Penganiyaan

Putusan MA No. 169 K/Pid/1988 Tahun 1988


Perihal: 
Kepemilikan narkotika dan Penganiyaan

Para Pihak: 
Aay Badrudin bin H. Cucu

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
169 K/Pid/1988

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
02-03-1988

Tanggal Dibacakan: 
17-03-1988

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Menyatakan batal demi hukum putusan Pengadilan Tinggi di Bandung No. 231/Pid/B/1987; Menyatakan terdakwa Aay Badrudin bin H. Cucu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan "Tanpa hak memiliki narkotika jenis ganja" dan "Penganiyaan"; Menghukum terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 tahun; Menetapkan, bahwa pada waktu menjalankan putusan ini lamanya terdakwa ada dalam tahanan, akan dikurangkan segenapnya dari pidana yang telah dijatuhkan itu; Menghukum pula terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 300.000,-; Menetapkan, bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan; Memerintahkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan; Menghukum termohon kasasi/terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, dalam peradilan tingkat I ditetapkan sebesar Rp. 1.500,-, dalam peradilan tingkat banding sebesar Rp. 1.000,-, dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Pengadilan Tinggi salah menerapkan hukum sebab tidak mencantumkan dengan lengkap dalam amar ptusannya identitas terdakwa dan juga tidak mencantumkan status tahanan terdakwa sebagaimana dimaksud pada pasal 197 ayat 1 sub. B dan sub. KUHAP. Oleh karena itu sesuai dengan pasal 197 (2) KUHAP Putusan Pengadilan Tinggi tersebut harus dinyatakan batal demi hukum