Jalan Merdeka No. 11A Bogor mempunyai kekuatan pasti; Menentukan biaya perkara dalam tingkat banding ditangguhkan sampai ada putusan putusan Pengadilan Tinggi dalam perkara ini; Membebankan biaya perkara dalam tingkat ini kepada Negara

Kaidah Hukum: 
Pengadilan Tinggi sebelum memutus pokok perkara ini seharusnya menunggu dulu putusan Pengadilan yang akan menentukan suatu pemulikan tanah dan rumah tersebut mempunnai kekuatan pasti

Putusan MA No. 1690 K/Pid/1987 Tahun 1987


Perihal: 
Mengedarkan dan menjual narkotika

Para Pihak: 
Argianto Kosasi

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1690 K/Pid/1987

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
26-10-1987

Tanggal Dibacakan: 
16-12-1987

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Jakarta No. 96/Pid/1987/PT.DKI; Menyatakan bahwa terdakwa Argianto Kosasih tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan "tanpa hak menjual narkotika berupa heroin"; Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 20 tahun dan denda sebesar Rp. 500.000,-; Menetapkan, bahwa pada waktu menjalankan putusan ini lamanya terdakwa ada dalam tahanan sebelum putusan ini menjadi tetap aja dikurangkan segenapnya dari pidana yang telah dijatuhkan; Menetapkan bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan; Memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa 2 tali heroin seberat 80.000 miligram dirampas untuk segera; Menghukum pemohon kasasi/terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
"Putusan Pengadilan Tinggi yang menyatakan bahwa Pengadilan Tinggi tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap terdakwa harus dibatalkan karena berdasarkan pasal 27 KUHAP Pengadilan Tinggi berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama 30 hari"