Zainal Agus

Putusan MA No. 55 K/TUN/1992 Tahun 1992


Perihal: 
Sengketa Jual-Beli tanah dan bangunan

Para Pihak: 
Walikota madya KDH. Tingkat II Palembang VS Lie Pie Khong

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
55 K/TUN/1992

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
16-09-1993

Tanggal Dibacakan: 
25-10-1993

Hakim: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi TUN Medan No. 26/BDG/PLG/PT.TUN/1992 (jo putusan Pengadilan TUN Palembang tanggal 25 April 1992 No. 01/PTUN/G/PLG/1992); Menolak gugatan Penggugat; Menghukum Termohon kasasi untuk membayar semua biaya perkara baik yang jatuh dalam peradilan tingkat pertama, banding maupun dalam tingkat kasasi, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
Bangunan yang sejak semula didirikan tanpa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), meskipun tanah dan bangunan itu diperjual belikan kepada pihak ketiga dan pihak ketiga mengajukan IMB atas bangunan itu, tetap bahwa bangunan lama itu menyalahi aturan. Perubahan Walikota madya yang menolak permohonan Penggugat untuk menerbitkan IMB bukanlah merupakan perbuatan sewenang-wenang dan melanggar hukum. Pemberian atau penolakan IMB adalah sepenuhnya wewenang Pejabat Tata Usaha Negara dan dalam hal ini menurut Mahkamah Agung telah tidak terjadi kesewenang-wenangan atau penyalahgunaan wewenang untuk tujuan lain

Putusan MA No. 166 K/TUN/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Penagihan Pajak

Para Pihak: 
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Pusat Lima sekarang Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Tanah Abang VS Fadchi Zubaidi

Nomor Putusan: 
166 K/TUN/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
23-09-1997

Tanggal Dibacakan: 
29-09-1997

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohonan Kasasi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Pusat Lima sekarang Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Tanah Abang, Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No. 132/B/1994/PT.TUN.JKT; Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya; Menolak gugatan Penggugat seluruhnya; Menyatakan Penetapan Ketua Pebgadilan Tata Usaha Negara No. 114/G/1993 tentang Penundaan/Penangguhan Pelaksanaan Surat Keputusan No. 089,088/SP/WPJ.04/KP.0808/93 tanggal 1 Juli 1993 atas nama PT BINA FASHION MULTITAMA (FADCHI ZUBAIDI) tidak dapat dipertahankan lagi dan dicabut; Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar semua biaya perakra baik dalam peradilan tingka pertama, banding maupun dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
"Oleh karena Kantor Pelayanan Pajak adalah unsur dari pelaksana Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Pajak dapat mendelegasikan wewenangnya untuk menerbitkan surat paksa kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak, maka kantor Pelayanan Pajak berwenang menerbitkan surat paksa sebagai pelaksanaan penagihan pajak"

Putusan MA No. 98 K/TUN/1998 Tahun 1998


Perihal: 
Sengketa Status Hak Milik

Para Pihak: 
Soesanto Kartoadmodjo VS Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Semarang, dll

Nomor Putusan: 
98 K/TUN/1998

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
08-02-2000

Tanggal Dibacakan: 
08-02-2000

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya No. 91/B/TUN/1997/PT.TUN.SBY jo Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang No. 11/G/TUN/TN/1997/P.TUN.SMG; Mengabulkan gugatan penggugat; Menyatakan batal demi Keputusan Tergugat tertanggal 19 Juni 1992 tentang Sertifikat Hak Milik No. 224 dan No. 225 keduanya terletak di Kelurahan Gajahmungkur, Kecamatan Gajahmungkur, Kotamadya Semarang (dahulu) Kelurahan Wonotingal Kecamatan Semarang Selatan; Menghukum tergugat untuk menerbitkan sertifikat tanda bukti hak milik atas nama penggugat terhadap objek gugatan, yakni sebidang tanah terletak Kelurahan Gajahmungkur, Kecamatan Gajahmungkur, Kotamadya Semarang luas lebih kurang 40 m x 25 m atau sama dengan 1.000m² seperti yang tercantum dalam Gambar Ikhtisar tertanggal 18 Januari 1963 dari kantor pengukuran dan Pemetaan Daerah III Jawa Tengah; Menghukum termohon kasasi untuk membayar semua biaya perkara baik yang jatuh dalam peradilan tingkat pertama, banding maupun dalam tingkat kasasi, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sejumlah Rp. 100.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa tanah yang berasal dari Hak Barat (Eigendom) telah kembali kepada Negara, maka lurah dan samat tidak berwenang untuk mengeluarkan Surat Keterangan tentang Status Kepemilikan atas tanah tersebut.

Putusan MA No. 407 K/TUN/1999 Tahun 1999


Perihal: 
Pemutusan hubungan kerja

Para Pihak: 
Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) VS PT. Petrosea Tbk

Nomor Putusan: 
407 K/TUN/1999

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
07-12-2000

Tanggal Dibacakan: 
07-12-2000

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No. 139/G/1998/PT.TUN.JKT; Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya; Menghukum termohon kasasi untuk membayar semua biaya perkara baik dalam peradilan tingkat pertama, banding, maupun dalam tingkat kasasi, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 100.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa untuk dapat melakukan pemutusan hubungan kerja dengan surat peringatan harus memenuhi ketentuan peradilan Menteri Tenaga Kerja No. Per 03/Mem/1996 Pasal 7 ayat (2) dan (3)

Putusan MA No. 144 K/TUN/1998 Tahun 1998


Perihal: 
Penutupan Kios

Para Pihak: 
Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Ujung Pandang VS Dra. Esther Talebong dll

Nomor Putusan: 
144 K/TUN/1998

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
29-09-1999

Tanggal Dibacakan: 
29-09-1999

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Ujung Pandang No. 38/BDG.TUN/1997/PT.TUN.U.PDG jo Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ujung Pandang No. 53/G.TUN/1996/P.TUN.U.PDG; Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima; Menghukum termohon kasasi untuk membayar semua biaya perkara baik dalam peradilan tingkat pertama, banding maupun kasasi yang ditetapkan sebesar Rp. 10.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa karena pembongkaran dilakukan tanpa surat perintah/surat pemberintahuan terlebih dahulu, maka pembongkaran tersebut merupakan perbuatan factual dan bukan wewenang Peradilan Tata Usaha Negara untuk memeriksa dan menyelesaikannya, tetapi harus digugat berdasarkan perbuatan melawan hukum oleh penguasa di Pengadilan Umum.

Putusan MA No. 103 K/TUN/1998 Tahun 1998


Perihal: 
Sengketa Hak Milik atas tanah

Para Pihak: 
A. Abdurachman VS Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional

Nomor Putusan: 
103 K/TUN/1998

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
25-11-1999

Tanggal Dibacakan: 
25-11-1999

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilin Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No. 38/B/1997/PT.TUN.JKT; Menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya; Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; Menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri cq. Direktur Jenderal Agraria No. 293/HP/DA/84 tertanggal 18 Desember 1984, tentang pemberian hak pakai kepada Kedutaan Besar Kerajaan Saudi Arabia; Menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri cq Direktur Agraria No. SK. 24/HGB/DA/74 tertanggal 15 Februari 1974, mengenai pembatalan Sertifikat Hak Milik No. 1/Karet Semanggi dan pemberian Hak Guna Bangungan (HGB) kepada Alamsyah yaitu sertifikat Hak Guna Bangungan No. 49/Karet Semanggi; Mewajibkan Badan Pertanahan Nasional Tergugat untuk: Mencabut Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri cq Direktur Jenderal Agraria No. SK. 293/HP/DA/84 tanggal 18 Desember 1984, tentang pemberian Hak pakai kepada Kedutaan Besar Saudi Arabia, Mencabut Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri cq Direktur Jenderal Agraria No. SK. 24/HGB/DA/74 tanggal 15 Februari 1974 tentang pemberian Hak Guna Bangunan kepada Alamsyah; Mempertahankan Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tanggal 14 Februari 1996, No. 019/G.TUN/1996/P.TUN.JKT tentang penundaan Surat Keputusan Tergugat No, 293/HP/DA/1984 aquo sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kaidah Hukum: 
Bahwa pencabutan hak atas tanah berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 19960 dan sebagai pelaksanaan Pasal 8 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960, telah dikeluarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 1961 yang memberikan wewenang kepada Presiden untuk mencabut hak seseorang atas tanah dengan dasar dan alasan untuk kepentingan umum.

Putusan MA No. 161 K/TUN/1996 Tahun 1996


Perihal: 
Sengketa pemberhentian pegawai dengan tidak hormat

Para Pihak: 
Anwar Mustafa VS Direksi PT.Barata Indonesia

Nomor Putusan: 
161 K/TUN/1996

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
06-03-1998

Tanggal Dibacakan: 
06-03-1998

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri) : Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; Menyatakan batal demi hukum Surat Keputusan Direksi PT.Barata Indonesia No. K.94.883 tanggal 3 Oktober 1994 tentang pemberhentian pegawai dengan tidak hormat atas nama Anwar Mustafa NNP. 390297, Marketing Engineer Madya II Direktur Pemasaran; Mewajibkan kepada tergugat untuk merehabilitasi status dan hak-hak penggugat selaku pegawai pada PT. Barata Indonesia dengan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dilingkungan PT. Barata Indonesia; Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya; Menghukum termohon kasasi untuk membayar semua biaya perkara baik yang jatuh dalam peradilan tingkat pertama, banding, maupun kasasi, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 50.000-,

Kaidah Hukum: 
"SK" pemberhentian pegawai dengan tidak hormat PT. Barata Indonesia terhadap salah seorang pegawainya yang diterbitkan dan ditanda tangani oleh direktur utamanya yang telah diberhentikan berdasarkan SK Menteri Keuangan, adalah dinyatakan batal demi hukum.

Putusan MA No. 01 K/TUN/1996 Tahun 1996


Perihal: 
Sengketa hak guna bangunan

Para Pihak: 
Yayasan Beasiswa Al Ihsan VS Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Surabaya

Nomor Putusan: 
01 K/TUN/1996

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
28-05-1998

Tanggal Dibacakan: 
28-05-1998

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri) : Mengabulkan gugatan penggugat; Menyatakan surat keputusan tergugat I (Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional) tanggal 20 Januari 1994 No. 72/HGB/BPN/1994 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Andrianto Gunawan dahulu bernama Ngie Thjiong An atas tanah di Kotamadya Surabaya a/n sertifikat Hak Guna Bangunan yang diterbitkan tergugat II (Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Surabaya) No. 1215/Kelurahan Bongkaran, Gambar situasi tanggal 9 Februari 1994 No. 1036/1994 seluas 2540 meter persegi tertulis atas nama Andrianto Gunawan dahulu bernama Ngie Thjiong An adalah batal atau tidak sah; Memerintahkan tergugat untuk mencabut surat keputusan tanggal 20 Januari 1994 No. 72/HGB/BPN/94 dan tergugat II untuk mencabut sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1215/Kelurahan Bongkaran; Menghukum termohon kasasi I dan II untuk membayar semua biaya perkara baik yang jatuh dalam tingkat pertama, banding maupun kasasi, biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
Walaupun Putusan PTUN antara lain amarnya mengangkat sita jaminan, akan tetapi karena penggugat menyatakan banding, maka status sita jaminan masih tetap melekat pada tanah tersebut. Penggugat sebagai pemegang hak dan menguasai tanah tersebut secara phisik seharusnya mendapat prioritas hak guba bangunan, karena pengurus Yayasan Al Ihsan yang menjual tanah tersebut kepada Andrianto Gunawan keabsahan kepengurusannya masih sedang disengketakan di pengadilan Tata Usaha Negara dan masih dalam taraf pemeriksaan tingkat banding.

Putusan MA No. 208 K/TUN/1998 Tahun 1998


Perihal: 
Pembayaran Pajak

Para Pihak: 
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanman Modal Asing VS PT. Natra Raya

Nomor Putusan: 
208 K/TUN/1998

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
25-05-1999

Tanggal Dibacakan: 
25-05-1999

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam Eksepsi) : Mengabulkan eksepsi tergugat; (Dalam Pokok Perkara) : Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.

Kaidah Hukum: 
Bahwa sanggahan/gugatan terhadap pelaksanaan Surat Paksa hanya dapat diajukan kepada Badan Peradilan Pajak. Sebelum Badan Peradilan Pajak terbentuk diajukan kepada Pengadilan Negeri (Undang-undang No. 9 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 23 ayat (2) dan Penjelasannya).

Putusan MA No. 91 K/TUN/2000 Tahun 2000


Perihal: 
Sengketa pajak

Para Pihak: 
Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A jakarta; Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung; Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Priok; Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Tanah Abang vs. PT. Timor Putra Nasional

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
91 K/TUN/2000

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
13-11-2000

Tanggal Dibacakan: 
13-11-2000

Hakim: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: I. KEPALA KANTOR PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE A JAKARTA; II. KEPALA KANTOR PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE A TANJUNG PRIOK III; III. KEPALA KANTOR PELAYANAN BEA DAN CUKAI TANJUNG PRIOK II; IV. KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK JAKARTA TANAH ABANG tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta tanggal 9 Desember 1999 No. 157/B/1999/PT.TUN.JKT jo. putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tanggal 13 Juli 1999 No. 025/G.TUN/1999/PTUN JKT; DALAM EKSEPSI: - Menerima eksepsi Tergugat I, II, III, dan VI DALAM POKOK PERKARA: - Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; - Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar semua biaya perkara baik dalam peradilan tingkat pertama, banding maupun dalam tingkat kasasi, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)

Kaidah Hukum: 
Bahwa berdasarkan Pasal 37 Undang-undang No. 19 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan surat paksa, gugatan hanya dapat diajukan kepada BPSP. Oleh karena itu Peradilan Tata Usaha Negara tidak berwenang untuk memeriksa dan memutuskannya.